Desentralisasi Salah Arah

EVALUASI oleh pemerintah terhadap daerah otonomi baru (DOB) baru-baru ini menunjukkan bahwa sekitar 80 persen DOB berkinerja buruk dan tidak mampu menghimpun pendapatan asli daerah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahkan menilai DOB tersebut gagal. Daerah-daerah itu hanya sibuk membentuk pemerintahan dan berbelanja peralatan. Tetapi, pada saat bersamaan mereka mengabaikan peningkatan pelayanan masyarakat.

2-kerangka hukum musrenbangSebanyak 31 di antara total 57 DOB dievaluasi/disurvei. Dari jumlah tersebut, 14 DOB atau 45,16 persen dari total sampel berkinerja tidak baik, bahkan buruk. Daerah-daerah tersebut tidak sanggup menghimpun pendapatan asli daerah. Sebanyak 80 persen DOB itu bergantung pada pendanaan transfer dari pemerintah pusat.

Mencermati persoalan tersebut, sangat jelas sasaran final otonomi daerah berupa peningkatan layanan masyarakat justru tidak terpenuhi. Makna penting di balik itu, telah terjadi defisit dalam memaknai otonomi daerah. Otonomi diartikan sebagai pemekaran semata. Pembentukan daerah baru lebih sering berdasar pertimbangan dan desakan politik semata-mata tanpa melihat kelayakan sisi ekonomi maupun kewilayahan.

Kesimpulan sederhana yang bisa diambil, demokrasi ternyata harus berkaitan dengan alokasi dan distribusi sumber-sumber ekonomi secara adil. Ia harus pula berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan kesejahteraan. Demokrasi bukan sekadar pemberian kesempatan yang sama (equal opportunities). Dalam konteks otonomi, demokrasi bukan sekadar memekarkan daerah tanpa perencanaan matang.

Parameter paling sederhana untuk melihat keberhasilan beberapa DOB yang meliputi tingkat kesejahteraan masyarakat dan pemenuhan pelayanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan, air bersih, listrik, dan meningkatnya daya saing ekonomi, ternyata masih jauh dari harapan.

Karena itu, ukuran-ukuran dalam melihat keberhasilan otonomi daerah terlalu sederhana ketika parameter yang digunakan sebatas tertib prosedural, apalagi hanya artifisial dari elemen-elemen yang harus ada dalam kriteria desentralisasi berdasar sisi konsep, kebijakan, maupun implementasi.

Jika hanya indeks prosedural seperti itu, tampaknya panggung politik lokal Indonesia telah menampung semuanya. Dinamika otonomi daerah dengan berbagai ritual politik yang berlangsung kiranya cukup menjadi laboratorium yang bisa menggambarkan geliat demokrasi lokal yang telah menemukan panggungnya. Pilkada langsung adalah contoh paling sederhana.

*

Adanya keyakinan sebagaimana pernah dikemukakan oleh Brian C. Smith (1998) bahwa demokrasi di tingkat lokal merupakan fondasi penting dan prasyarat bagi bangunan di tingkat nasional tentu sepenuhnya kita sepakati. Sebab, seperti pernah dikatakan juga oleh Larry Diamond (1999), pemerintah daerah memang berperan penting dalam mempercepat vitalitas demokrasi.

Hanya, pertanyaannya kemudian: Sudahkah perjalanan otonomi daerah selama ini mampu menyeimbangkan bobot neraca kebutuhan memenuhi prosedur otonomi itu –sekadar penyerahan wewenang pemerintahan dari pusat kepada daerah dan pembentukan daerah baru– dengan terciptanya kesejahteraan, keadilan, dan pelayanan publik yang lebih baik sebagai tujuan akhir?

Pendulum ternyata berat sebelah. Otonomi daerah selama sepuluh tahun lebih ternyata sering mengalami defisit serta penuh paradoks dan anomali dalam kebijakan maupun implementasi.

Selain nihilnya aspek kesejahteraan sebagai parameter dan output final otonomi, maraknya kasus korupsi setelah otonomi daerah diberlakukan, banyaknya perda yang tidak kondusif bagi iklim investasi dan pemerintah daerah yang cenderung menggunakan ”segala cara” untuk menggenjot PAD, perubahan pelayanan publik yang tak signifikan, suburnya oligarki elite politik di tingkat lokal, serta rendahnya komitmen elite daerah dalam mewujudkan kesejahteraan jelas menunjukkan melencengnya arah desentralisasi dan defisitnya makna otonomi daerah.

Kebijakan otonomi daerah yang diatur undang-undang memang merupakan langkah pembaruan besar dalam sejarah desentralisasi dan pemerintahan daerah di Indonesia. Tetapi, berdasar segi kebijakan maupun aspek implementasi, UU tersebut memiliki sejumlah kelemahan yang mengakibatkan seringnya irasionalisasi politik dalam pelaksanaannya.

**

Dalam sepuluh tahun pelaksanaan otonomi daerah, tampaknya, banyak kelemahan dari sisi kebijakan maupun implemetasi yang harus dikoreksi secara saksama. Antara lain, aspek kelembagaan dan akuntabilitas DPRD. Minimnya ruang partisipasi publik dalam mengontrol kebijakan dan sedikitnya kebijakan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat juga harus dikoreksi.

Berbagai paradoks, anomali, dan defisitnya pelaksanaan otonomi daerah seperti itu jelas menunjukkan telah terjadinya sebuah diskoneksi demokrasi (disconnected democracy) dan desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah. Diskoneksi terjadi ketika kesejahteraan masyarakat di satu sisi dengan hiruk pikuk politik beserta elite-elite yang menjadi aktor dalam era otonomi daerah pada sisi lain berjalan sendiri-sendiri.

Karena itu, penting ditegaskan output dari seluruh kebijakan otonomi daerah harus bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Regulasi apa pun yang diproduksi –terkait dengan kebijakan dan implementasi– harus mampu melahirkan format terbaik pada masa depan. Kebijakan pemekaran ketika tidak memberikan manfaat nyata kepada masyarakat dan hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu harus dihentikan. (*)

Oleh: Achmad Maulani

http://www.radarjogja.co.id/ruang-publik/9-suara-rakyat/9073-desentralisasi-salah-arah.html

One Response to “Desentralisasi Salah Arah”

  1. Eri says:

    Kalau ingin menilai dari hasil otonomi saja mungkin belum bisa di lihat. Keberhasilan otonomi daerah sangat ditentukan oleh kapasitas kelembagaan dan kapasitas aparat di daerah tersebut juga kwalitas DPRD. Strategi apa yang sudah dilakukan pemerintah pusat untuk meningkatkan kapasitas pemerintah kota dan daerah? Bagaimana dengan kapasitas civil socety di daerah setempat? apakah sudah mampu menjadi pressure group terhadap pemerintah.

Leave a Reply