SEORANG teman memberi ide judul di atas ketika mengetahui adanya penyerahan aspirasi pemekaran Kabupaten Amanuban ke bupati dan DPRD Kabupaten TTS di harian Timex beberapa waktu lalu. “Diserahkan, Aspirasi Pemekaran Kabupaten Amanuban”, demikian judul berita dalam harian tersebut.
Terlintas pula sejumlah pertanyaan dalam benak penulis, apa benar masyarakat di 54 desa dari 7 kecamatan di wilayah Amanuban (selatan dan sekitarnya) menginginkan pemekaran tersebut? Atau jangan-jangan ini hanya aspirasi yang ‘diadakan’ panitia dengan ‘mengatasnamakan rakyat’. Apakah masyarakat (Amanuban) ‘kebakaran jenggot’ alias tidak mau kalah karena saudaranya di Mollo dan Amanatun sudah menyatakan diri ingin dimekarkan dari Kabupaten TTS?
Ataukah ini merupakan kepentingan segelintir elite politik yang pernah kalah politik atau yang baru belajar berpolitik dan pengen berkuasa? Saya kira sejumlah pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh Panitia Pembentukan Kabupaten Amanuban yang diketuai Yesua Leo.
Jangan lupa sejarah
Gagasan pemekaran Kabupaten Amanuban hendaknya tidak melupakan sejarah terbentuknya Kabupaten TTS. Terdapat tiga swapraja yang menyokong berdirinya Kabupaten TTS ketika itu, di antaranya Swapraja Mollo, Swapraja Amanatun dan Swapraja Amanuban. Lalu, mengapa tiga kecamatan seperti Kecamatan Amanuban Barat, Amanuban Tengah dan Amanuban Timur tidak masuk dalam rencana Kabupaten Amanuban?
Saya menduga ada semacam ‘ketakutan politik’ dari panitia (dan elite politik) pembentukan Kabupaten Amanuban sehingga mereka enggan memasukkan tiga kecamatan tersebut menjadi bagian dalam rencana pembentukan kabupaten baru ini.
Gagasan pemekaran wilayah yang dibangun dengan tidak mencerminkan kebersamaan, melupakan sejarah masa lalu, kesatuan emosional dan gagasan kolektivitas akan melahirkan reaksi pro dan kontra, serta adanya kesenjangan antara harapan elite dan harapan rakyat. Elite dengan berbagai argumentasi dan motif politiknya akan meyakinkan semua pihak betapa pemekaran wilayah menjadi sangat urgen, sementara rakyatnya tidak peduli (bersikap apatis), bahkan rakyat dibodohi untuk mengikuti keinginan elite.
Proyek politisi
‘Peningkatan kualitas pelayanan publik’ merupakan alasan klasik yang bergema di bumi nusantara dalam satu dekade ini demi pemekaran suatu daerah (propinsi, kabupaten/kota). Kita lihat, sudah banyak contoh kasus pemekaran yang menimbulkan permasalahan baru, baik bagi pemerintah (pusat dan daerah) maupun bagi rakyat. Sudah menjadi rahasia umum kalau pemekaran daerah dikemas seperti sebuah proyek yang keuntungannya hanya dinikmati oleh segelintir orang. Biasanya proyek ini dilakukan tanpa perhitungan yang matang, seperti sudah mampukah wilayah tersebut mekar, berapa PAD wilayah tersebut jika mekar, bagaimana dengan potensi sumber daya alam di daerah pemekaran tersebut?
Bila pemekaran dilakukan dengan perhitungan ekonomis yang tidak tepat, maka sesaat setelah pemekaran terjadi, para elite politiklah yang akan menikmatinya, misalnya pengisian posisi strategis untuk menjalankan pemerintahan seperti penjabat bupati, DPRD, birokrasi, dan KPUD. Lalu, di manakah masyarakat?
Sejak tahun 1999 telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 propinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Hingga saat ini total daerah otonom adalah 534 daerah dengan perincian 33 propinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. Namun berdasarkan data dari Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu yang dirilis pada 6 Februari 2009, sekitar 80% Daerah Otonomi Baru (DOB) menimbulkan masalah dan tidak berdampak positif bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, kapasitas manajemen pemerintahan yang tidak memadai, kualitas SDM aparatur pemerintah daerah dan DPRD yang rendah, kesejahteraan masyarakat tidak meningkat dan demokrasi lokal tidak membaik.
Masalah lain yang bakal muncul pasca pemekaran antara lain: pendanaan per tahun yang harus diberikan oleh kabupaten Induk kepada kabupaten baru selama kurang lebih 2-3 tahun berturut-turut, transfer PNS ke kabupaten baru, Peralatan, dokumen, aset-aset daerah, konflik batas wilayah dan kemungkinan munculnya daerah miskin baru.
Grand design
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menegaskan, pihaknya akan menghentikan sementara terjadinya pemekaran daerah, mengevaluasi pembentukan daerah baru dan mencari grand design yang baik agar tidak menjadi beban keuangan negara. Pemerintah juga akan melakukan moratorium pemekaran daerah demi mencegah pemborosan dan penghamburan sumber dana negara secara tidak tepat, karena selama ini daerah baru hasil pemekaran hanya bisa ‘hidup’ dengan dana dari pusat (DAU dan Dana Perimbangan).
Menurut Marselina (Unila, 27-4-2006), percepatan pembangunan (tanpa pemekaran) di daerah otonom bisa dilakukan dengan cara (1) Mendorong dan membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru; (2) Desentralisasi pembangunan dan pelayanan publik; (3) Belanja pembangunan dalam APBD yang tepat dan terfokus. Bila ketiga poin di atas dapat dilakukan, maka pemekaran daerah sejatinya tidak perlu terjadi.
Kebijakan pemekaran sebaiknya bukan merupakan proyek elite lokal untuk memperoleh kekuasaan belaka, tanpa grand design dan evaluasi obyektif yang memadai maka pemekaran daerah akan menimbulkan banyak persoalan di kabupaten induk dan di kabupaten hasil pemekaran. Niat pemekaran harus datang dari aspirasi rakyat, didukung potensi ekonomi dan sumber daya manusia yang memadai, tidak didominasi pertimbangan politik sehingga rakyat tidak menjadi korban. *
Sumber: PosKupang.com (Jumat, 6 November 2009 | 14:56 WITA)




