MAKASSAR,UPEKS– Menyambut seabad perlawanan perempuan, Front Oposisi Rakyat Indonesia (FOR-I), gelar demon di kolong Fly over, Senin (8/3). Demonstran yang umumnya perempuan itu terlihat membagi-bagi pernyataan sikap kepada pengguna jalan.
Jenderal lapangan, Badriah Nur mengatakan, perempuan Indonesia dalam kondisi kritis yang diciptakan rezim neoliberal melalui kekuasaan rezim SBY.
Fakta tersebut bukanlah main-main. Kritisnya kondisi perempuan, sama artinya ambruknya bangunan masyarakat dan negara.
Krisis ekonomi-politik yang menyeruak Indonesia sejak 1997, pada dasarnya belum dijawab sebagai political will yang berpihak pada kondisi kritis kaum perempuan.
“Beban krisis ekonomi politik yang ditanggung perempuan sebagai penyangga tiang reproduksi sosial telah menciptakan kondisi perempuan Indonesia saat ini berada dalam titik kritis,” ujarnya.
Badriah mengungkapkan, data laporan CEDAW versi NGO Perempuan 2008, Migrant Care, Komnas Perempuan, menunjukkan, dalam sehari, 12 buruh migran perempuan mati di negara tempat kerja.
Selain itu, 1.600 buruh perempuan di PHK, 20 perempuan diperdagangkan untuk komoditi seksual dan tenaga kerja, 100 juta ibu tekor (utang) Rp30.000 untuk biaya konsumsi rumah tangga.
Tak kalah menariknya, 12 perempuan menjadi korban kekerasan seksual, 48 ibu mati melahirkan dan setiap 4 hari 1 perempuan bunuh diri.
“Meskipun perempuan dalam kondisi kritis, rezim SBY membiarkan tenaga perempuan dieksploitasi demi devisa negara dan akumulasi kapital rezim neoliberal,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kondisi perempuan yang kritis tersebut justru dipenjara dalam aturan perundang-undangan yang diskriminati dan mnutup ruang perempuan menyalurkan aspirasi politiknya.
Atas nama demokrasi, otonomi daerah menerbitkan peraturan daerah yang diskriminatif yang meliputi politisasi tubuh perempuan, kriminalisasi kebebasan perempuan.
Selain itu pula, eksploitasi tenaga kerja perempuan, baik dalam konteks migrasi kerja di luar negara (buruh migran perempuan), di dalam negara (buruh pabrik) maupun di dalam rumah tangga (PRT).
“Perda dan peraturan perundangan nasional itu pun justru memuluskan privatisasi sektor yang teruntuk hajat hidup rakyat,” tandas Badriah.
http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=42400




