Senin, 11 Januari 2010 JAKARTA (Suara Karya): mengharapkan penerapan otonomi daerah (otda) sejak 1999 sampai sekarang jangan sampai mendorong timbulnya raja-raja kecil di daerah.
Hal itu dikemukakan pengamat politik Universitas Indonesia Arbi Sanit dan praktisi pemerintahan yang juga Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, secara terpisah di Jakarta, kemarin.
“Kita jangan sampai salah dalam menerjemahkan arti dari otda. Adanya otonomi bukan berarti harus ada raja-raja kecil di daerah, tetapi bagaimana kita semua bersama-sama memajukan daerah dengan sumber daya yang ada. Namun, kenyataannya, otda memang sering melahirkan ‘raja-raja kecil’ di daerah,” kata Arbi Sanit.
Hal senada dikemukakan Erwan Kurtubi. Dengan dilaksanakannya otda, tutur dia pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mengendepankan kepentingan masyarakat, dan itu perlu dukungan semua pihak.
“Saya dan seluruh jajaran pemerintahan di Pandeglang terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan melalui berbagai program yang telah, sedang dan akan dilaksanakan,” katanya.
Perlu Kritik
Agar program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah lebih baik, menurut dia diperlukan adanya dukungan, masukan dan kritikan dari berbagai kalangan termasuk dari organisasi masyarakat seperti Gerakan Pemuda Ansor.
“Saya sangat senang dengan sikap Gerakan Pemuda Ansor yang selama ini sering melakukan kritikan terhadap pemerintah, namun kritik itu hendaknya tetap mengendepankan aturan hukam dan perundang-undangan yang ada,” katanya.
Kritikan yang dilakukan berbagai pihak yang berdasarkan aturan, akan dijadikan bahan perbaikan bagi pemegang kebijakan dalam menjalankan program-programnya, dengan tetap mengendepankan kemaslahatan umat.
Ketua DPP Gerakan Pemuda Ansor Tatang mengatakan, organisasinya harus mampu mendistribusikan potensi yang ada untuk kepentingan seluruh sendi kehidupan, baik ekonomi, sosial, budaya maupun politik.
Ia mengajak seluruh elemen untuk mencontoh pemikiran KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang selalu menghargai pluralisme dengan mendepankan keragaman perbedaan dalam implementasi semua aspek kehidupan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi juga menyatakan, sejak diberlakukannya otonomi daerah, banyak bupati atau kepala daerah tingkat II yang mengabaikan tanggung jawab dan bersikap seperti raja kecil di daerahnya.
Padahal menurut Mendagri, otonomi itu maknanya bertanggungjawab bukan mendapatkan fasilitas.
Menurut Gamawan, usai membuka Raker Gubernur di Pekanbaru akhir tahun lalu, melihat gejala yang kurang baik tersebut, dalam Raker Gubernur di Riau ini akan dibahas tentang kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dengan tujuan menguatkan kembali peran gubernur sebagai kepala wilayah provinsi.
Menurut Mendagri, dalam UU No 32 pasal 37 dan 38 sebetulnya sudah diatur kewenangan gubernur ini, tetapi setelah era otonomi hal ini tidak lagi menjadi acuan pelaksanaan pemerintah daerah TK II, sehingga menyebabkan tindakan kepala daerah TK II seperti tidak dibatasi kewenangan gubernur. (Ant)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=243882




