Iklim Usaha setelah Sembilan Tahun Otonomi Daerah

Jawa Pos-Pro Otonomi [ Selasa, 05 Januari 2010 ]

Bagaimana daya pikat terhadap investor setelah desentralisasi berlangsung sembilan tahun? Laporan Doing Business 2010 yang dilansir Bank Dunia dan International Finance Corporation (IFC) layak menjadi teropong persoalan itu. Laporan hasil riset 14 kota di Indonesia. Inilah intisari riset yang ditulis Redhi Setiadi, peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) .

SELAMA ini IFC hanya meriset Jakarta yang kemudian dibandingkan dengan kota besar dunia dalam keramahan investasi. Riset kali ini menjadi sangat penting karena melibatkan empat belas kota di tanah air. Ini adalah kali pertama dan sangat penting untuk meneropong daya tarik daerah dalam menggariahkan dunia usaha.

Ada empat belas kota yang diriset. Yakni, Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Denpasar, Jakarta, Makassar, Manado, Palangkaraya, Palembang, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Surakarta, dan Jogjakarta. Melihat jumlah kota serta kombinasi Jawa-Luar Jawa serta kombinasi kapasitas kota, baik dalam demografi maupun kapasitas ekonomi, riset ini sangat komprehensif.

Riset empat belas kota ini juga dibandingkan dengan negara-negara lain. Lalu, bagaimana peringkat Indonesia tahun ini? Secara umum cukup melegakan. Indonesia yang saat ini menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia berada di peringkat 122 dari 183 negara yang diriset. Dikatakan cukup melegakan karena peringkat ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya (Doing Business 2009). Tahun lalu Indonesia melorot di peringkat 129 setelah (Doing Business 2008) sempat bertengger di peringkat 123.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringkat pertama masih diduduki Singapura. Jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia, yang berhasil mengungguli Indonesia, antara lain, Thailand (peringkat 12), Malaysia (23), Tiongkok (89), dan Vietnam (93). Namun, Indonesia berhasil unggul dari dua negara Asia lain, yakni India (133) dan Filipina (144).

Lantas bagaimana persaingan antarkota di Indonesia dalam memikat investor? Doing Business versi Indonesia ini menganalisis peraturan-peraturan yang mendukung maupun menghambat kegiatan usaha. Peraturan-peraturan yang memengaruhi tiga tahap kehidupan usaha diukur di tingkat daerah. Tiga tahap yang sekaligus dijadikan indikator itu ialah dalam hal mendirikan usaha (starting business), mengurus izin mendirikan bangunan (dealing with construction permits), dan mendaftarkan properti (registering property).

Indikator yang disebut terakhir, yakni mendaftarkan properti bukanlah kewenangan pemerintah daerah, melainkan menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan instansi pusat yang berkantor di daerah.

Salah satu kebijakan yang dipuji dalam laporan Doing Business di Indonesia 2010 adalah dalam hal desentralisasi. Sebab, kebijakan ini menyelamatkan Indonesia dari gerakan disintegrasi yang sempat marak sepuluh tahun lalu. Namun, karena desentralisasi pula, jumlah kabupaten-kota membengkak dari 292 menjadi 480 dalam 11 tahun terakhir.

Desentralisasi juga memungkinkan sejumlah pemerintah daerah memperkenalkan mekanisme pemberian layanan yang inovatif. Seperti penyediaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Inovasi-inovasi tersebut ditiru pemerintah daerah yang lain dan menciptakan suatu persaingan sehat. Namun, laporan setebal 95 halaman itu juga mencatat bahwa desentralisasi bukan tanpa masalah dalam suatu perekonomian yang besar dan rumit.

Ilustrasi masalah desentralisasi itu ditampilkan dengan mengutip laporan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan the Asia Foundation (TAF) tentang Indeks Tata Kelola Ekonomi Daerah yang dirilis Oktober 2008. Riset yang berhasil menyurvei pelaku usaha dari 243 kabupaten-kota di Indonesia menunjukkan temuan yang mengejutkan.

Ditemukan sekitar 85 persen peraturan daerah tidak sejalan dengan peraturan di tingkat pusat dan tidak lengkap atau mengganggu kegiatan ekonomi. Biaya-biaya dan retribusi meningkat pesat karena para pemerintah daerah menggunakan wewenang pengaturannya sebagai sebuah mekanisme untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan kata lain, saat ini pemerintah daerah berperan sangat signifikan terhadap baik-buruknya kondisi berusaha atau iklim investasi di Indonesia.

Kembali ke hasil riset Doing Business 2010 versi Indonesia. Dari tiga indikator yang diukur, hasilnya tidaklah mengejutkan jika dihubungkan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang berjalan sembilan tahun ini. Dalam kondisi pemerintah kabupaten-kota memiliki kewenangan kuat, tidak ditemukan satu prosedur usaha yang baku. Selain itu, kualitas administrasi kebijakan sangat beraneka ragam. (Lihat grafis peringkat kota)

Dari 14 kota besar di Indonesia, Jogjakarta adalah kota yang paling mudah mendirikan usaha dan memperoleh izin mendirikan bangunan. Sementara pendaftaran properti paling gampang dilakukan di Bandung.

Sebaliknya, prosedur mendirikan usaha yang paling rumit ada di Manado. Sedangkan prosedur tersulit untuk memperoleh izin mendirikan bangunan dan pendaftaran properti masing-masing di Surabaya dan Balikpapan.

Apa yang dapat disimpulkan dari tabel peringkat daerah tersebut? Laporan Doing Business memberikan dua catatan. Pertama, tidak ada kota yang memiliki kinerja baik untuk tiga topik tersebut. Contohnya, Jogjakarta memimpin dalam klasifikasi kemudahan mendirikan usaha dan memperoleh izin mendirikan bangunan. Tetapi, Kota Gudeg itu tertinggal dalam hal pendaftaran properti. Berbagai institusi, baik yang berada di tingkat pusat maupun daerah, terlibat di setiap bidang dari ketiga indikator yang diukur dan kinerja mereka bervariasi di antara 14 kota tersebut

Berita baiknya adalah bahwa semua kota dapat saling belajar dan menerapkan beberapa praktik yang baik yang ada di tempat lain di Indonesia. Di samping itu institusi-institusi di tingkat pusat dapat memperbandingkan kinerja institusi di daerah yang berada di kota-kota berbeda dan menerapkan pengalaman institusi yang paling efisien di tempat-tempat yang kurang begitu berhasil.

Kedua, tidak terdapat hubungan langsung antara ukuran kota dan kualitas kebijakan yang mengatur bidang usaha. Jogjakarta dan Palangkaraya yang termasuk kota kecil malah berada pada posisi tiga teratas dalam beberapa indikator.

Kota-kota yang lebih besar, seperti Bandung dan Palembang, juga berada pada posisi menengah untuk tiga topik yang diukur. Pendaftaran properti di Bandung lebih mudah daripada di kota lain. Demikian juga Jakarta, menjadi kota kedua yang memiliki prosedur termudah untuk mendaftarkan properti.

Sebaliknya, kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, dan Semarang cenderung memiliki jumlah permintaan layanan usaha yang lebih tinggi. Kondisi ini menyebabkan hambatan dan keterlambatan dalam proses perizinan. Karena itu, peringkatnya lebih rendah daripada kota-kota lain yang lebih kecil.

Meski demikian, investasi dan peluang berusaha tetap saja akan datang ke kota-kota besar tersebut. Sebab, kota besar umumnya mempunyai potensi sumber daya ekonomi yang menggiurkan para investor jika dibandingkan dengan kondisi kota-kota lain yang lebih kecil.

Lalu, apa signifikansi laporan Doing Business bagi pelaku usaha, pemerintah pusat, dan daerah? Tim pembuat laporan tersebut memberikan analogi menarik. Disebutkan bahwa Doing Business di Indonesia 2010 berfungsi sebagai semacam pengukur kadar “kolesterol” untuk lingkungan kebijakan bagi pelaku usaha dalam negeri.

Ukuran kadar kolesterol tidak memberikan informasi menyeluruh mengenai kondisi kesehatan seseorang. Namun, alat penguji tersebut mengukur suatu hal yang penting bagi kesehatan kita. Dan alat penguji tersebut mendorong kita untuk waspada dan mengubah perilaku kita sedemikian rupa sehingga tidak hanya kadar kolesterol kita yang mengalami perbaikan, tapi juga kesehatan kita secara keseluruhan. (*/tof)

jawapos.com

Leave a Reply