Warta – Sumut/WASPADA ONLINE
GUNUNGTUA – Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Yayah Sukiyah, berinisiatif mengusulkan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterwakilan Perempuan dalam pemeritahan desa.
“Didasarkan pada peran serta perempuan merupakan komponen penting dalam kehidupan mayarakat desa, jelasnya perempuan mempunyai potensi sumber daya untuk mendukung proses penyelenggaraan pemerintah,” katanya, tadi malam.
Dikatakan, dipandang perlu mengatur keterwakilan dan partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa. Peningkatan peran serta perempuan mendorong tumbuh dan berkembangnya kehidupan desa. Khususnya desa tertinggal.
“Partisipasi perempuan adalah keterlibatan dan kekikutsertaan secara aktif, baik perorangan, kelompok, maupun organisasi dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan di desa”, katanya.
Dalam usulan inisiatif Ranperda itu, katanya, setiap unsur lembaga kemasyarakatan desa, sekurang-kurangnya harus mencapai kuota 30 persen. Sebagai dasar normatif yang merupakan kewajiban konstitusi negara, yaitu Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 dan 28, Undang-undang No 7 Tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Selain itu, Keppres No 9 Tahun 2000 tentang pengurusan utama gender sosial, yang memberi makna esensi peran serta perempuan. Sehingga melalui pranata ini, katanya, perempuan diposisikan sebagai subyek yang memiliki control dan bisa mengelola sumber daya.
Dijelaskan, perempuan tidak hanya sebagai penunjang kehidupan keluarga, tetapi secara esensial mencakup tingkatan yang lebih luas yakni menjaga kesatuan kekerabatan masyarakat.
Partisipasi dan keterwakilan yang melibatkan perempuan merupakan indikator kemajuan sebuah daerah dalam pembangunan politik, ekonomi dan sosial udaya.
Editor: SATRIADI TANJUNG
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=101650:perda-keterwakilan-perempuan-dalam-pemerintahan-desa-diusulkan&catid=15:sumut&Itemid=28




