Dikhawatirkan Ganggu Stabilitas Pemerintahan

Anthon Raharusun soal Keputusan MRP N0 14
JAYAPURA-Praktisi Hukum dan Pengamat Hukum Tata Negara di Papua, Anthon Raharusun,SH,MH mengatakan, adanya keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) No. 14 (sebagaimana diberitakan Cepos (30/1), dikhawatirkan dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan di Papua.

“Bahkan menurut saya, Keputusan MRP Nomor 14 tersebut belum bisa dikatakan menjawab kebuntuan hukum di Papua, sebab justru dapat saja menimbulkan permasalahan hukum baru dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Papua. Apalagi keputusan MRP tersebut sudah mengambil alih kewenangan lembaga lain yang lebih berwenang,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

Pihaknya menjelaskan, apabila mencermati 3 Keputusan Kultural MRP (Nomor 1, 2 dan 3) tentang ”kebijakan khusus dalam rangka keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua”, keputusan tentang ”kebijakan dan penyelenggaraan hak-hak dasar orang asli Papua” dan keputusan tentang ”kebijakan dan pembinaan kesatuan kultural orang asli Papua”, maka muatan materi daripada ketiga Keputusan MRP tersebut dari sisi pembentukan suatu keputusan bukan lagi berbentuk keputusan, melainkan telah berbentuk suatu peraturan yg bersifat pengaturan.

”Sebab kalau sudah berbentuk suatu peraturan, dan bukan menjadi ranah kewenangan MRP, sehingga bisa saja MRP dianggap telah mengambil alih kewenangan lembaga-lembaga lain, mengingat MRP tidak diberikan suatu atribusi kewenangan legislasi oleh perundang-undangan untuk membuat suatu Peraturan sehingga adalah keliru apabila Keputusan MRP No 14 tersebut dianggap atau ditafsirkan sebagai bagian dari satu kewenangan yang dimiliki oleh MRP. Oleh karena itu, Keputusan MRP No 14 tersebut tidak dapat diterapkan sesuai amanat yang terkandung dalam keputusan tersebut,” ujarnya.

Dikatakan, MRP memang memiliki beberapa kewenangan yang bersumber dari amanat UU Otonomi Khusus, namun kewenangan yang sangat terbatas bahkan tidak memiliki kewenangan legislasi, sehingga inilah yang kemudian membuat posisi dan peran MRP menjadi sulit dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua.

”Apalagi kalau kita mencermati beberapa Pasal atau klausul kewenangan MRP dalam UU Otsus yang sudah tidak relevan lagi dengan dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan sistem ketatanegaraan kita saat ini maka sudah selayaknya perlu di amandemen pasal-pasal tersebut, misalnya soal; ”pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan DPRP termasuk persetujuan terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) utusan daerah Provinsi yang diusulkan oleh DPRP”, mengingat saat ini pengajuan bakal calon gubernur atau wakil gubernur atau bupati/wakil bupati dan walikota tidak lagi menggunakan mekanisme tersebut melainkan dipilih langsung oleh rakyat sesuai dinamika perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini,” terangnya.

Tentang kewenangan MRP berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf f UU Otsus, menurutnya, ketentuan itu bisa dijadikan landasan atau dasar bagi MRP untuk memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD Kabupaten/Kota dalam hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua yang di dalamnya juga terkait dengan penentuan calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, namun demikian kewenangan MRP tersebut tidak bisa ditempatkan atau ditafsirkan dalam konteks MRP harus membuat suatu keputusan atau peraturan yang bersifat mengatur (regeling).
”Yang lebih tepat menurut saya adalah apabila MRP dalam kapasitasnya itu cukup memberikan pertimbangan atau persetujuan dalam bentuk rekomendasi atau berupa pokok-pokok pikiran yang nantinya dapat disampaikan kepada Pemerintah Daerah termasuk DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota agar dalam membuat suatu kebijakan/peraturan agar sungguh-sungguh memperhatikan representasi daripada orang asli Papua dalam hal misalnya pencalonan seorang bupati/walikota, dan bukan sebaliknya membuat keputusan yang bersifat mengatur mengenai pemilihan kepala daerah, sebab apabila MRP memposisikan sebagai lembaga yang mengatur suatu regulasi maka dapat saja dianggap telah bertindak melampau batas-batas kewenangannya,” paparnya.
Oleh karena itu, Keputusan MRP no 14 tersebut tidak bisa dipaksakan pemberlakuannya untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua, mengingat selain MRP tidak memiliki kewenangan legislasi sehingga dapat saja dinilai Keputusan tsb bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan lainnya, bahkan kalau saja Keputusan MRP tersebut dipermasalahkan secara yuridis formal melalui lembaga Peradilan maka bisa saja keputusan MRP itu dinyatakan batal demi hukum.
” Oleh sebab itu, menurut saya Keputusan MRP No. 14 tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sepihak menurut kemauan MRP saja tetapi juga harus ditempatkan bagi bekerjanya sebuah sistem yakni sistem penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri sehingga jangan sampai keputusan MRP tersebut bukan memberikan suatu jalan keluar bagi terselenggaranya good governance melainkan justru dikhawatirkan Keputusan MRP tersebut dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Papua,” tegasnya.
Hal lain yang perlu diluruskan, lanjutnya, adalah mengenai adanya anggapan atau pemahaman bahwa baik UU 32 tentang Pemerintahan Daerah (baca: otonomi daerah) maupun UU Otsus diakui dalam ketentuan Pasal 18a dan Pasal 18b UUD 1945.
”Maka menurut saya UU 32 memang memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam UUD 1945 pasal 18, (Pasal 18a dan Pasal 18 hasil perubahan UUD 1945), namun kalau dikatakan Otsus diakui atau diwadahi oleh ketentuan Pasal 18a dan Pasal 18b UUD 1945, maka memang masih perlu diperdebatkan lebih jauh mengenai makna Pasal 18 a dan b tersebut,” ujarnya.
Karena itu sambungnya, bahwa ”kekhususan” atau ”hak asal usul” yang ada didalam UUD 1945 tersebut adalah hanya menyangkut satuan-satuan pemerintahan daerah yang dulunya bersifat ”khusus” atau ”istimewa” seperti Aceh dan Yogya, sehingga apabila dikaji lebih jauh maka Provinsi Papua sebenarnya bukan merupakan satuan-satuan pemerintahan daerah yang dulunya atau saat lahirnya UU Otsus satuan pemerintahannya ”bersifat khusus” ataupun istimewa.
”Status ”otonomi khusus” tidak bisa disamakan atau dianggap sama dengan ”daerah khusus”, walaupun kita ketahui bersama bahwa salah satu konsideran di dalam UU OTSUS mengadopsi ketentuan Pasal 18b ayat (1) UUD 1945, namun demikian UU OTSUS bukan lahir atau diamanatkan dari Pasal 18a dan 18b UUD 1945 tersebut, melainkan pemberian status OTSUS bagi Papua (termasuk Aceh pada waktu itu) berdasarkan TAP MPR No. IV/MPR Tahun 2000 dimana MPR merekomendasikan agar segera merealisasikan pemberian status otonomi khusus bagi Papua dan Aceh. Jadi menurut saya bahwa pemberian status Otsus Papua lebih di dasarkan pada TAP MRP IV Tahun 2000 tersebut dan bukan diberikan atau lahir dari rahim UUD 1945,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, apabila Otsus Papua dan Aceh diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 18 tersebut maka bukan saja Papua dan Aceh diberi status otonomi khusus melainkan semua Provinsi di Indonesia dapat meminta status kekhususan (baca: Otsus) yang sama dengan Papua dan Aceh.
“Lihat saja sekarang ini Pemerintah Pusat sudah menggantikan atau menyatakan tidak berlaku lagi UU Otsus Aceh (No. 18 Tahun 2001) setelah keluarnya UU tentang Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006. Ini satu bukti bahwa terdapat kekeliruan pada waktu Pemerintah Pusat membuat kebijakan khusus tersebut –yang lebih banyak bermuatan politik karena mamang situasional pada era reformasi waktu itu menuntut adanya sebuah jalan keluar yang perlu dilakukan oleh Pemerintah guna mempertahankan dan menjaga keutuhan wilayah NKRI sehingga TAP MPR No IV tersebut diharapkan menjadi solusi terbaik, walaupun sebenarnya dalam konsteks NKRI sangat dimungkinkan pemberian status otonomi khusus bagi suatu daerah itu adalah sah-sah saja,” lanjutnya.
Bahkan, katanya lagi, UUD 1945 tidak melarang secara tegas adanya pemberian kebijakan khusus tersebut. “Mudah-mudahan kedepan Pemerintah tidak lagi membuat kebijakan politik seperti yang dialami oleh Papua dan Aceh melalui kebijakan Otsus melainkan sebaiknya bagaimana Pemerintah mengembangkan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” tukasnya.
Pihaknya berharap, sebaiknya ke depan MRP lebih memposisikan diri sesuai jati diri kelahirannya sehingga lembaga ini benar-benar memiliki fungsi kontrol yang terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan yang terkait dengan hak-hak dasar orang asli Papua, hak-hak kultural dan berbagai kebijakan dalam rangka keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua sehingga diharapkan hak-hak sebagaimana diharapkan dan yang diamanatkan dalam UU Otsus tidak terabaikan dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakan baik oleh eksekutif maupun legislatif. (fud)
(scorpions)

01 Pebruari 2010 10:24:38

http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=1973

Leave a Reply