BANDARLAMPUNG – Belanja Pemkot Bandarlampung dalam APBD 2009 dinilai belum prorakyat. Hal ini terutama terkait kepentingan masyarakat miskin.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa dari komposisi anggaran untuk belanja daerah sebesar Rp802,09 miliar, Rp499,42 miliar atau 62,27 persen digunakan untuk belanja tidak langsung. Sedang belanja langsung Rp302,66 miliar (37,73 persen).
’’Sebanyak 62,27 persen habis hanya untuk membiayai aktivitas aparatur. Seperti belanja gaji dan tunjangan, serta belanja hibah dan belanja sosial lainnya,” kata Juru Bicara FPDIP Kostiana saat menyampaikan pandangan umum terhadap laporan kerja pertanggungjawaban (LKPj.) dalam APBD 2009 kemarin.
Dikatakan, belanja langsung sebesar Rp302,66 miliar itu tidak seratus persen digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam anggaran tersebut masih terdapat belanja pegawai Rp31,2 miliar.
Ini tidak termasuk belanja untuk rakyat. Pasalnya, lanjut Kostiana, item peruntukannya adalah honorarium PNS dan non-PNS, uang lembur, biaya sekolah dan beasiswa bagi PNS, serta tunjangan kesejahteraan PNS dan non-PNS. Sekitar Rp87,7 miliar belanja langsung digunakan untuk belanja modal kepentingan aparatur (lihat grafis, Red).
’’Idealnya, harus ada political will dan kemauan yang kuat dari kepala daerah untuk mengidentifikasi ulang, memeriksa dan mengaudit ulang modal apa saja yang sudah dimiliki pemkot,” kata dia.
Terakhir, imbuhnya, belanja langsung didominasi belanja barang dan jasa sebesar Rp189 miliar. Beberapa item belanja barang dan jasa berbiaya besar habis digunakan oleh aparatur pemerintah kota.
Belanja barang dan jasa yang punya keterkaitan secara langsung ke publik, antara lain, belanja perawatan jalan dan jembatan Rp14,06 miliar serta belanja perawatan bangunan air Rp9,53 miliar.
’’Dari tracking budget yang kami lakukan tersebut, jelas terlihat bahwa komposisi anggaran APBD belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Kostiana.
Dia memaparkan bahwa sekitar 80 hingga 90 persen dana APBD terserap untuk memenuhi kebutuhan aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan. Sisanya, 10 hingga 20 persen, baru digunakan untuk kepentingan lebih dari tujuh juta warga Bandarlampung.
Kondisi ini, sambungnya, juga menjadi salah satu alasan bahwa penerimaan CPNS selalu dijejali oleh ratusan ribu pendaftar. ’’Karena tidak hanya gaji, tunjangan, honor, tunjangan lainnya, bantuan biaya sekolah, dan banyak lagi lainnya, termasuk jatah dana pensiun bisa didapat,” kata dia.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menekankan beberapa hal. Yakni harus ada upaya konkret terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai wujud kemandirian daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
’’Pada sektor belanja harus diprioritaskan program atau kegiatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Tegasnya, sektor belanja untuk kepentingan pembangunan harus lebih besar daripada belanja aparatur,” kata Ketua Fraksi Gerindra Ikhwan Fadil Ibrahim.
Fraksi Keadilan Sejahtera memberikan lima catatan terhadap LKPj. wali kota. Catatan terkait hasil audit yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 23a/HP/XVII.BLP/06/2010 tanggal 1 Juni 2010 terhadap pelaksanaan APBD 2009 dengan hasil opini wajar pengecualian.
Juru Bicara FPKS Nandang Hendrawan mengatakan, catatan yang diberikan di antaranya tidak dibuatnya perda terhadap penyertaan modal Bank Pasar sebesar Rp1,25 miliar pada 2009. Ini tidak sesuai Permendagri 59/2007 tentang Perubahan atas Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian, adanya aset berupa tanah milik pemkot seluas 4.573 meter persegi dikuasai pihak lain dengan nilai Rp141,9 miliar yang belum bersertifikat. Fraksi ini juga melihat terdapatnya penganggaran dan realisasi bantuan keuangan pada satuan kerja yang tidak diperkenankan sebesar Rp12,18 miliar.
Nandang melanjutkan, pengelolaan barang persediaan habis pakai pemkot belum tertib dan nilainya tidak bisa diyakini kewajarannya. Ini diindikasikan dengan banyaknya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak melaporkan persediaan.
’’Lalu tidak dilakukannya persetujuan kepala daerah terkait pembukaan rekening kas daerah dan operasional SKPD. Ini dapat dijadikan peluang penyimpangan penggunaan dana daerah dan tidak sesuai pola tata kerja kepegawaian,” kata Nandang.
Sedangkan dalam kesimpulan yang dibuat Fraksi Kebangkitan Nurani Rakyat, satuan kerja tidak merujuk kepada kebijakan umum pemkot dalam membuat program. Akibatnya, dari delapan kebijakan umum pemkot yang dituangkan dalam anggaran APBD 2009 masih belum tercapai dan kurang tepat sasaran. (dna/ais)
———————-
Sumber: http://www.radarlampung.co.id/




