Layanan investasi daerah terdistorsi

Bisnis Indonesia – Rabu, 09/12/2009

Fakta berbicara, jika dibandingkan dengan faktor konsumsi masyarakat dan belanja pemerintah, investasi memiliki pengaruh langsung dan lebih kokoh bagi fondasi dan pertumbuhan ekonomi.

Di tingkat hulu, investasi bisa mendatangkan lebih banyak input ke dalam proses produksi dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi suatu negara/daerah. Sementara di hilir, ia menghasilkan multiplier effects bagi banyak pihak: perusahaan, masyarakat dan pemerintah.

Di negeri kita, kebijakan desentralisasi dewasa ini menjadi konteks lingkungan baru yang berpengaruh kuat terhadap iklim usaha dan daya saing nasional/lokal.

Di satu sisi Pemda diberi diskresi kebijakan investasi dan kapasitas fiskal yang kian membesar, serta berkesempatan luas merancang inovasi pelayanan di daerah.

Selain itu, hampir semua amunisi guna mejebol aneka sumbatan investasi berada di tangan pemda, tinggal membuktikan kapasitas kerja dan kreativitas mereka dalam mengapitalisasi peluang dan potensi yang ada.

Namun pada sisi lain, pendeknya jarak pandang dalam melihat urgensi peran investasi tadi sering mendistorsi orientasi mereka menjadi sekadar memperbesar PAD.

Bahkan lebih serius lagi, kualitas local economic governance sebagai inti daya saing belum juga sepenuhnya well performed.

Hasil survei KPPOD (2008: 243 kabupaten/kota) menunjukkan sebaran variasi bobot permasalahan tata kelola ini dalam sejumlah faktor kunci: pengelolaan infrastruktur fisik (35%), akses lahan dan kepastian hukum pertanahan (14%), biaya transaksi/inefisiensi pungutan (9,9%), dst.

Survei pelayanan

Guna menelisik lebih jauh peta persoalan yang ada, menjelang akhir 2009 ini KPPOD dan BKPM kembali melaksanakan survai massal di 291 Kabupaten/Kota.

Studi pemeringkatan kualitas pelayanan investasi tersebut hendak mengukur 2 aspek inti: perizinan usaha dan sistem informasi.

Perizinan, yang selama ini kerap jadi biang masalah, merupakan prasyarat legal sebelum memulai maupun pada tahap pengembangan usaha.

Sementara itu, sistem informasi menentukan aksesibilitas, transparansi dan kepastian informasi (kebijakan, potensi, dll) yang dibutuhkan pelaku usaha.

Lebih lanjut, kedua aspek itu diperinci ke dalam sejumlah indikator operasional, yakni:

• Kelembagaan instansi pelayanan penanaman modal,

• Pelayanan perizinan usaha,

• Dukungan teknologi dan sistem informasi penanaman modal dan perizinan,

• Mekanisme pengaduan dan evaluasi kinerja pelayanan,

• Ketersediaan dan kualitas informasi layanan dan potensi daerah.

• Inovasi dan keberhasilan.

Guna menilai indeks kinerja keenam indikator tersebut, 8.560 responden pelaku usaha dan 291 pejabat pemda telah memberikan persepsi mereka.

Hemat saya, hasil yang relevan bagi keperluan publikasi ini adalah indeks kinerja dan peta masalah pada 3 indikator inti: pelayanan investasi, sistem informasi, dan inovasi kebijakan.

Pertama, ihwal kelembagaan pelayanan, studi ini mengukur bentuk lembaga, integrasi fungsi penanaman modal, birokrasi perizinan, dan aparatur pelayanan.

Di sini, variabel yang amat penting bagi investor tentu terkait kesederhanaan waktu, biaya dan proses pengurusan izin usaha, di mana birokrasi perizinan satu pintu (PTSP) dinilai lebih bisa menjamin semua itu.

Hasil survai menunjukkan cukup banyak (20%) responden yang menyatakan waktu/biaya aktual melampaui ketentuan maupun yang dijanjikan pemda. Ini adalah problem klasik.

Dalam hal pembentukan PTSP, meski berbagai kerangka regulasi nasional telah ditetapkan, hingga kini belum semua daerah bisa menjalankannya di lapangan. Untuk mengurus izin dasar seperti SIUP/TDP/HO saja, masih banyak Kab/Kota (33%) yang memberlakukan model konvensional (alur perizinan terpisah), sementara sebagiannya sudah memakai model terintegrasi (variasi bentuk lembaga: Dinas/Badan/Kantor PTSP).

Kedua, ihwal sistem informasi penanaman modal. Meski pemda menyadari bahwa pelaku usaha berkepentingan dengan prasarana ini sebagai sumber sosialisasi potensi/peluang investasi, masih 12% daerah yang tak memiliki website, apalagi secara khusus memuat informasi investasi.

Namun pada sisi lain, perkembangan yang cukup menggembirakan, terdapat sejumlah daerah (Sidoarjo, Sragen, dll) telah menjadikan sarana IT untuk pengurusan izin (on line system) dan penelusuran status pengurusannya oleh pemda (tracking system).

Ketiga, penciptaan daya saing tidak hanya berarti beresnya sumbatan dan masalah yang mengadang, tetapi juga promosi upaya-upaya inovatif.

Menyelesaikan masalah adalah tugas wajib setiap pemerintah di mana pun (sisi reaktif/korektif), tetapi berinovasi menunjukkan tingkat kreativitas dan menentukan kualitas daya saing (sisi proaktif/promotif).

Dalam kenyataannya, tak banyak daerah yang beranjak ke tahapan lanjut tersebut. Aneka inovasi pelayanan, insentif fiskal, dan promosi potensi masih terbatas dan terkonsentrasi di Jawa, di mana Kota Bandung dan Kabupaten Pemalang memiliki indeks kinerja terbaik.

Oleh: Robert Endi Jaweng
Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Jakarta

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/laporan-khusus/1id150557.html

Leave a Reply