Jawa Pos – [ Senin, 16 November 2009 ]
CAMAT merupakan salah satu mata rantai pemerintahan daerah. Bagaimana seharusnya peran unit kerja teritorial di bawah bupati atau wali kota itu pada era otonomi daerah? Berikut ulasan peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) Dadan S. Suharmawijaya.
SEPERTI halnya kepala dinas, camat merupakan perangkat daerah yang membantu bupati/wali kota. Hanya bedanya, bila kepala dinas bekerja berdasar sektoral, seperti kesehatan atau pendidikan, camat bekerja berdasar teritorial. Namun, meski memiliki wilayah, kecamatan bukan otonom sebagaimana desa.
Urusan yang menjadi kewenangan kecamatan tidak sejelas urusan dinas. Kecamatan bisa mengurusi segala hal urusan sektoral di wilayahnya. Tetapi, bisa pula hanya urusan minimal, yaitu administrasi umum pemerintahan sebagai kepanjangan tangan bupati/wali kota. Berdasar UU 32 Tahun 2004 yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 2008, kecamatan menerima tugas pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupati/wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Tugas umum pemerintahan bagi kecamatan merupakan tugas minimal. Kewenangan tersebut tidak berbeda dengan kewenangan pada era sebelumnya bahwa paradigma pemerintahan adalah penguasa. Camat adalah kekuasaan kepanjangan tangan bupati/wali kota. Bila merunut sejarah, kecamatan merupakan reinkarnasi ”kademangan” dalam struktur pemerintahan Jawa era kolonial atau kerajaan. Kademangan dipimpin oleh seorang demang yang bertanggung jawab kepada adipati. Adipati saat ini menjelma sebagai bupati atau wali kota.
Saat ini paradigma pemerintahan bukan lagi sebagai penguasa, tetapi menjadi pelayan masyarakat. Karena itu, tugas camat mengikuti peran bupati/wali kota sebagai pelayan masyarakat di tingkat kecamatan. Berdaya tidaknya sebuah kecamatan bergantung kepada pelimpahan kewenangan yang diberikan bupati/wali kota. Sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan bupati/wali kota dalam melayani masyarakat itulah yang menentukan besaran kewenangan kecamatan.
Sejak otonomi daerah diterapkan di Indonesia, bupati/wali kota memiliki kewenangan yang amat besar. Sebagian besar urusan pemerintahan dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal itu disikapi bupati/walikota dengan pembagian kewenangan di daerah yang membentuk sejumlah satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) berupa dinas, badan, maupun kantor. Sebagian besar SKPD merupakan limpahan instansi vertikal sebelumnya. Namun, sayangnya, tidak banyak bupati/wali kota yang melihat kecamatan sebagai struktur pemerintahan lama yang potensial.
Sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia hanya memfungsikan kecamatan pada peran minimal sebagai penyelenggara administrasi umum pemerintahan yang rutin. Di antaranya, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi. Sebagian besar urusan layanan umum diberikan kepada dinas sektoral tanpa keterlibatan berarti dari kecamatan. Padalah, bila ditelaah lebih dalam, kecamatan harus menjadi ujung tombak layanan publik yang diberikan pemerintah kabupaten/kota.
Peran layanan publik kecamatan tentu tidak mengambil alih peran dinas atau SKPD yang lain. Justru kinerja dinas bisa bersinergi dengan kecamatan. Sebagian fungsi layanan publik dinas-dinas ditangani di level kecamatan. Kecamatan bisa berfungsi sebagai front line bagi seluruh dinas yang memberikan layanan publik. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke ibu kota kabupaten atau pusat pemerintahan kota untuk sebuah urusan. Mereka cukup datang ke kecamatan untuk berbagai macam urusan.
Batas Kewenangan Kecamatan
Penguatan peran kecamatan sebagai ujung tombak layanan publik sangat bergantung kepada komitmen bupati/wali kota. Seberapa banyak urusan otonomi daerah yang diberikan bupati/wali kota itulah yang menentukan besaran kewenangan kecamatan. Meski demikian, terdapat sejumlah kerangka yang membatasi kewenangan kecamatan. Salah satu di antaranya adalah kemampuan teknis sektoral yang hanya mungkin dilakukan dinas-dinas tertentu.
Dengan demikian, untuk sejumlah urusan yang didelegasikan ke kecamatan, terdapat level kewenangan kecamatan yang menangani. Setidaknya level kewenangan layanan publik kecamatan dipilah menjadi tiga kelompok kewenangan layanan publik. Yaitu, layanan publik penuh di kecamatan, layanan publik rekomendasi kecamatan, dan layanan publik kewenangan penuh kabupaten/kota.
Layanan penuh kecamatan artinya kecamatan dapat langsung memberikan final pelayanan kepada masyarakat. Artinya, masyarakat yang memohon layanan tertentu datang ke kecamatan dan dapat langsung diputuskan di kecamatan. Sebagai contoh, layanan administrasi dasar kependudukan dan perizinan.
Layanan yang sifatnya rekomendasi kecamatan, yaitu kecamatan memberikan sejumlah rekomendasi, tetapi keputusan final di level kabupaten. Untuk layanan publik jenis itu, masyarakat datang ke kecamatan. Kecamatan memproses sebagian sebagai rekomendasi yang kemudian di bawa ke kabupaten untuk finalisasi. Hasilnya, petugas kecamatan membawa kembali ke kecamatan untuk diberikan kepada masyarakat pemohon layanan. (tof)
Servis Terpadu di Kecamatan
Fungsi Kecamatan dalam layanan publik terkesan jobless karena kurang dioptimalkan. Bagaimana potensi sesungguhnya kantor kecamatan? Berikut wawancara dengan Ketua Program Pascasarjana Ilmu Administrasi FISIP, Universitas Indonesia Prof Dr Eko Prasojo.
—
Bagaimana seharusnya peran kecamatan pada era otoda?
Sangat bergantung kepada kepala daerah. Tapi, saya sepakat bahwa kecamatan menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Model pelayanan terpadu di tingkat kabupaten bagus. tetapi, kelemahannya adalah masyarakat harus datang ke pusat kota pemerintahan. Kalau pelayanan terpadu bisa disinergikan dengan desentralisasi kewenangan ke kecamatan, itu akan lebih bagus dan efektif sekali. Kecamatan berfungsi sebagai kepanjangan badan pelayanan terpadu.
Lantas, bagaimana batas kewenangan dengan dinas teknis?
Prinsipnya tetap seperti badan pelayanan terpadu. Kewenangan tetap ada di dinas teknis dan badan pelayanan terpadu, hanya layanan diberikan di kecamatan. Selama ini di badan layanan terpadu pun sejumlah kewenangan tetap ada di dinas. Hanya, masyarakat cukup datang ke badan layanan terpadu tanpa harus datang ke masing-masing dinas teknis. Prinsipnya sama dengan badan pelayanan terpadu (one stop services), hanya ini diintegrasikan dalam aspek kewilayahan. Jadi badan pelayanan terpadu memiliki koneksi dengan kecamatan sebagai kepanjangan pelayanan di kecamatan. Camat berpungsi sebagai kepala badan pelayanan terpadu di unit kecamatan.
Bagaimana mekanisme kerjanya?
Yang dibutuhkan adalah koneksi teknologi informasi kecamatan dengan badan pelayanan terpadu. Kalaupun dibutuhkan orang dinas teknis di kecamatan, itu sama dengan model kebutuhan orang dinas teknis di badan pelayanan terpadu. Jadi dimungkinkan pula menempatkan orang dinas teknis di kecamatan, tapi melalui badan pelayanan terpadu.
Apa landasan pemikiran pendelegasian kewenangan ke kecamatan?
Ini sebenarnya prinsip pengorganisasian. Saya melihat ke depan, memang integrasi kewenangan di badan pelayanan terpadu sebagai alternatif terbaik pelayanan masyarakat. Kemudian, ditunjang unit layanan di kecamatan. Selama ini dinas teknis bersifat sebagai single private agency pemerintah yang melakukan tugas pada single authority tertentu. Padahal, tren pelayanan publik, khususnya administrasi, mengarah pada multi private agency. Dengan demikian, seharusnya dinas teknis berfungsi backstage atau pada manufacturing quality di belakang layar pelayanan publik. Kecamatan dengan koordinasi badan pelayanan terpadu menjadi front line pelayanan masyarakat. (dadan)




