2010: Otonomi Tanpa Substansi?

Tahun 2010 sudah di depan mata. Seiring dengan perjalanan waktu secara terus menerus usia negara kita juga semakin tua.

Idealnya pertambahan usia akan makin menambah kedewasaan berpikir dalam konteks masyarakat sebagai mahluk individu. Dalam perkembangan ketatanegaraan kita dewasa ini banyak persoalan persoalan yang akan menjadi catatan sejarah untuk diselesaikan pada tahun 2010. Mulai dari persoalan hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan masalah sosial budaya. Esensi negara demokrasi pun menjadi pertaruhan pasca masyarakat memberikan modal sosial melalui pemilu 2009 kemarin.

Berbagai kerikil tajam yang muncul hendaknya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kita sekarang ini. Dalam bidang ekonomi, prospek ekonomi kita sebagaimana yang dikatakan oleh berbagai pengamat, pelaku usaha penuh dengan was-was. Kepercayaan pemilik modal untuk invest di negara kita terganggu dengan kondisi hukum yang tidak tegas dan kebijakan perburuhan. Ini juga sangat berpengaruh kepada daerah yang sekarang banyak berharap pada investor untuk menanamkan modalnya di daerah.

Diantara berbagai evaluasi yang harus dilakukan, salah satu menjadi fokus permasalahan adalah masalah otonomi daerah yang belum tuntas. Kita bukan bicara pada tataran konseptual, tetapi bagaimana kinerja daerah setelah otonomi daerah berlangsung selama lebih dari delapan tahun? Mungkin secara konsep dalam bentuk regulasi UU sudah mencapai finis politik dengan adanya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Hanya saja apa yang menjadi substansi dari otonomi daerah itu sehingga makna dan tujuan berotonomi sampai sekarang belum bisa dijawab oleh daerah. Apa yang menjadi faktor penghambat inilah yang perlu dipetakan sehingga otonomi daerah tujuannya semula bisa terimplementasi pada tingkat substansial.

Coba kita lihat sekarang ini di daerah, masih banyak kepala daerah menganggap keberhasilan otonomi daerah ditentukan bagaimana berhasilnya meloby pejabat pusat bisa menambah DAU dan DAK. Pemahaman seperti ini sangatlah keliru, toh itu sifatnya jangka pendek. Teori ekonomi selalu sulit dibantah tentang perbandingan antara pemuas kebutuhan dengan alat pemuas kebutuhan. DAK dan DAU masuk kategori dalam alat pemuas kebutuhan ekonomi di daerah.

Jika suatu saat jumlahnya habis bagaimana dengan daerah. Pola pikir meloby pusat bagaimana supaya menambah anggaran di daerah harus diganti dengan pola pikir baru (mindset). Daerah diharapkan sekarang ini mempersiapkan sumber-sumber pembiayaannya kedepan dengan bantuan pemerintah pusat. Secara sederhana DAU dan DAK diharapkan menjadi modal dasar menambah pendapatan asli daerah melalui sumber-sumber potensi alam daerah dengan berorientasi pada kebutuhan dan kearifan lokal.

Pembagian Kekuasaan

Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah bermula dari keinginan adanya pembagian kekuasaan dan peran antara pemerintahan pusat dan daerah. Itu khususnya berkaitan dengan masalah mulai ekonomi, politik, administrasi hingga masalah fiskal atau keuangan. Dari perspektif ini, arus desentralisasi menjanjikan perubahan bagi demokrasi lokal. Para pemikir dan teoretikus liberal tentang desentralisasi meyakini bahwa desentralisasi juga akan makin mendekatkan negara kepada masyarakat dan akan makin memperkuat local accountability.

Oleh karena itu, muncul kontrol, partisipasi, akuntabilitas, responsibilitas, dan responsiveness. Carolie Bryant dan Lousse G White (1987) lebih lanjut mengatakan bahwa desentralisasi adalah transfer kekuasaan dan kewenangan yang dapat dibedakan ke dalam desentralisasi administratif dan desentralisasi politik. Hal yang berbeda dinyatakan para pemikir Marxian yang boleh dikatakan tidak suportif terhadap ide desentralisasi. Argumentasinya, desentralisasi tidak lain adalah formasi negara. Negara itu, bagi kaum Marxist, adalah instrumen kapitalisme. Karena itu, desentralisasi tidak lain adalah penurunan otoritas negara pada level yang lebih kuat dan lebih legitimate di level bawah yang pada gilirannya hanya menjadi instrumen ekspansi kapitalisme global.

Transisi desentralisasi selain memiliki dampak positif, juga membawa dampak negatif yang perlu diwaspadai semua pihak. Desentralisasi juga bisa memunculkan sejumlah jebakan yang bisa menjadi ancaman bagi demokrasi lokal. Misalnya, menjalarnya korupsi, kolusi dan nepotisme, aristokrasi, local bossism, eksklusivisme, dan konflik etnis-agama. Dalam praktiknya, sebagian “besar” daerah ternyata belum siap dengan kebijakan ini. Akibatnya, warga daerah terjerembap ke dalam masalah yang akut, yaitu minimnya pendapatan daerah, pengelolaan sumber daya alam yang tidak memadai, sumber daya manusia yang rendah, dan sebagainya.

Ketika “dipaksa” mandiri, mereka malah kelimpungan. Harapan untuk membangun daerah dengan potensi lokal akhirnya hanya menjadi impian. Di Sumatera Utara, belum banyak daerah yang sukses menjalankan kebijakan desentralisasi. Beberapa kota lainnya masih menemui kesulitan menjalankan kebijakan ini. Tentu hal ini perlu dikaji lebih lanjut, mengapa daerah lain bisa sukses, sementara kota lainnya tidak? Penulis tidak menampik bahwa desentralisasi memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat daerah untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa interupsi pusat. Tapi, desentralisasi juga membuka selubung hitam. Diam-diam, desentralisasi juga menjadi aktor pendorong munculnya rezim tirani baru yang kejam. Bukan hanya menggeser rezim dari pusat ke daerah, melainkan juga (kadang-kadang) menciptakannya. Pertarungan politik di daerah pun kian tajam. Beragam kasus kontroversi politik muncul. Di sinilah beban politik masyarakat daerah menjadi bertambah runyam.

Jadi, bukannya menikmati iklim demokrasi lokal, melainkan malah terjebak pada konflik kepentingan. Apalagi ketika persoalan kontroversial itu dilembagakan. Contoh riil adalah peraturan daerah berdasarkan syariat Islam (disingkat Perda Syariat Islam) yang tengah dicanangkan di berbagai daerah. Meski didebat berkali-kali karena mengusung sektarianisme baru atas nama agama, tetap saja kelompok pro perda bergeming pada pendiriannya. Mereka justru menganggap perda tersebut sangat demokratis karena sesuai dengan aspirasi warga. Tak jelas, apakah benar perda tersebut diberlakukan sesuai dengan aspirasi warga. Toh banyak yang menolaknya. Tampak sekali warga hanya menjadi tameng semata.

Soal lain adalah bangkitnya identitas lokal sebagai bentuk “perlawanan” pemerintahan ala Orde Baru yang cenderung Jawa sentris. Setelah sekian lama terbungkam atas nama penyeragaman, identitas ini menyeruak ke permukaan. Sebagai contoh adalah kembalinya Sumatera Barat ke nagari, Kabupaten Tana Toraja yang kembali ke lembang, dan beberapa daerah di Kalimantan Barat yang tengah berjuang kembali ke pemerintahan binua. Berbagai kenyataan terus mendera masyarakat lokal. Meski berbeda-beda, toh masalah yang muncul tak kalah akut. Akibatnya, degregasi sosial pun tak terhindarkan. Penegasan eksistensi kelas sosial tak terbendung lagi.

Sejak otonomi diberlakukan, kelas menengah ini bergulat. Kelas yang tadinya berkutat pada aktivitas masing-masing, kini manjadi rezim politik yang haus kekuasaan. Faktanya, desentralisasi memang telah menggeser arena pertarungan dari pusat ke daerah. Lokal menjadi lokus pertempuran baru bagi antarwarga lokal sendiri maupun elite nasional yang menggeser kepentingannya ke daerah. Jelas, konflik kekuasaan di tingkat lokal tak terhindarkan sebagai konsekuensi logis kian mengendurnya “cengkeraman” pusat atas daerah.

Rezim Otoriter

Pada kondisi karut-marut seperti ini, terwujudnya rezim otoriter di daerah tak terbendung dan harus diwaspadai. “Kerajaan lokal” sebagai basis rezim diciptakan untuk menopang kekuasaan tiran. Pada arus inilah demokrasi lokal sedang dipertaruhkan. Berbagai kekuatan (ideologis) ramai-ramai berebut lokal untuk menegaskan identitas ideologisnya tanpa memedulikan semangat desentralisasi. Masyarakat lokal sebagai agen demokrasi lokal pun kian telantar. Desentralisasi yang diharapkan menyembulkan iklim perubahan justru memunculkan berbagai soal yang runyam. Tentunya masalah ini kian pelik ketika dibiarkan berlarut-larut.

Dan, harus diakui, desentralisasi memang hanyalah alat. Hasil yang dicapai sangat tergantung pada siapa yang menggunakan alat tersebut. Hasilnya akan baik dan maksimal ketika diarahkan untuk menciptakan masyarakat demokratis di tingkat lokal. Sebaliknya, desentralisasi menjadi bumerang ketika tidak mampu dimanfaatkan dan hanya menyulut perang. Karena itu, hendaknya partisipasi dan kesadaran masyarakat lokal untuk membuat desentralisasi positif ini perlu dilakukan. Pendampingan dan berbagai bentuk pengawalan mewujudkan desentralisasi positif dan memperkuat demokrasi lokal ini juga perlu diupayakan bersama-sama. Semoga pada tahun 2010 substansi otonomi daerah bisa terjawab sebagai upaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat lokal melalui sentuhan pembangunan yang langsung menyentuh nasib masyarakat di daerah.

Ditulis Oleh : Drs. John Foster Marpaung, MA

Penulis adalah: Ketua Dewan Pembina Pelita Bangsa Medan.

Disadur dari ANALISADAILY

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=39061:2010-otonomi-tanpa-substansi-&catid=78:umum&Itemid=139

One Response to “2010: Otonomi Tanpa Substansi?”

  1. miyuyi says:

    wew, bacaan yang berat. tapi melihat kenyataan desentralisasi sekarang ini… sepertinya pandangan kaum marxist yang lebih mendekati kenyataan…

Leave a Reply