MPR Diusulkan Membuat Konsensus Politik

MK mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Rabu, 30 September 2009, 17:02 WIB

Siswanto, Eko Huda S

VIVAnews – Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, mengatakan agar MPR tetap aspiratif serta mencerminkan representasi politik dan territorial. Maka, melalui peraturan tata tertibnya dapat membuat konsesus politik menampung aspirasi DPR dan DPD.

“Namun tidak perlu dinormakan,” kata Akil dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 30 September 2009.

Tadi siang, MK mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Mahkamah menyatakan ketua MPR bisa dipilih dari anggota yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

Permohonan uji materiil UU ini diajukan oleh lima calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang terpilih pada periode 2009-2014. Kelima pemohon perkara ini adalah Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

Dalam putusan ini, Mahkamah memutuskan melebihi apa yang menjadi permohonan para pemohon. Para pemohon hanya mempermasalahkan Pasal 14 Ayat 1 yang berbunyi,

Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR, sebatas frasa ‘yang berasal dari DPR.’

Sehingga dengan dibatalkannya frasa tersebut, maka ketua MPR bisa dipilih dari anggota yang berasal dari unsur DPD, bukan hanya dari unsur DPR saja.

Namun dalam putusannya, ternyata Mahkamah memutuskan melebihi permohonan yang diajukan para pemohon. Mahkamah juga  membatalkan frasa ‘yang terdiri atas dua orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan dua orang wakil ketua berasal dari anggota DPD’. “Serta Pasal 14 Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, dan Ayat 5 UU Nomor 27 tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK, Mahfud MD.

Selain itu, Mahkamah juga memberikan tafsir terhadap kata ‘ditetapkan’ dalam Pasal 14 Ayat 1 yang harus dimaknai ‘dipilih’. “Sehingga pimpinan MPR, baik pemilihan Ketua MPR maupun pemilihan wakil ketua MPR, harus dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam sidang paripurna MPR,” kata Mahfud.

Namun demikian, dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan hakim Akil Mochtar, Mahkamah memahami apabila pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam forum sidang paripurna MPR tanpa adanya ketentuan yang menyatakan ‘dengan memperhatikan unsur anggota DPR dan unsur anggota DPD’ akan menyebabkan kemungkinan pimpinan MPR semuanya akan diisi oleh anggota MPR yang berasal dari DPR.

“Mengingat jumlah anggota MPR yang berasal dari anggota DPR tiga kali lebih banyak dari jumlah anggota DPD,” kata Akil.

Sumber: http://politik.vivanews.com/news/read/93383-mpr_diusulkan_membuat_konsensus_politik

Leave a Reply