Desember 9th, 2009
Jakarta (SIB)
Tiga kewenangan kabupaten/kota yang diberikan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah diusulkan untuk dikaji ulang. Ketiga kewenangan tersebut di bidang kepegawaian, pertanahan dan kependudukan. Hal itu dikatakan Sekda Provinsi Sumatera Utara RE. Nainggolan saat menjadi narasumber dalam semiloka Peningkatan Efektifitas Pembangunan Daerah Menghadapi Tantangan Pemerintahan Tahun 2010-2014 yang diselenggarakan Depdagri di Jakarta, 8 Desember 2009.
Pejabat lain yang menjadi narasumber dalam semiloka ini adalah Deputi Ketua Bapenas DR. Max Pohan dan Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur. Bertindak sebagai moderator Hasiholan Pasaribu.
Menurut RE Nainggolan, kewenangan kepegawaian yang saat ini sepenuhnya berada ditangan bupati/walikota harus dievaluasi. Dengan sistem yang ada saat ini, PNS menjadi terkotak-kotak karena sistem penerimaan yang mengutamakan warga lokal.
Ke depan, pengaturan bagi PNS golongan IV C ke atas sebaiknya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. “Untuk urusan mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur,” ujar Nainggolan.
Selain kepegawaian, mantan Bupati Tapanuli Utara ini juga menyoroti masalah pertanahan dan kependudukan yang sering menjadi masalah di daerah. Kedua sektor ini juga mendesak untuk dikelola secara tersentralisasi. “Ini diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum di daerah,” ujarnya.
Penguatan Peran Gubernur
Secara khusus RE Nainggolan juga menyoroti peran dan posisi provinsi yang ideal dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah. Menurutnya UU 32 tentang Pemerintahan Daerah belum cukup mengatur dan masih memerlukan elaborasi. “UU perlu dielaborasi lebih lanjut bagaimana tepatnya posisi dan peran gubernur yang ideal dalam otonomi daerah di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyoroti konstruksi kesetaraan posisi gubernur dengan bupati/walikota di hadapan pemerintah yang berimplikasi pada lemahnya posisi tawar gubernur. Otoritas pengendalian yang dimiliki gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menjadi satu-satunya kewenangan yang melekat pada gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Tidak ada satu pasal pun dalam UU 32 yang mewajibkan bupati/walikota tunduk secara hirarki kepada gubernur. Adanya garis demarkasi kewenangan semakin membuat bupati/walikota enggan menjadi subordinasi gubernur,” ujar Nainggolan.
Untuk mengatasi hal ini RE Nainggolan mengusulkan agar Pemerintah Pusat mendesentralisasikan (dalam konteks penyerahan tugas) berupa wewenang pengkoordinasian kepada pemerintah provinsi. Disamping itu, azas dekonsentrasi, khususnya menyangkut wilayah administrasi berupa jenjang hirarki harus dikaji kembali.
Atas berbagai persoalan yang timbul dalam pelaksanaan otonomi daerah, RE Nainggolan juga mengemukakan pentingnya perumusan kembali penataan sistem pemerintahan yang menegaskan kembali peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hendaknya dapat ditampung dalam rencana perubahan UU tentang Pemerintahan Daerah, ujar Nainggolan. (Jos/m)




