JAKARTA – Pemerintah ternyata tak hanya khawatir soal maraknya pemekaran kabupaten/kota. Bahkan pemekaran tingkat desa dan kecamatan pun ikut membuat pemerintah khawatir.
Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sodjuangon Situmorang, menyatakan bahwa pemerintah pusat akan menarik lagi kewenangan dalam pemekaran desa dan kecamatan yang selama ini diserahkan ke kabupaten/kota. Pasalnya, pemekaran desa dan kecamatan yang kini hanya cukup dengan Peraturan Daerah (Perda) saja, membuat laju pemekarannya tak terkendali
Sodjuangon menyampaikan hal itu saat berdialog dengan para gubernur dalam Rapat Koordinasi Desain Besar Penataan Daerah (Deserta) di Kementrian Dalam Negeri, Senin (17/5). Sodjuangon menyatakan, pemerintah akan mengembalikan kewenangan memekarkan kecamatan dan desa ke Provinsi.
Menurutnya, pemekaran desa dan kecamatan sudah tidak terkontrol lagi. “Nantinya Gubernur yang akan punya wewenang memekarkan desa dan kecamatan. Selama ini karena cukup Perda kabupaten atau kota, pemekaran desa dan kecamatan sudah terlalu lepas,” ujar Sodjuangon.
Lebih lanjut Sodjuangon menambahkan, dikembalikannya kewenangan pemekaran desa dan kecamatan ke Gubernur itu juga dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan gubernur. “Jadi ada strong hand yang berwenang soal pemekarannya,” lanjut Sodjuangon.(ara/jpnn)




