Banda Aceh, (Analisa)
Otonomi khusus (Otsus) yang diberikan untuk Aceh sebagaimana tertuang dalam UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), hingga saat ini masih pada tahap menanti itikad baik pemerintah pusat untuk mengeluarkan sejumlah peraturan dalam pelaksanaannya.

Pada sisi lain, terdapat sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan dalam kurun waktu 2006-2010 malah memperlambat implementasi pemerintahan yang sudah didesentralisasikan.
“Implementasi otonomi khusus sudah berjalan empat tahun. Namun, Pemerintah Aceh dan masyarakatnya masih menunggu itikad baik pemerintah pusat untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaannya,” ujar Guru Besar Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Prof. Dr. Husni Jalil, SH MH, dalam orasi pengukuhannya dengan judul “Otonomi Khusus Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Rabu (31/3).
Penantian sejak Agustus 2006 hingga awal April 2010, dari 9 PP dan 3 Perpres, baru dua PP yaitu PP No. 20 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2009 dan satu Perpres No. 75 Tahun 2008 yang ditetapkan. Implikasi keberadaan peraturan pelaksana ini, selain memperlambat implementasi pemerintahan yang sudah didesentralisasikan, juga melemahkan dalam pelaksanaan Otsus itu sendiri.
“Secara politis UU-PA disetujui oleh pemerintah bersama DPR-RI, karena adanya tekanan/tuntutan rakyat akibat dari ketidakadilan pusat terhadap Aceh, yang telah berlarut-larut sebagai implementasi desentralisasi yang anomali. Ini terbukti, meskipun UU-PA telah ditetapkan oleh pemerintah, namun dalam pelaksanaannya ibarat seekor ular yang dilepas kepalanya tapi ekornya tetap dipegang oleh pusat. Akibatnya, otonomi khusus di Aceh hanya bisa berjalan di tempat,” jelas Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Unsyiah ini.
Memberikan Kebebasan
Dikatakan, dalam hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka otonomi khusus, dilakukan dengan memberikan kebebasan kepada daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, maka harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai, agar kemandirian daerah tetap terjamin. Karenanya, perlu diperbesar PAD sehingga keuangan daerah cukup memadai.
“Aceh harus memiliki keleluasaan untuk menentukan sendiri mengenai cara mengatur dan mengurus rumah tangganya. Memperbesar sumber keuangan daerah merupakan salah satu cara yang mesti dilakukan dan subsidi diperlukan dengan berbagai tujuan, disamping untuk mencukupi keuangan daerah,” kata Husni Jalil.
Terkait penerimaan dana dalam rangka Otsus Aceh, juga perlu ada tolok ukur yang tepat agar dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pembagian dana Migas dan Otsus tersebut untuk provinsi dan kabupaten/kota, siapa yang mengelola dan secara periodik mempertanggungjawabkan dana tersebut dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, untuk menghindari ketidakadilan dan ketidakpuasan bagi pemerintah kabupaten/kota.
Pembagian dan pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan UU-PA hanya mengatur kriterianya saja. Akibatnya, tarik menarik kewenangan pengelolaan keuangan antara Pemerintah Aceh dengan kabupaten/kota tidak dapat dihindari, sehingga dana Otsus tesebut lebih banyak tertinggal di kas Pemerintah Aceh daripada yang direalisasikan,” ungkap Husni Jalil.
Disebutkan, konflik kepentingan ini dikarenakan daerah kabupaten/kota juga merupakan daerah bagi Pemerintah Provinsi, namun dalam praktiknya kewenangan pemerintah provinsi lebih dominan dari pada pemerintah kabupaten/kota.
Ini dikhawatirkan dapat melahirkan kembali praktik sentralisasi kekuasaan sebagaimana yang pernah terjadi masa Orde Baru oleh pemerintah pusat, tetapi sekarang muncul di daerah (Aceh) dalam bentuk “titik berat otonomi di provinsi”, jelasnya. (mhd)
Sumber: Analisa Daily




