Perda Bermasalah Lambat Ditangani

JAKARTA(SI) – Upaya pemerintah memperbaiki birokrasi yang menunjang kegiatan perekonomian di daerah dinilai masih kurang.Ribuan peraturan daerah bermasalah hingga kini belum dibatalkan.

Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencatat, dari 3.735 peraturan daerah (perda) yang dibuat antara tahun 2001 hingga 2009 yang kemudian diusulkan untuk dibatalkan karena dinilai bermasalah dan menghambat pertumbuhan dan aktivitas ekonomi di daerah, baru 945 perda yang dibatalkan. Sisanya, sebanyak 2.762 perda masih belum ditindaklanjuti. ”Angka ini menunjukkan ketidakpastian bagi lingkungan bisnis dan lingkungan usaha,”ujar Direktur Eksekutif KPPOD Agung Pambudi dalam sebuah diskusi di Jakarta,kemarin.

Berdasarkan hasil kajian KPPOD terhadap sekitar 3.000 perda, kata Agung, 31% di antaranya masuk dalam kategori penghambat ekonomi atau menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi. Dilihat dari daerahnya, provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi yang paling banyak memiliki perda bermasalah, yakni sebanyak 315 perda, dan baru 98 perda di antaranya yang telah dibatalkan. Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat kedua dengan 291 perda bermasalah, di mana baru 91 di antaranya yang telah dibatalkan. ”Ini menunjukkan bahwa masih ada salah tafsir dalam mengimplementasikan aturan,”tandas Agung.

Karena itu itu pemerintah dituntut untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Pengamat ekonomi CSIS Jisman Simanjuntak mengatakan,gagasan desentralisasi dan otonomi daerah sebetulnya diperlukan di Indonesia. ”Niat desentralisasi adalah untuk menghidupkan persaingan sehat antarruang dengan mendorong kegiatan ekonomi,” ujar Jisman. Namun, sambung dia, pada kenyataannya yang terjadi justru kerap bertolak belakang dari tujuan desentralisasi tersebut. Dia mencontohkan Perda No 23/2006 mengenai Kependudukan di Kota Semarang yang berdampak negatif pada aktivitas perekonomian di daerah itu.

Perda tersebut menjadikan orang yang bukan warga asli Kota Semarang, namun beraktivitas di kota tersebut sebagai subyek retribusi. Untuk warga yang berasal dari luar Jawa, bahkan dikenakan biaya Rp3 juta per jiwa. ”Padahal, di satu sisi warga pendatang bisa dan berpotensi memajukan perekonomian dengan aktivitas bisnisnya di sana,”ujarnya. Menurut Jisman, dengan banyaknya perda yang menimbulkan biaya ekstra, secara otomatis perekonomian Indonesia terpecah-pecah. Padahal pasar Indonesia menurut dia merupakan pasar tunggal yang seharusnya tidak mendapat perlakuan berbeda antardaerah.

Terkait dengan itu, Manajer Hubungan Eksternal KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan, pihaknya mengusulkan agar pemerintah pusat dan daerah melokalisasi perhitungan retribusi hanya pada biaya administrasi dan verifikasi lapangan. KPPOD juga menyarankan agar pemda melakukan evaluasi ulang atas keberadaan perda pungutan dan menyesuaikannya dengan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (wisnoe moerti/sandra karina)

Tuesday, 13 July 2010

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/337926/

Leave a Reply