Perlu `Grand Design` Pemekaran Daerah

KOMISI II DPR RI mendukung rencana penyusunan grand design pemekaran daerah sehingga ke depan pemekaran dan otonomi daerah sesuai dengan harapan masyarakat. Ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan pakar otonomi daerah, Ryaas Rasyid dan pengamat politik LIPI, Siti Zuhro, kemarin.

apa-SitiZuhroRapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo dari Fraksi PDI Perjuangan. Tujuan awal pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan tujuan itu, Pemda dituntut untuk mampu mensejahterakan masyarakat lokal secara demokratis.

Kenyataannya proses demokratisasi yang terjadi adalah lebih mengedepankan aspek substansial demokrasi. Sedangkan dari sudut penciptaan kesejahteraan masyarakat, otonomi daerah belum menampakkan adanya perubahan yang signifikan baik kuantitas maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dari hasil audit investigatif yang diperoleh BPK tentang rendahnya kinerja keuangan daerah pemekaran baru, merupakan indikator nyata proses pemekaran wilayah yang terjadi selama ini belum memuaskan. Tidak kurang 83 persen dari 148 daerah hasil pemekaran kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat dan masih memprihatinkan.

Melihat alasan runyamnya kondisi daerah hasil pemekaran yang dilontarkan BPK, maka upaya pemekaran yang dilakukan terkesan dipaksakan elite politik di daerah maupun pusat. Keadaan ini diperparah dengan lemahnya supervisi dan fasilitasi dari pusat. Bila kondisi yang kurang kondusif ini dibiarkan, dipastikan menimbulkan proses otonomi daerah yang tidak menguntungkan buat daerah maupun pusat.

Sumber: Harian Terbit (4 November 2009)

Comments are closed.