Senin, 14 Desember 2009 ]
Perbaikan pelayanan perizinan di daerah diasumsikan banyak pihak akan memperbaiki iklim investasi hingga bakal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Benarkah? Berikut ulasan WAWAN SOBARI, peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).—
SETIDAKNYA itulah asumsi yang diyakini pula oleh pemerintah saat ini. Datangnya investor merupakan buah dari pelayanan perizinan yang semakin mudah, murah, dan cepat. Untuk implementasinya di daerah, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) getol mendorong kabupaten/kota dan provinsi menyederhanakan perizinan.
Sebagaimana disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi saat melantik gubernur Sumatera Barat minggu lalu (7/12). Salah satu di antara tiga agenda utama program kerja 100 hari Depdagri adalah penyederhanaan perizinan usaha. Depdagri bekerja sama dengan departemen lain sedang menyederhanakan pemberian izin usaha di Indonesia dari 60 hari menjadi 17 hari. (Jawa Pos, 13/12).
Faktor Lokal
Dalam kajian teoretis, kualitas pelayanan perizinan usaha merupakan salah satu komponen tata kelola ekonomi daerah (local economic governance). Asumsinya, setiap komponen akan berperan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Termasuk perbaikan pelayanan perizinan.
Karena itu, inisiatif pemerintah untuk mendorong perbaikan pelayanan perizinan di daerah patut diapresiasi. Pembenahan proses perizinan tak hanya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, namun juga akan menambah daya tarik investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
Perbaikan pelayanan perizinan memang masih dibutuhkan sebagaimana hasil studi yang dilakukan KPPOD (Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah) di 228 kabupaten dan kota. Hingga tahun kelima pelaksanaan otonomi daerah, pelayanan perizinan usaha masih di bawah harapan. Kecenderungannya, semakin murah biaya resmi untuk perizinan semakin besar biaya tambahan tidak resmi yang harus dikeluarkan. (KPPOD, 2006).
Selain itu, studi tersebut menemukan korupsi dan kurangnya transparansi masih menjadi momok bagi tata kelola ekonomi daerah. Pelaku bisnis di semua tingkatan mengatakan, dua hal tersebut sebagai problem utama. Terutama dalam kegiatan lelang, pungutan tidak resmi, dan keadilan pengambilan keputusan.
Ekonomi daerah masih bisa berharap pada sosok kepemimpinan kepala daerah. Pelaku usaha dalam studi ini mempersepsikan bahwa kepemimpinan yang kuat dari kepala daerah merupakan kunci untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kepala daerah yang berkarakter kuat mampu berinisiatif melakukan terobosan kebijakan. Begitu juga, keberaniannya menekan praktik korupsi di kalangan birokrasi.
Hasil studi JPIP menunjukkan hal serupa. Lahirnya inovasi-inovasi daerah di Jawa Timur sangat bergantung kepada komitmen kepala daerah. Sebanyak 73,7 persen dari total 94 inovasi daerah ditentukan kebijakan kepala daerah. Meskipun, sebagian besar inisiatif inovasi berasal dari dinas/badan/kantor (SKPD) (JPIP, 2007).
Namun, apakah pemenuhan tata kelola ekonomi daerah selalu berperan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah? Kasus di Jawa Timur menunjukkan fakta yang unik. Di satu sisi tata kelola ekonomi bisa berperan mendorong pertumbuhan, di sisi lain tidak mampu menjadi pendongkrak pertumbuhan.
Contohnya, dalam pengamatan JPIP delapan tahun terakhir, Kota Blitar dinilai sebagai daerah yang memiliki tata kelola ekonomi lokal yang baik. Kota Patria itu terus berusaha mempermudah perizinan, kapasitas dan integritas kepala daerahnya tinggi, dan memiliki infrastruktur ekonomi dan regulasi daerah yang mendukung. Terbukti, angka pertumbuhan ekonomi daerahnya terus meningkat dalam kurun 2004-2008. Meski sempat turun 0,06 persen pada 2006, pertumbuhannya selalu lebih tinggi daripada angka rata-rata pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
Namun, tidak demikian dengan Lamongan yang memiliki kondisi tata kelola ekonomi yang serupa dengan Kota Blitar. Lamongan memiliki kepala daerah yang kuat dan banyak inisiatif, banyak terobosan kebijakan ekonomi lokal, dan terus mempermudah perizinan. Pertumbuhan ekonomi Kota Soto ini justru mengalami pasang surut dalam lima tahun terakhir. Mengalami kenaikan pada 2005 dan 2007, namun turun pada 2006 dan 2008.
Begitu pula Surabaya. Kota Pahlawan itu memiliki infrastruktur ekonomi yang lengkap, pemda memiliki sejumlah terobosan untuk perbaikan pelayanan perizinan, upaya peningkatan integritas birokrasi, dan kepala daerah yang berkapasitas dan berintegritas. Hanya, kondisi tersebut tidak terefleksikan dalam angka pertumbuhan ekonomi yang konsisten selama lima tahun terakhir. Naik pada 2005 dan 2007, sebaliknya turun pada 2006 dan 2008.
Artinya, terdapat faktor lain di luar komponen tata kelola ekonomi yang bisa berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Misalnya, letak geografis dan ketersediaan sumber daya alam.
Sebagai contoh, fakta kenaikan pertumbuhan ekonomi yang konsisten yang dicapai Kabupaten Pacitan. Kabupaten paling barat di Jawa Timur itu terbilang memiliki infrastruktur ekonomi yang kurang atraktif, minim terobosan kebijakan ekonomi, dan belum adanya terobosan signifikan dalam perbaikan perizinan. Ternyata, pertumbuhan ekonomi Pacitan tidak pernah menurun selama kurun 2004-2008.
Berdasar fakta-fakta tersebut bisa dijelaskan pula bahwa setiap daerah memiliki faktor dan karakeristik lokal yang berbeda dalam memacu pertumbuhan ekonominya. Tentunya, faktor di luar komponen tata kelola ekonomi yang berada di dalam kontrol pemerintah (pusat) dan daerah. Dengan demikian, perlu dimunculkan debat akademis dan empiris terhadap faktor di luar kontrol pemerintah dan daerah yang justru lebih determinan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Daerah yang banyak pungutan ilegal dan praktik korupsi tidak selamanya menunjukkan pertumbuhan ekonomi negatif. Begitu pula, daerah yang bersih tidak mampu menjamin pertumbuhan ekonomi positif. Artinya, perlu dipertimbangkan kembali kondisi lokal yang unik, kearifan masyarakat daerah, ketersediaan SDA, kondisi geografis daerah, dan faktor luar lainnya (endowment).
Kembali ke persoalan perbaikan pelayanan perizinan, semestinya pemerintah memperhatikan lokalisme. (wawansobari@jpip.or.id/tof)




