Pilkada dan Kejenuhan Demokrasi

Prof Dr Sujono MKes

Pembantu Rektor I Universitas Muhammadiyah Malang
Desentralisasi dan demokratisasi merupakan dua arus utama perubahan politik di Indonesia setelah bergulirnya reformasi nasional tahun 1998 sebagai puncak dari akumulasi kegagalan pemerintah Orde Baru di berbagai macam sektor.

Beberapa tahun kemudian, ada revisi UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berhasil mengubah haluan dan wajah perpolitikan di tingkat lokal. Istilah populernya, inilah era Otonomi Daerah. Secara teoritis, antara desentralisasi dan demokratisasi ibarat dua mata keping uang, begitu dekat, saling terkait dan melengkapi.

Desentralisasi dan otonomi daerah tidak hanya berurusan dengan persoalan pembagian kewenangan dan keuangan dari pusat ke daerah, melainkan juga hendak membawa negara lebih dekat pada masyarakat atau membuat demokrasi lokal bekerja; ada akuntabilitas, transparansi, responsivitas dan partisipasi masyarakat. Kontrol masyarakat terhadap pemerintah akan lebih dekat apabila terjadi desentralisasi dan otonomi daerah. Tanpa demokrasi dan partisipasi, desentralisasi dan otonomi daerah hanya memindahkan sentralisasi dan korupsi dari Jakarta ke daerah, atau hanya menghasilkan ‘raja-raja kecil’ di daerah yang lebih mengutamakan pemeliharaan kekuasaan politik dan penumpukan kekayaan.

Sebaliknya, demokratisasi di level nasional harus didesentralisasikan ke tingkat lokal. Sebab, jika tidak, sama saja menjauhkan pemerintah dari masyarakat serta sekaligus mempersempit akses publik dalam proses politik. Selanjutnya, demokratisasi tidak hanya mencakup masalah pemilihan umum nasional atau check and balances antara DPR dan Presiden di Jakarta, melainkan yang jauh lebih penting adalah praktik demokrasi di tingkat lokal, termasuk partisipasi masyarakat dalam urusan publik yang berkenaan dengan hidupnya sehari-hari.

Semangat reformasi politik di Indonesia adalah pembalikan karakteristik tatanan politik yang telah terpola selama beberapa dekade. Sentralisme penyelenggaraan pemerintahan ingin dibalik menjadi tatanan yang desentralistik, dan otoritarianisme ingin dibalik menjadi tatanan pemerintahan yang demokratis. Semuanya tidak lain dan tidak bukan, hanya ingin mewujudkan masyarakat yang lebih makmur, sejahtera, adil, dan merasa dimanusiakan sebagai manusia. Apakah hal tersebut dapat terwujud, khususnya di Jawa Timur? Mari kita simak.

Bermanfaatkah Pilkada?

Tidak dapat dipungkiri, bagian sentral dalam proses desentralisasi dan demokratisasi di atas adalah pemilihan kepala daerah secara langsung. Secara hukum, mekanisme ini terjustifikasi oleh lahirnya UU No 32 Tahun 2004 yang dilengkapi PP No 6 Tahun 2005 tentang pengaturan Pilkada. Pada tahun ini, dari sekitar 264 pilkada seluruh Indonesia, setidaknya terdapat 18 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pergantian bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim,juga telah menetapkan tanggal 2 Mei sampai 22 Desember sebagai masa pelaksanaan pilkada, diawali di Kabupaten Ngawi pada 2 Mei dan diakhiri di Kabupaten Pacitan pada 22 Desember 2010.

Banyak pakar dan pengamat politik mengatakan, masyarakat saat ini mengalami fase kejenuhan proses ritual demokrasi. Belum hilang di ingatan kita bagaimana serunya sengketa pilgub Jatim, masyarakat harus kembali berhadapan dengan pileg dan Pilpres 2009. Tahun ini, mereka juga harus menghadapi rutinitas proses politik berupa Pilkada yang hampir terjadi di semua kabupaten/kota di Jatim. Maka, tidak heran jika Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis menyebut Jawa Timur merupakan daerah dengan angka golput tertinggi se-Indonesia yang mencapai angka 45 persen.

Namun, jika kita renungkan, apa sesungguhnya makna dan manfaat momentum politik tersebut bagi masyarakat kecil? Apakah ada peningkatan signifikan, khususnya sektor pendapatan dan kesejahteraan? Ataukah mereka hanya sekadar instrument elite politik untuk mencapai kursi kekuasaan? Kita tidak ingin, sebagaimana dikatakan Gubernur Lemhanas), Muladi, dari 205 daerah pemekaran baru sejak tahun 1999-2009, 80 persen di antaranya ternyata dinilai gagal (Kompas, 30 September 2009). Bahkan, menurutnya, penambahan daerah otonom baru justru menambah beban keuangan negara.

Setiap tahun, Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat dikucurkan untuk membiayai kebutuhan dasar, termasuk gaji pegawai yang terus bertambah. Sehingga, tidak heran jika besaran DAU pada 1999 hanya Rp 54,31 triliun meningkat tajam menjadi R. 167 triliun pada tahun 2009. Padahal, semua beban tersebut tidak jarang hanya memberikan keuntungan pribadi bagi elite politik lokal, namun jauh dari capaian kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya.

Rilis di atas tampaknya relevan dengan pendapat Jim Schiller dalam Jalan Terjal Reformasi lokal: Dinamika Politik di Indonesia yang menyimpulkan, empat tahun sejak jatuhnya Soeharto pada 1998 (ketika buku disusun), kehidupan sosial-ekonomi-politik di Indonesia ternyata belum banyak mengalami perubahan dan masih penuh ketidakpastian. Bahkan, cendekiawan Ignes Kleden menyimpulkan, reformasi tidak menunjukkan hadirnya efektivitas penggunaan kekuasaan, perubahan atau pembangunan politik, kecuali hanya perebutan kekuasaan semata.

Analisa di atas tentu cukup beralasan. Sebab, data Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2006 menunjukkan, warga miskin mencapai 1.763.233 orang, jumlah pengemis 5.808 orang, dan gelandangan 2034 orang. Maka, saatnya sekarang mengevaluasi apakah pilkada selama ini bermanfaat untuk warga ataukah hanya buat elite yang dihimpit kepentingan pragmatis partai? Jika ternyata cuma bermanfaat buat elite, masih perlukah warga menggunakan hak pilihnya pada pilkada? Tulisan ini bukan ingin memprovokasi agar warga memilih golput, namun setidaknya agar masyarakat tidak menjadi pragmatis secara politik.n

Rabu, 10 Februari 2010 | 8:58 WIB |

http://www.surya.co.id/2010/02/10/pilkada-dan-kejenuhan-demokrasi.html

Leave a Reply