Medan, (Analisa)
Implementasi Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak yang sudah berjalan selama lebih dari 5 tahun sejak diundangkan di Medan 26 Juli 2004 dinilai belum berjalan maksimal.
Hal ini mengemuka dalam Seminar yang dilangsungkan Perhimpunan Advokasi Anak (Peran) Indonesia bekerjasama dengan Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Setdaprovsu di Medan, Sabtu (21/3).
Seminar yang dibuka oleh Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB Dra Hj Vita Lestari Nasution MSi, menghadirkan tiga narasumber lain selain Vita Lestari. Dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yusnamiah, dari Unit PPA Ditreskrim Polda Sumut AKP S Linda dan Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Muhammad Joni SH,MH.
“Sebagaimana tertera dalam peraturan daerah tersebut, usia kerja anak adalah 18 tahun ke atas. Tetapi apakah ini semua sudah berjalan sebagaimana aturan yang ada? Untuk itu penting keterpaduan stakeholder dengan masyarakat dan seluruh elemen,” ujar Vita Lestari.
Masih Ada
Dalam makalahnya diakui Vita Lestari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak belakangan ini masih tetap ada. Untuk itu berbagai upaya harus segera dilakukan sehingga perlu penguatan kerjasama semua pihak untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangannya.
Apalagi, Keputusan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2002 telah mencanangkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak. Selain itu, tentu saja Perda No 5 Tahun 2004 Provinsi Sumut. Karenanya, sebut Vita Lestari, dalam kerangka desentralisasi daerah, Pemda/Pemko memiliki ruang yang luas membentuk kebijakan publik dalam mengimplementasikan perundang-undangan tersebut.
“Saat ini baru 10 Pemkab/Kota yang membentuk Komite Aksi, antara lain Kota Medan, Tanjung Balai, Binjai, Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Asahan, Labuhan Baru, Batubara dan Nias. Mengingat keterbatasan dan keterkaitan penanganannya perlu penguatan kapasitas, jaringan, kordinasi, tindakan serius dan nyata menjadi komitmen bersama sehingga semakin banyak pihak yang bersedia dan berkomitmen terlibat di dalamnya,” tuntas Vita Lestari.
Sementara itu dari Disnakertrans menyampaikan hal senada. Bahwa penghapusan pekerja anak dilakukan dengan cara pemindahan pekerja anak ke tempat pekerjaan yang ringan, penarikan pekerja anak dari tempat kerja yang tertera dalam pasal 74 UU No 13 Tahun 2003. Serta menghilangkan unsur bahaya sehingga anak dapat bekerja dengan aman.
“Penghapusan mesti dilaksanakan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi dengan lintas sektor,” ujar Yasnamiah. Disebutkan, pihaknya sampai sekarang belum menjumpai pekerja anak di Sumut tapi diakuinya bahwa karena otonomi daerah maka terjadi kurang kordinasi dengan Kabupaten/Kota. Sehingga, sampai saat ini pihaknya belum pernah ada menyidik pengusaha yang mempekerjakan anak.
Sanksi Hukum
Sementara itu Unit PPA Dit Reskrim Polda Sumut menegaskan siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Perda Nomor 5 Tahun 2004.
“Barang siapa melanggar ketentuan ini akan mendapat sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga pada pengusaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 11, dimana harus memberikan akses pada pemantau untuk melakukan tugas pemantauan dan pengawasan sesuai dengan perda ini, akan dikenakan sanksi hingga pencabutan ijin usaha,” tegas AKP Linda.
Pembicara terakhir dari Komnas Perlindungan Anak mengatakan perda dimaksud tidak hanya urusan teknis pemenuhan pelayanan sosial tetapi pemihakan dan penghargaan kepada anak. “Karena itu metodologinya adalah dekonstruksi dan dehegemoni penindasan atas manusia pada level pikiran, budaya, kebijakan, program dan tindakan yang kemudian direview dengan pendekatan hukum kritis,” ujar Muhammad Joni.
Ia mengharapkan agar pelaksanaan perda pada level konkrit demikian juga fasilitasinya. Sehingga, bukan saja anak jermal tetapi anak yang dilacurkan, pornografi anak, anak untuk produksi dan perdagangan miras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Bagaimana pula halnya dengan rokok yang merupakan zat adiktif sebagaimana tertera dalam Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan” ujarnya sembari mempertanyakan efektivitas Perda Nomor 5 Tahun 2004 dan menyampaikan pentingnya jaminan sosial anak.
Seminar yang merupakan kelanjutan dari tiga kali Focus Group Disscusion itu dipandu Ketua BP PERAN Indonesia, Nur Alamsyah SH,MH dan dihadiri kalangan akademisi, pengacara dan dari Forum Pemerhati & Penulis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumatera Utara. (Saur)
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=48267:implementasi-perda-sumut-nomor-52004-belum-maksimal&catid=3:nasional&Itemid=128




