DPD Usulkan Penyesuaian UU Sektoral dengan Desentralisasi

Suara Karya Online -Jumat, 20 Nopember 2009

JAKARTA (Suara Karya): Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan penyesuaian UU bidang sektoral dengan kebijakan desentralisasi, termasuk penataan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antarpemda dan penyelenggaraan pemerintahan daerah masuk dalam substansi Prolegnas 2010-2014.

Ketua PPUU DPD I Wayan Sudirta di Jakarta, Kamis, berpendapat bahwa desentralisasi harus mendukung pelayanan publik melalui pengembangan kreativitas masyarakat dan aparat daerah, kesejahteraan, dan kemandirian.

“Apalagi, perebutan akses sumber daya alam dan lingkungan kerap berakibat konflik horizontal di beberapa wilayah, karena kepemilikan sumber daya alam berhubungan dengan ikatan primordial (primordial sentiments) seperti kekeluargaan dan kesukuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPD menyadari kebutuhan daerah tidak saja hanya sandang, pangan, dan papan, tapi juga infrastruktur yang memadai.

Selain masalah desentralisasi, PPUU DPD juga mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR agar persoalan pertahanan keamanan, HAM dan korupsi juga masuk sebagai substansi penyusunan perundang-undangan.

Selain masalah investasi dan usaha kecil menengah guna menciptakan kesempatan berusaha serta menanggulangi kemiskinan.

“Kebijakan tersebut harus mengikis transaksi dan praktik ekonomi biaya tinggi,” katanya.

Wayan juga mengatakan bahwa untuk substansi hukum Prolegnas Prioritas 2010, PPUU DPD mengharapkan adanya pemantapan kelembagaan demokrasi dan penataan lembaga negara pascaamandemen UUD 1945.

UU tentang peran DPR-DPD-Presiden, hak keuangan dan administrasi, protokol lembaga negara, reformasi birokrasi, UU keparlemenan (DPR, DPD) serta kepresidenan, menurut DPD, perlu disempurnakan diawal masa jabatan parlemen saat ini untuk menghindari kepentingan praktis.

Prolegnas prioritas 2010, ujar Wayan, harus menjawab kebutuhan masyarakat melalui kebijakan legislasi yang komprehensif. Garis kebijakannya, ia menambahkan, harus benar-benar mencerminkan pula kehendak masyarakat dan menitikberatkan pencapaian kesejahteraan masyarakat.

RUU Prolegnas

Mengenai usulan Prolegnas 2010-2014 yang diajukan PPUU DPD, Wayan menjelaskan, di antaranya adalah RUU Pemerintahan Daerah, RUU Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, RUU pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, Perubahan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, RUU Batas Wilayah NKRI, RUU Pengganti UU 23/ Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya, RUU Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, RUU Desa, RUU Perubahan UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, RUU Perubahan UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RUU Perubahan UU 10/ 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; RUU Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Kepegawaian, dan RUU Otonomi Khusus Bali. (Rully)

http://www.suarakarya-online.com

Leave a Reply