Keterbukaan Informasi Publik: Tuntutan, Kebutuhan, dan Kendala Implementasi (2)

Oleh: RIDWAN

BERBICARA tentang keterbukaan informasi publik, secara praktik sudah diterapkan pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, dan Pemerintah Provinsi Bali. Bagi Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bandung akses bagi warga dan pihak-pihak yang membutuhkan informasi dibuka lebar-lebar. Bentuk keterbukaan itu adalah dengan membuka layanan SMS, open house, turun dan menginap di desa-desa, dan rubrik terbuka melalui media partner yang ditunjuknya. Sedangkan di Provinsi Bali kegiatan keterbukaan saling bertukar informasi dilakukan melalui coffee morning di pendopo provinsi dan sarasehan di banjar-banjar pada desa adat yang dilakukan berkala baik mingguan maupun bulanan.

pangkepMelalui UU No. 14/2008 KIP ini kegiatan-kegiatan tersebut tinggal diformalkan dengan menunjuk para pejabat pengelola informasi dan data sampai suku-suku dinas terkecil dan meningkatkan skill para pejabat publik dan para pengelola dan pelayanan informasi, seperti kehumasan dan protokol dengan keterampilan menangani media dan komunikasi. Bagaimana mempersiapkan informasi dari bahan mentah menjadi informasi yang kredibel, bagaimana mengadu ke dewan pers, bagaimana menulis hak jawab, dan keterampilan dalam memahami asas-asas hukum dan asas-asas pemerintahan umum. Karena ditemukan kasus misalnya menurut aturan tentang lelang disebutkan bahwa informasi itu tertutup tapi tuntutan UU KIP harus terbuka seorang staf harus bisa memahami asas hukum lex specialist sehingga bisa menjelaskan dengan elegan dan baik. Keterampilan ini diperlukan supaya ada kesetaraan kemampuan antara pejabat publik atau staf yang menanganinya dengan jurnalis supaya kesepahaman terbangun dan terjalin saling pengertian.

Bagi badan publik (pejabat publik dan staf yang menangani), UU KIP ini memberikan alur penyampaian informasi yang baik dan terorganisasi, sehingga bias dari informasi dan pelintiran berita lebih bisa diminmalisasi. Pasalnya badan publik akan bisa menjawab informasi yang akan disampaikan melalui penyampaian informasi rutin setiap tiga bulan pada media yang telah ditentukan, atau karena dengan ruang waktu selama 14 hari untuk menjawab bisa ada cukup waktu untuk memberikan jawaban secara lebih lengkap. Sikap resmi pemerintah provinsi atau sikap DPRD akan terpusat dan disampaikan pejabat pengelola informasi dan data. Jika setiap informasi yang akan disampaikan terolah matang dan secara organisasi pihak humas dilibatkan, beban yang tadinya ditanggung dinas terkait, menjadi terbagi oleh sikap organisasi pemerintahan secara utuh. Bagi badan publik jika proses ini efektif dilakukan tentu melalui proses yang terus-menerus dikembangkan, maka gerak pihak-pihak yang akan mengintimidasi dan memanfaatkan informasi melalui bentuk apa pun akan menjadi lebih sempit.

Bagi media eksis yang dihormati masyarakat dan terbukti dari perjalanan waktu yang panjang, UU KIP ini untuk mendapatkan sumber berita dan statement resmi pemerintah atau sumber-sumber pada badan publik, tanpa perlu lagi harus kucing-kucingan. Para jurnalis dan pihak-pihak yang memerlukan informasi pun tidak harus selalu mengejar tokoh kunci untuk mendapatkan kejelasan. Mengenai pasal-pasal yang rawan interpretasi, seperti soal kerahasiaan bisa diselesaikan lewat Komisi Informasi di pusat dan daerah. Jika komisi ini belum terbentuk khususnya di daerah-daerah, karena badan publik sudah menunjuk pejabat pengelola informasi atau humas yang keterampilannya sudah ditingkatkan, maka hal-hal tersebut bisa dimusyawarahkan dengan rasa saling menghormati, terutama untuk saling melakukan kroscek atas validitas sebuah berita. Insan media juga tentu akan lelah jika terus berlindung di balik kata hak mendapatkan berita dari narasumber, sehingga terkadang melupakan empati bahwa narasumber juga harus dihormati dan memiliki hak-hak yang harus dihormati.

Pada akhirnya meningkatkan keterampilan para pejabat publik, staf-staf yang menangani informasi, jurnalis, dan masyarakat yang memerlukan informasi, harus terus dilakukan melalu workshop-worksop yang mengarah pada implementasi dari UU KIP ini. Seiring waktu, di negara-negara yang telah menerapkan UU KIP ini seperti India, angka partisipasi publik meningkat positif, rasa saling percaya terbangun, dan anehnya PAD setiap daerah meningkat. Aneh bin ajaib. (Penulis, Divisi Training ISAI Jakarta) tamat**

http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100622064348&idkolom=opinipendidikan

Leave a Reply