Rabu, 30 September 2009 | 18:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) akan membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tujuh kota besar. Pembentukannya akan dimulai dalam waktu dekat secara bertahap. Hal ini sebagai tindak lanjut pengesahan Undang-Undang Tipikor yang baru. “Menindaklanjuti pengesahan UU Tipikor, MA akan membentuk Pengadilan Tipikor di ibu kota provinsi dalam waktu dua tahun. Tapi tidak mungkin serentak. Kami akan membangunnya secara bertahap,” ujar Juru Bicara MA, Hatta Ali, kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut Hatta, waktu dua tahun itu akan dibagi dalam empat tahap. Setiap tahapnya akan dilaksanakan selama enam bulan. Pada tahap pertama, MA akan membentuk Pengadilan Tipikor di tujuh kota besar di Indonesia. Ketujuh kota besar itu adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Makassar, Palembang, Medan, dan Samarinda. “Selain pengadilan tingkat pertama, MA sekaligus membentuk pengadilan tingkat bandingnya di tujuh kota tersebut,” katanya.
Pembentukannya akan dimulai pada tahun ini atau awal tahun 2010. Namun, untuk efisiensi waktu dan biaya, Pengadilan Tipikor ini akan dibentuk di Pengadilan Negeri golongan A setempat.
Hatta mengatakan, tim perumus perangkat peradilan itu telah ditunjuk. Namun, mereka baru bekerja setelah Rapat Kerja Nasional MA 2009 di Palembang. Salah satu tugas tim ini adalah membuat rumusan peraturan MA yang akan diedarkan ke seluruh Pengadilan Negeri yang ada Pengadilan Tipikor-nya. Surat edaran itu terkait dengan komposisi hakim ad hoc dan karier.
Menurut UU Tipikor yang baru, komposisi hakim seharusnya 3 dibanding 2. “Bagaimana mengatur komposisinya, itu diserahkan kepada Ketua PN masing-masing. Apakah tiga ad hoc dan dua karier, atau dua ad hoc dan tiga karier. Tapi sebelumnya, MA akan menerbitkan peraturan MA yang menyebutkan kriteria perkara mana yang bisa ditangani tiga hakim, perkara mana yang hakim ad hoc-nya lebih banyak, dan lain-lain,” jelas Hatta.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/30/18421360/ma.akan.bentuk.pengadilan.tipikor.di.7.kota




