Perda Ketenagakerjaan KBB Jadi Acuan

BATUJAJAR,(GM)- Senin, 01 Februari 2010 / Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Kab. Bandung Barat (KBB) menjadi bahan acuan penyusunan perda serupa di kota dan kabupaten se-Jawa Barat dan Banten. Perda tersebut dipandang mampu mengakomodasi kepentingan tenaga kerja dan pengusaha sehingga diadopsi sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat dan Banten.

kbbKepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Megaharry Pudjiharto menyatakan, adopsi Perda Ketenagakerjaan KBB oleh kabupaten/kota lainnya terungkap dalam rapat kerja ketenagakerjaan se-Jabar dan Banten di Kab. Purwakarta, beberapa waktu lalu. KBB dinilai sebagai daerah yang pertama memiliki perda ketenagakerjaan.

“Perda yang belum memiliki nomor ini dianggap cukup komprehensif karena melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Megaharry kepada “GM”, kemarin.

Megaharry menyebutkan, penyusunan Perda Ketenagakerjaan KBB telah melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, penyedia asuransi (PT Jamsostek), serta wakil dari perguruan tinggi sebagai konsultan. “Dengan dijadikan contoh bagi daerah lain, menjadi sebuah prestasi tersendiri bagi Kab. Bandung Barat yang notabene merupakan daerah baru,” katanya.

Menurut Megaharry, rapat kerja ketenagakerjaan se-Jabar bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas untuk setiap persoalan ketenagakerjaan. Pada setiap kota dan kabupaten, persoalan ketenagakerjaan memiliki benang merah yang jelas. Beberapa di antaranya, yaitu penerapan upah minimum kota/kabupaten (UMK), permasalahan antara buruh dan pengusaha, hingga asuransi atau jaminan untuk pekerja.

“Oleh karena itu, peserta rapat kerja yang terdiri atas 70 peserta dari seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan menyimpulkan bahwa mereka harus menyusun payung hukum berupa perda,” ungkapnya.

Sebagai bahan acuan, lanjutnya, seluruh peserta akan mengambil contoh dari Perda Ketenagakerjaan KBB. Wilayah lain belum ada yang memiliki perda, bahkan perundingan antara pemangku kepentingan ketenagakerjaan di wilayah lain kerap menemui jalan buntu.

“Alhamdulillah di Kab. Bandung Barat semuanya berjalan lancar dan aman,” ujarnya. (B.104)**

http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100201075804&idkolom=tatarbandung

One Response to “Perda Ketenagakerjaan KBB Jadi Acuan”

  1. iwan says:

    Sayangnya Perda yang substansial seperti tata pemerintahan belum digarap, padahal banyak kepengurusan RW RT yang habis masa jabatannya. dan sementara ini menunggu perdanya.

Leave a Reply