Lembaga Adat Diberi Hak Sepadan *Berperan Aktif di Masyarakat

Radar Sulteng Online –  Senin, 23 November 2009
SIGI – Peran lembaga adat untuk ikut serta mewujudkan ketertiban di masyarakat sudah dikenal sejak zaman dulu. Melalui keterlibatan lembaga adat kehidupan bermasyarakat lebih harmonis. Tak terkecuali semangat kegotong royongan, senantiasa dipupuk demi terjaganya persatuan dan kesatuan antar satu dengan yang lain.

Berpegang pada hal itulah, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Sigi menggelar pertemuan dengan pengurus dan tokoh adat se Kecamatan Dolo Barat, Sabtu (21/11) lalu bertempat di Desa Pevunu. Pertemuan sehari yang fokus pembicaraannya pada pemberdayaan lembaga adat dan hukum adat itu, dibuka langsung oleh Asisten II Pemkab Sigi, Dg Laguri Lahusaeni yang mewakili Bupati.

Seluruh perwakilan tokoh adat dari 10 desa di Kecamatan Dolo Barat, hadir pada pertemuan yang diprakarsai oleh Dikbudpora tersebut. Secara umum, perwakilan adat dari 10 desa meminta kepada pemerintah daerah agar keberadaan lembaga adat jangan disepelehkan. Meski perkembangan zaman sudah moderen, nilai-nilai tradisi dan adat istiadat diminta jangan ikut terkikis oleh laju perkembangan.

“Yang jelas, lembaga adat diberi hak yang sepadan untuk berperan aktif di masyarakat. Jika kita buka lagi sejarah nenek moyang kita, keberhasilan pembangunan di suatu daerah besar pengaruhnya ditentukan dewan atau tokoh adat,’’kata Kepala Bidang Kebudayaan Dikbudpora Kabupaten Sigi, Deni Podung.

Menurut Deni, pertemuan di Desa Pevunu merupakan titik awal untuk memberi penghargaan terhadap nilai-nilai adat yang ada di masyarakat. Harus dipertahankan, demi menyongsong kehidupan bermasyarakat yang aman dan damai. Olehnya, lembaga adat dan pemerintah daerah mesti bersatu padu dalam mendorong laju roda pembangunan.

Aturan dan norma adat di masyarakat, sampai sekarang ini masih melekat dan masih dijalankan untuk dipatuhi secara bersama. Meski secara perlahan mulai tergerus oleh arus perkembangan, tetap saja dipertahankan sebagai bentuk penghargaan terhadap peninggalan leluhur. Seperti menebang kayu secara serampangan di hutan atau menganggu istri orang lain, tradisi itu selalu dijalankan untuk memberi sanksi kepada yang melanggar.

Kalau dilihat secara teknis, peraturan adat seperti itu sangat membantu pemerintah daerah untuk menjalankan program kerjanya. Sehingga kedepan, harus dibangun komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dengan lembaga adat, bagaimana menciptakan ketertiban dan mendorong perilaku baik masyarakat untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

“Lembaga dan tokoh adat inilah nantinya, akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah di masyarakat. Jika ada masalah yang terjadi, apabila jalan keluarnya mampu diselesaikan secara adat, maka tak perlu lagi dibawa ke ranah hukum. Sebut saja perkelahian antar desa, atau tawuran antar pemuda, penyelesaiannya cukup di tingkat adat sajalah,’’ harap Deni.

Hal lain yang juga mengemuka pada pertemuan tersebut kata dia, yakni permintaan diberinya kebebasan memilih dari lembaga adat untuk menentukan norma yang mereka anut. Desa yang satu masing-masing punya otonomi aturan adat, sehingga sanksi atau ganjaran yang diberikan kepada yang melanggar juga ditentukan sendiri. Yang jelas tujuannya untuk kemaslahatan, Deni juga menaruh dukungan penuh. “Jika waktu luang Bupati sudah ada, lembaga adat yang tersebar di 10 desa di Dolo Selatan meminta untuk dikukuhkan dan ketua adatnya diberi baju kebesaran sebagai hadiah. Ini juga permintaan penting dari pertemuan tersebut,’’demikian Deni.(fri)

http://www.radarsulteng.com

Leave a Reply