Penguatan Peran Gubernur lewat PP 19/2010

Akhir Januari lalu, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk memperkuat peran gubernur. Perubahan apa saja yang signifikan tentang peran gubernur? Berikut ulasan peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) Redhi Setiadi.

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tak mau sebagian kebijakan pemerintah pusat tak bergigi di daerah. Karena itu, dalam beberapa kesempatan, dia selalu menyam­paikan pentingnya memperkuat peran gubernur untuk mengamankan berbagai instruksi pemerintah pusat. Tak terkecuali ketika memberi sambutan di hadapan ratusan bupati yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) pada 18 Januari silam di Kabupaten Madiun.

Hanya berselang seminggu setelah pidato di forum Apkasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2010 (PP 19/2010) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedu­dukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. Lewat belied berisi 21 pasal tersebut, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dipertegas.

Tampaknya, Mendagri yang pernah menjabat bupati Solok dua periode dan gubernur Sumbar itu merasakan betul nanggung-nya kewenangan gubernur selama ini. Ketidakjelasan peran gubernur itu pernah disampaikan Gamawan ketika menjadi salah seorang pembicara seminar Otonomi Awards yang diadakan JPIP pada Mei tahun lalu. Saat itu, Gamawan masih menjabat gubernur Sumbar. Menariknya, setelah meraih jabatan gubernur, dia justru kapok dicalonkan kembali pada periode berikutnya.

Kapoknya Gamawan menjadi gubernur itu merupakan ungkapan atas ketidakjelasan posisi gubernur dalam sistem pemerintahan daerah. Kewenangannya kalah besar oleh bupati-wali kota. Bahkan Gamawan secara lugas mengusulkan penghapusan provinsi.

Dia juga menyoroti tidak relevannya gubernur yang dipilih secara langsung. Sebab, gubernur berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Karena itu, menurut Gamawan, gubernur cukup ditunjuk presiden. Sebutannya pun, dia mengusulkan diganti menjadi wakil menteri wilayah. Sebuah gagasan yang tidak umum disampaikan seorang gubernur yang sedang menjabat saat itu.

Lalu, bagaimana dengan isi PP baru tersebut? Jika isi pasal-pasalnya dicermati, PP itu tidaklah terlalu progresif karena hanya menjawab sebagian kecil kegelisahan para gubernur yang tidak lagi ditaati para bupati-wali kota di daerahnya. Jawaban atas kegelisahan tersebut ada pada pasal 4 ayat (a). Dinyatakan bahwa salah satu kewenangan gubernur adalah mengundang rapat bupati-wali kota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal.

Selama ini, memang ada kesan para bupati dan wali kota lebih taat pada pimpinan partainya daripada kepada gubernur. Mereka sering mengabaikan undangan gubernur untuk sekadar menghadiri acara seremonial ataupun rapat-rapat strategis terkait pemerintahan daerah. Apalagi jika gubernur berseberangan partai dengan para bupati-wali kota tersebut.

Posisi pemerintah kabupaten-kota dalam era otonomi daerah saat ini memang di atas angin. Sebab, secara administratif, pemilik wilayah dan penduduk adalah kabupaten dan kota. Karena itu, ujung tombak pelayanan masyarakat juga berada di level pemerintah.

Ketidaktaatan para bupati-wali kota itu berimplikasi pada sulitnya koordinasi program pembangunan antara kabupaten-kota dengan provinsi. Kabupaten dan kota berpegang pada UU No 32/2004 yang menyatakan bahwa Indonesia dibagi atas provinsi dan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan. Pemerintahan daerah tersebut masing-masing mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (pasal 2 ayat 1,2)

Dampak lain dari sulitnya gubernur dan bupati-wali kota untuk duduk semeja adalah tidak sinkronnya beberapa program pembangunan di daerah. Misalnya, program pengentasan kemiskinan. Pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten-kota masing-masing mempunyai program pengentasan kemiskinan. Namun, dalam praktiknya, masing-masing mempunyai data serta sasaran yang berbeda, meskipun objeknya adalah masyarakat di kabupaten-kota. Tidak sinkronnya program itu mengakibatkan program pengentasan kemis­kinan berjalan tidak efektif dan tidak mempunyai penjuru yang sama.

Praktik yang terjadi selama ini, untuk menjalin koordinasi dengan pemerintah kabupaten-kota, pemerintah provinsi biasanya membuat memorandum of understanding (MoU) dengan kabupaten-kota. Namun, MoU tersebut tidaklah berlaku umum. Misalnya, hanya berlaku untuk bidang perencanaan pembangunan yang biasanya ditangani badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda). Namun, karena dasar ikatannya hanya berupa MoU, tidak ada sanksi bagi pemerintah kabupaten-kota yang tidak taat pada ketentuan yang sudah diatur dalam MoU tersebut.

Selain mempunyai kewenangan mengundang rapat bupati dan wali kota, PP 19/2010 memberi amanat kepada gubernur untuk memberikan penghargaan dan sanksi kepada bupati-wali kota atas kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah atau janji. Ketentuan itu terdapat pada pasal 4 ayat (c).

Sayangnya, bentuk penghargaan dan sanksi tersebut tidak dijabarkan lebih rinci. Pada bagian penjelasan juga tidak ada penjelasan memadai. Hanya tertulis penjelasan ”cukup jelas”.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan penyalahgunaan kewenangan oleh gubernur. Harus dirinci apa saja yang menjadi indikator dan variabel untuk menilai kinerja. Pemberian penghargaan yang tanpa dilandasi penilaian memadai dan kejelasan indikator hanya akan melahirkan politik suka dan tidak suka (like and dislike) antara gubernur dan bupati-wali kota. (redhi/agm)

[ Selasa, 16 Maret 2010 ]

http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=122711


Leave a Reply