MEDAN—MI (Senin, 1 Pebruari 2010)  Pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten, yang tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Zonasi tidak akan mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan.
“Perda Tata Ruang dan Zonasi sangat diperlukan pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten untuk menata kotanya. Jadi daerah mana yang tidak memiliki perda itu tidak akan mendapat DAK Perumahan yang akan dialokasi mulai 2011,” kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa dalam dialog dengan pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Sumatra Utara (Sumut) di Medan, Sabtu (30/1).
Ancaman itu dimaksudkan Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) sebagai pemicu semangat pemerintah daerah (pemda) untuk membuat perda itu yang sebenarnya untuk kepentingan daerah itu sendiri dalam penataan kotanya.
“Pemerintah tidak ingin lagi kota atau daerah di Indonesia tumbuh semerawut yang bukan hanya tidak indah dipandang mata, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan bahaya ancaman bencana alam,” katanya.
DAK itu, ujar Suharso, juga akan membantu pengembang dan masyarakat pembeli. DAK Perumahan itu direncanakan bernilai Rp6 juta per unit rumah yang akan dibangun pengembang di satu daerah.
DAK Perumahan yang dialokasikan untuk membangun infrastruktur seperti jalan di kawasan perumahan yang akan dibangun tentunya akan membuat pengembang tidak lagi harus mengeluarkan biaya untuk infrastruktur.
Sebaliknya, pembeli juga bisa mendapatkan harga jual rumah yang lebih rendah karena biaya infrastruktur yang selama ini masuk dalam harga rumah sudah tidak ada lagi. (Ant/OL-01)
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/30/120248/23/2/Daerah-tanpa-Tata-Ruang-tidak-Mendapat-DAK




