Pemerintah dan DPR Diminta Susun Desain Induk Pemekaran

JAKARTA (Suara Karya): Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, pemerintah harus segera mewujudkan rencana induk (grand design) dari pemekaran wilayah di Indonesia.

apa-SitiZuhro“Masalah pemekaran wilayah ini genting dan harus ada solusinya. Masalahnya karena realisasi otonomi daerah tidak didasarkan atas cetak biru penataan daerah,” kata Siti Zuhro, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, untuk dapat segera menetapkan rencana induk pemekaran tersebut, dibutuhkan komitmen yang kuat dari Departemen Dalam Negeri beserta jajarannya.

“Harus ada reformasi di dalam Depdagri sendiri untuk menata daerah karena yang memiliki otoritas adalah Depdagri,” katanya. Sejak 1999 hingga saat ini telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri atas tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan demikian, jumlah daerah otonom yang ada telah berjumlah 524, terdiri atas 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.

Pemerintah telah melakukan evaluasi secara berkala terhadap daerah-daerah otonomi baru tersebut. Evaluasi terhadap daerah-daerah otonom baru dilaksanakan untuk mengetahui daerah mana saja yang dapat berkembang serta menyelenggarakan otonomi daerah dengan baik, maupun yang tidak berhasil.

Daerah-daerah yang tidak berhasil melaksanakan otonomi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, harus dipertimbangkan untuk digabungkan kembali dengan daerah induknya.

Siti Zuhro mengatakan tujuan dilakukan pemekaran haruslah tercapai yakni untuk meningkatkan pelayanan publik serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Jika tujuan tersebut tidak tercapai, maka sudah seharusnya daerah pemekaran tersebut digabungkan kembali ke daerah induknya. Penataan daerah otonom menjadi isu pokok yang dibahas dalam sidang komisi-komisi bidang hukum dan reformasi birokrasi.

Selain tentang penataan daerah otonom, juga dibahas tentang pemilu kepala daerah, dana perimbangan pusat dan daerah, serta sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan otonomi daerah akan diatur lebih baik lagi agar tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dapat tercapai.

“Prinsip otonomi daerah tidak akan berubah, pilihan desentralisasi itu prinsip tetapi kita tata kalau ada yang kurang baik untuk lebih memaksimalkan efektifitas pemerintahan,” katanya.

Menurut Gamawan, apabila ada hambatan dalam pelaksanaan desentralisasi maka harus dicari jalan keluar terbaik. Ia mengatakan pemerintah sedang merumuskan rencana induk untuk pemekaran di Indonesia. Pemerintah memerlukan patokan tentang jumlah provinsi, kabupaten/kota yang ideal di Indonesia.

“Kita perlu grand design berapa idealnya Indonesia punya provinsi, kabupaten/kota sampai 25 tahun ke depan,” katanya setelah sidang komisi tentang efektifitas pembangunan daerah. (Ant)

Sumber: Suara Karya Online (Jumat, 6 Nopember 2009)

Comments are closed.