Selasa, 16 Februari 2010 , 15:48:00
YOGYAKARTA, (PRLM).- Perlakuan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah hendaknya menganut desentralisasi asimetris atau memperlakukan daerah tergantung kemampuan dan proporsi kemajuan. Sangat susah apabila kebijakan dalam memperlakukan daerah dibuat seragam.
“Dari sudut pandang geografis, ada daerah kepulauan, ada pula daerah yang bersifat kontinental. Daari aspek kebudayaan, setiap daerah berbeda-beda atau kondisi setiap daerah di Indonesia beragam. Maka perlakuannya pun harus beragam,” dosen Ilmu Pemerintah Uneversitas Gadjah Mada (UGM) Ary Dwipayana di Yogyakarta, Selasa (16/2)
Dia mencontohkan kondisi Papua sangat berbeda dengan kota-kota di Jawa. “Pemerintah hendaknya membuat kebijakan bagi daerah yang berbeda-beda dengan model kebijakan bersifat afirmatif atau kebijakan diskriminasi positif. Tujuannya, mengemas kebijakan yang lebih cocok bagi daerah tertinggal, supaya mengejar daerah lain yang sudah lebih maju,” ujar dia.
Dari segi konstitusi, UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah tidak secara jelas mencantumkan batas kewenangan provinsi dan kabupaten serta pusat dalam kebijakan mengatur daerah. Dampaknya antara desentaralisasi tumpang tindih dengan sentralisasi pemerintahan. Daerah yang belum maju atau lebih tertinggal dengan pendekatan lebih sentralistik menjadi kesulitan untuk mengejar daerah sudah maju dan menganut desentralisasi.
Dia mengingatkan, ketimpangan pendekatan dan kondisi daerah perlu dievaluasi secara mendasar perlakukan pemerintah pusat terhadap daerah. Dikaitkan dengan otonomi daerah, dia menyatakan perlakukan kebijakan seragam makin meruncingkan persoalan dengan adanya daerah-daerah pemekaran. Selain problem administrasi, sumber daya, kebijakan seragam dari pusat ke daerah menimbulkan masalah perimbangan keuangan. Dari segi administrasi, daerah tertinggal masih menghadapi kendala, muncul pemekaran-pemekaran, maka persoalan perimbanagn keuangan pust-daerah menjadi makin repot.
Dia mengusulkan optimalisasi dan penguatan peran DPRD akan mengurangi problem perlakukan kebijakan yang seragam dari pusat, karena keseimbangan dalam kebijakan eksekutif dan legislatif akan terjadi serta sinergi berjalan untuk mengkonsep mau bagaimana dan ke mana suatu daerah. Target akhirnya, mengantarkan otonomi sebagai sarana mencapai kesejahteraan rakyat. Otonomomi jangan semata sebatas pelembagaan kebebasan daerah. (A-84/A-147)***
http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=127981




