Dalam kalender penganggaran, minggu ketiga Maret merupakan jadwal musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat kabupaten-kota yang membahas program usulan. Namun, tidak semua aspirasi masyarakat direspons dalam kegiatan tersebut. Berikut ulasan Hariatni Novitasari dari The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
ASPIRASI masyarakat dalam pembangunan dihimpun pemerintah daerah (pemda) melalui jaring aspirasi masyarakat (jaring asmara) dan musrenbang. Jaring asmara biasanya dilakukan secara langsung oleh kepala daerah ketika turun ke masyarakat (turba). Misalnya, program bakti sosial terpadu (BST) di Kabupaten Madiun. Di forum itu, warga bisa langsung menyampaikan aspirasi dan bupati merespons usul masyarakat.
Sementara itu, forum yang paling lazim digunakan untuk penyusunan kebijakan daerah adalah musrenbang. Forum tersebut dimulai dari tingkat desa, kecamatan, kemudian kabupaten-kota. Di setiap tingkat, selalu terjadi seleksi program yang diajukan. Ada dua alasan kenapa aspirasi yang diajukan tidak bisa diwujudkan menjadi kebijakan daerah. Yaitu, keterbatasan anggaran daerah dan banyaknya program yang diajukan. Belum lagi, program dari tingkat desa tidak sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) daerah.
Tarik-menarik kepentingan mulai terjadi di musrenbang kecamatan, ketika desa-desa saling memperjuangkan program masing-masing. Terlebih, di tingkat forum satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan musrenbang tingkat kabupaten-kota, akan semakin kuat tarik-menarik kepentingan itu. Program desa harus berhadapan dengan program-program sektoral dari SKPD. Bahkan, ketika sudah disepakati dalam musrenbang kabupaten-kota serta diwujudkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), program tersebut masih harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sering pada tahap itu, sulit ada titik temu. Pembahasan anggaran di DPRD sampai berlarut-larut. Dampaknya, terjadi penundaan pengesahan APBD.
Sebagai sebuah proses untuk memecah kebuntuan pembangunan dari bawah, musrenbang memang belum sepenuhnya menjadi sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Sayang, belum ada data yang spesifik, yang mencatat di tiap daerah, soal berapa banyak usul program dari tingkat musrenbang desa yang kemudian diadopsi menjadi program kabupaten.
Partisipasi Desa Lemah
Rendahnya penyerapan hasil musrenbang sampai tingkat kabupaten menunjukkan lemahnya partisipasi desa. Kondisi itu berpengaruh terhadap usul tentang prioritas pembangunan yang diajukan. Ada tiga faktor yang memengaruhi belum kuatnya partisipasi di tingkat desa.
Pertama, banyak desa yang belum memiliki RPJM sehingga usul kegiatan pembangunan sering tidak sinkron dengan RPJM daerah. Ketentuan agar desa memiliki RPJM itu sebenarnya sudah diwajibkan dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005 tentang Desa. Umumnya, desa hanya membuat rencana program kerja yang berjangka waktu satu tahun. Bukan RPJM yang berjangka waktu lima tahun. Sementara itu, kabupaten-kota sudah punya RPJM yang merupakan terjemahan visi dan misi kepala daerah.
Faktor kedua adalah kelemahan administrasi desa dalam mendokumentasikan hasil musrenbang. Umumnya, pengarsipan di tingkat pemerintahan desa kurang bagus. Karena itu, dokumen sulit dicek oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Deda (BPMD) ataupun DRPD. Masalah sumber daya manusia (SDM) di desa berpengaruh terhadap kurang bagusnya pengarsipan hasil musrenbang dari tahun ke tahun.
Ketiga, desa kesulitan dalam memprioritaskan program yang diusulkan karena belum semua unsur stakeholder di sana terlibat. Musrenbang biasanya hanya didominasi kelompok tertentu di desa.
Kondisi tersebut mendorong beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim) untuk memberdayakan partisipasi di tingkat desa. Penguatan kapasitas diyakini bisa mendorong partisipasi untuk menjadi lebih bagus. Caranya, menyediakan tenaga pendamping desa untuk mengawal musrenbang, antara lain di Lamongan dan Lumajang. Di Lumajang, pemda menggaji tenaga pendamping desa itu dari dana APBD sejak 2007. Para pedamping tersebut merupakan para sarjana lulusan universitas yang telah diseleksi pemda. Mereka tidak saja mendampingi masyarakat dalam musrenbang, tetapi juga mengawal ketertiban administrasi desa. Tujuan lainnya, keuangan desa menjadi lebih transparan. Mereka pun mendampingi dalam pembuatan program-program di desa.
Di Lamongan, pendampingan musrenbang telah dilakukan pada 48 desa di 24 kecamatan sampai awal 2009. BPMD bekerja sama dengan LSM lokal untuk program itu. Sedangkan pembuatan RPJM desa telah dilaksanakan di 120 desa non sasaran PNPM mandiri. Desa-desa yang menjadi sasaran PNPM mandiri juga melaksanakan program pendampingan RPJM desa. Tetapi, mereka menggunakan fasilitator dari PNPM, bukan pemda.
Untuk mendorong partisipasi di tingkat desa, pemda kadang harus didorong donor. Contohnya yang terjadi pada sembilan daerah sasaran Local Government Support Program (LGSP)-USAID di Jatim. (hnovitasari@jpip.or.id/c11/agm)
[ Selasa, 23 Maret 2010 ]
http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=123958




