DPR: Kejar Tayang, Kejar Setoran

Dalam sebulan Dewan menargetkan mengesahkan 22 rancangan undang-undang. Sejumlah pihak menyangsikan kualitas pembahasannya.

SEBUAH rekaman video diputar di hadapan majelis Mahkamah Konstitusi. Di situ terlihat suasana sebuah rapat paripurna. Dari barisan kursi kosong yang berderet-deret memanjang harus diakui rapat hanya dihadiri segelintir anggota Dewan. Meski jumlah mereka tidak lebih dari 96 orang, pemimpin sidang dalam video itu sigap mengetuk palu, mengesahkan undang-undang. Video itu, sejak pertengahan September lalu menjadi bukti uji formal Undang-Undang Mahkamah Agung yang diajukan oleh sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat kepada majelis Konstitusi.

Ya, sebuah rancangan telah menjadi undang-undang, kendati tak memenuhi kuorum alias hanya dihadiri 35 persen dari 277 anggota yang menandatangani kehadiran. Undang-undang penting, yang antara lain meliputi aturan tentang perpanjangan usia pensiun hakim agung. Sebenarnya, apa yang berlangsung di balik ketergesa-gesaan ini?

Ada sejumlah rancangan yang belum memenuhi kuorum (atau syarat lain) tiba-tiba menjadi undang-undang, seakan lewat jalan bebas hambatan. Memang, menjelang akhir jabatannya, pada 30 September, Dewan seperti diburu tayang. Dalam sebulan mereka harus menyelesaikan pembahasan 22 rancangan undang-undang untuk disahkan. Puncaknya terjadi dua pekan lalu: dalam tiga jam, Dewan mengesahkan empat rancangan sekaligus: RUU Kesehatan, RUU Narkotika, RUU Keimigrasian, dan RUU Penyelenggaraan Haji. Pengesahan ini juga hanya dihadiri 16 persen anggota dari 277 yang membubuhkan tanda tangan kehadiran.

Asfinawati, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang memimpin gugatan uji formal Undang-Undang MA itu, tak mempermasalahkan materi Undang-Undang MA yang baru. Ia hanya tak percaya menyaksikan pengesahan undang-undang sepenting itu dilakukan secara terburu-buru. ”Kami berpendapat jika (usaha untuk memenuhi) prosedur formalnya saja serampangan, substansinya juga ngaco,” dia menambahkan. Dan jika langkah ini ternyata membuahkan hasil, kata Febri Diansyah, aktivis Indonesia Corruption Watch yang menjadi saksi uji formal itu, akan menjadi pelajaran bagi Dewan agar tidak asal-asalan mengesahkan undang-undang.

Adakah semua ketergesa-gesaan ini mencerminkan kejar tayang semata? Sebuah rancangan sebenarnya telah melalui jalan yang cukup panjang sebelum ia disahkan. ”Hanya tinggal ketuk palunya,” Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Nursyahbani Katjasungkana menjelaskan ketergesa-gesaan itu. Tidak ada aturan yang dilanggar di sini. Begitu juga soal pengesahan yang cuma dihadiri oleh segelintir anggota. Putusan tetap sah, karena tata tertib Dewan menyatakan kehadiran ditentukan dalam perhitungan daftar absensi. ”Tanpa harus kehadiran fisik,” kata Nursyahbani.

Meski begitu, ia enggan menjelaskan mengapa terjadi rush menjelang akhir masa jabatan itu. ”Anda bisa tebak sendiri ke mana maunya para anggota Dewan itu,” katanya.

Ery Nugroho dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menangkap adanya kepentingan sesaat para anggota. Pengesahan Undang-Undang Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah—ini mencakup persyaratan jumlah minimum untuk membentuk sebuah fraksi—sengaja dijadwalkan setelah pemilihan umum. Tujuannya jelas, supaya para wakil rakyat itu bisa menyesuaikan hal tersebut dengan perolehan suara. Upaya pemandulan Komisi Pemberantasan Korupsi juga bisa dilihat dalam pembahasan Undang-Undang Pengadilan Tipikor.

Sejumlah undang-undang yang telah disahkan memang bermasalah. Indikasinya, menurut anggota Komisi III, yang juga anggota Badan Musyawarah DPR: banyak undang-undang yang lalu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi saat diajukan judicial review.

”Pembahasan lebih didominasi kepentingan politik,” ujarnya. Ia menilai pembahasan juga kerap kali tidak mengakomodasi pendapat ahli dan pakar. Selain itu, ia mengeluhkan keterbatasan pengetahuan anggota Dewan akan hukum dan ketatanegaraan. Dengan demikian, pembahasan dilakukan oleh anggota yang kompetensinya seadanya.

Apalagi satu anggota kerap merangkap banyak panitia khusus. Maka keikutsertaannya dalam pembahasan suatu undang-undang tidak optimal. Mereka kerap meninggalkan tempat mengikuti kegiatan lain. Menurut Patrialis, dari 40 anggota Pansus, biasanya yang benar-benar intens membahas paling banter hanya empat orang. ”Yang lain masa bodoh,” ujarnya.

Nursyahbani mengakui ada sejumlah kelemahan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang di Dewan. Di antaranya lemahnya koordinasi internal, kurangnya komitmen anggota untuk menyelesaikan pembahasan suatu rancangan undang-undang, dan tingginya muatan politis dalam setiap pembahasan undang-undang. ”Undang-undang adalah produk politik sehingga hasilnya sesuai dengan arah politik,” katanya.

Ramidi

Sumber: http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/09/28/HK/mbm.20090928.HK131529.id.html

Leave a Reply