Paradoks Demokrasi Kita

Demokratisasi yang berjalan baik di Indonesia sejak 1998 hingga kini diharapkan mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat. Kegagalan rezim Orde Baru dalam menjalankan distribusi pembangunan yang berimbang dan merata menjadi awal gerakan reformasi kala itu. Kini pemerintah dipilih secara langsung oleh rakyat–yang berarti juga makin mengukuhkan legitimasi dan mempunyai landasan konstitusional yang kuat. Namun, Peter L Berger menggarisbawahi bahwa demokrasi bukan satu-satunya faktor dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan. Kasus China dan Singapura, dua negara yang menerapkan sistem soft otoritarianism, terbukti mampu mendorong pembangunan tanpa demokrasi. Senada dengan Berger, Don Emmerson juga mempertanyakan keterkaitan antara demokrasi dan pembangunan.

Model itu percaya adanya one way ataupun reciprocal relationships antara demokrasi dan pembangunan. Namun demikian, demokrasi juga bukanlah halangan menuju pembangunan dan kesejahteraan. Masih menurut Berger, hampir di semua negara maju di dunia sejak 1990 adalah negara-negara yang menerapkan demokrasi. Amerika Serikat (AS), Prancis, Jerman, Inggris, dan Jepang dapat menggapai kemajuan melalui jalan demokrasi. Kegagalan negara demokrasi lain, di mata Emmerson, lebih karena ketidakmampuan mereka dalam memanfaatkan momentum (kasus Filipina di era Cory Aquino). Lebih daripada itu, tersendatnya pembangunan di negara demokrasi dunia ketiga, di mata penulis, disebabkan kegagalan mengawal konsolidasi demokrasi menuju tertib politik dan sulitnya membangun budaya integritas di birokrasi.

Tertib politik

Pada kasus Indonesia, dua hal itu tampak relevan. Tertib politik yang menjamin adanya ruang partisipasi rakyat dalam politik, sekaligus dukungan efektif kepada pemerintah belum sepenuhnya dapat berjalan. Bahkan keduanya seolah berdiri pada posisi diametral, dengan partisipasi rakyat kerap hanya dimaknai sebagai sikap ‘melawan’ pemerintah. Padahal partisipasi politik sejatinya mengandung arti yang lebih luas daripada sekadar mengkritik kekuasaan. Michael Rush dan Phillip Althoff memberi pengertian bahwa partisipasi politik mencakup keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem politik, termasuk menjaga stabilitas nasional demi kepentingan bersama (bukan diartikan kepentingan pemerintah).

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mengawal partisipasi politik dalam demokrasi liberal sekarang ini menuju terwujudnya tertib politik? Huntington merumuskan gagasannya dengan baik dalam The Political Order bahwa gelombang massa, terutama di negara-negara demokrasi baru (the new democratic countries), memiliki dua efek sekaligus yang dapat bertentangan, yakni gelombang massa sebagai kekuatan penyeimbang dan pengontrol atas sejumlah proses politik atau, sebaliknya, merusak sistem yang tengah dibangun. Kalau gelombang massa menjadi kekuatan penyeimbang dan pengontrol, itu berarti konsolidasi demokrasi dapat dicapai. Namun, jika gelombang massa berubah menjadi kekuatan destruktif, rekayasa demokrasi berjalan macet dan tertib politik terganggu.

Ironisnya efek kedua terasa lebih mendominasi iklim politik nasional dewasa ini. Setiap hari media menyajikan aksi-aksi massa dan protes sosial secara telanjang. Boleh dikatakan hampir tidak ada daerah di negeri ini yang bebas dari aksi massa. Bahwa aksi massa adalah hak demokrasi, kita semua setuju, tetapi jika itu dilakukan setiap hari, tentunya ada yang salah dalam pembangunan demokrasi kita, khususnya dalam fungsi manajemen konflik. Lembaga-lembaga politik dibangun dengan tujuan memindahkan konflik dari tingkat massa menuju level institusional agar lebih teratur. Namun, di sinilah masalahnya, partai politik (dan lembaga politik lainnya) kerap gagal menyerap aspirasi publik untuk diperjuangkan demi kepentingan rakyat. Partai dan parlemen justru kerap terjebak pada upaya memperjuangkan agenda kelompok yang bersifat short term dan penuh dengan pragmatisme.

Lihat saja bagaimana Pansus Hak Angket Bank Century yang digadang-gadang untuk ‘menemukan kebenaran’ nyatanya justru menyuguhkan ‘adu pintar’ dan ‘adu cerdik’ antaranggota. Ditambah dengan siaran live oleh media televisi, setiap anggota Pansus justru terjebak pada politictainment daripada serius memperjuangkan hak-hak rakyat. Sementara itu, gerakan massa di lapangan justru tidak berkurang seiring dengan makin giatnya Pansus bekerja. Itu menunjukkan bahwa manajemen konflik tidak terjadi di parlemen. Atau barangkali situasi di atas memang disengaja, dan parlemen merasa tak harus menjadi saluran aspirasi rakyat. Tak tertutup kemungkinan aksi massa juga diketahui dan mungkin mendapat dukungan dari elite-elite partai di parlemen yang kontra dengan pemerintah. Itulah tantangan kampanye tertib politik kita, yang justru mendapat hambatan dari para elite politik itu sendiri.

Di sisi lain, civil society dan media yang seharusnya menjadi filter menuju demokrasi yang sehat sejauh ini tampaknya juga terjebak dalam kebebasannya sendiri. Elite dan tokoh informal yang seharusnya menjadi agen menuju tertib politik, tidak kuasa melawan ‘virus’ demokrasi jalanan yang kurang sehat. Mereka takut dianggap antidemokrasi, walaupun sejatinya semua memahami bahwa demokrasi jalanan tidak akan banyak membantu konsolidasi menuju tertib politik. Semua berlindung di balik jubah ‘kebebasan berekspresi’ sehingga mereka hipokrit dan serbapermisif. Tak ada tokoh yang muncul ke depan dan memberi pemahaman kepada publik bahwa demokrasi yang sehat harus diikuti penguatan kelembagaan dan terselenggaranya manajemen konflik oleh lembaga-lembaga politik.

Demikian pula dengan pers kita yang di era liberal ini tampak gagap memberi batasan antara ‘layak atau tidak layak’ dan ‘patut dan tak patut’. Imbasnya, tafsir kelayakan dan kepatutan didominasi media masing-masing melalui ‘politik’ agenda setting. Sebagaimana ditulis Bernard Cohen (1963), pers bukan sekadar pemberi informasi dan opini, lebih jauh daripada itu, pers berperan dalam mendorong pembacanya untuk menentukan apa yang perlu dipikirkan. Ke depan, kita berharap agar para tokoh, elite serta media dapat berdiri di tengah kecamuk isu politik semata-mata demi menegakkan demokrasi menuju tertib politik.

Menegakkan integritas

Agenda mendesak lainnya menuju penegakan demokrasi substantif yang harus kita dorong adalah mendorong integritas birokrasi, utamanya dalam pemaknaan terhadap hak-hak rakyat. Maraknya kasus korupsi di negeri ini akibat alpanya faktor integritas dalam diri para pejabat. Integritas merupakan nilai yang mulia, tapi di negeri ini ia hanya dianggap pajangan tanpa makna. Stephen R Covey mengategorikan integritas dalam apa yang disebutnya sebagai etika karakter (character ethics). Menurutnya, etika karakter (yang di antaranya meliputi integritas, kerendahan hati, keberanian, keadilan, hingga kerja keras) merupakan dasar dari keberhasilan pemimpin-pemimpin di seluruh dunia. Integritas juga berhubungan erat dengan standar-standar moral dan kejujuran intelektual yang menjadi kerangka tingkah laku kita (Warren Bennis, 2001). Tanpa integritas, kita menipu diri sendiri dan orang lain serta meremehkan setiap usaha keras yang dilakukan.

Pemimpin-pemimpin besar dunia, seperti Abraham Lincoln, Gandhi, Soekarno hingga Nelson Mandela, mengerti betul apa yang disebut sebagai character ethics. Mereka mengedepankan hak-hak publik daripada memenuhi nafsu politik kelompok mereka. Seperti Soekarno yang merelakan sebagian usianya habis di penjara Belanda demi memperjuangkan hak merdeka rakyat Indonesia. Ia bisa saja memilih jalan hidup kaya raya dengan berkolaborasi dengan penjajah. Namun, integritasnya yang tinggi membuatnya memilih jalan yang berat, tapi mulia.

Itulah budaya yang harus kita bangun di era demokrasi sekarang ini. Kalau Soekarno bisa, berarti elite-elite politik sekarang juga bisa. Semoga.

Oleh Zaenal A Budiyono Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC), Jakarta

Rabu, 10 Februari 2010 00:00 WIB

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/10/122200/68/11/Paradoks-Demokrasi-Kita

Leave a Reply