REVISI UU NO.32 TAHUN 2002 HARUS SEGERA DILAKUKAN

Jakarta, 21/12/2009 (Kominfo-Newsroom) – Plt Dirjen Sistem Komunikasi dan Desiminasi Informasi (SKDI) Departemen Kominfo Bambang Subijantoro mengatakan, hal paling esensi dari revisi UU No.32 Th.2002 tentang Penyiaran adalah adanya bagian-bagaian dari UU tersebut yang tidak mampu diimplementasikan dan untuk itu harus segera dilakukan revisi.

deli-tv“Ada beberapa penyebab ketidak-mampuan untuk mengemplementasikan UU No.32  tersebut diantaranya adanya peraturan perundangan lain, adanya kemajuan teknologi yang belum masuk dalam UU No.32 seperti kompetensi dan digitalisasi,” kata Bambang Subijantoro dalam Seminar Revisi UU No.32 Th.2002 di Jakarta, Senin (21/12).

Bambang juga menyebutkan, dalam UU No.32 Th.2002 ada salah satu kalimat di dalam pasalnya mengatakan harus memperhatikan kemajuan teknologi dan untuk itu harus diatur lagi agar tidak terjadi multi tafsir. Revisi UU No.32 Th.2002 merupakan tuntutan nyata secara obyektif karena banyaknya bagian-bagaian  di dalam UU tersebut yang sulit diemplementasikan.

Undang-Undang No. 32 tahun 2002 yang telah diundangkan pada 28 Desember 2002 merupakan tonggak sejarah yang terpenting dalam melakukan aktualisasi demokrasi dalam negara Indonesia, mengingat penyiaran merupakan jaminan akan terciptanya tatanan informasi yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi.

Hal ini tidak dapat dilepaskan dengan perjuangan bangsa Indonesia  secara keseluruhan dalam melakukan reformasi secara sistematis pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang didasarkan kepada pengalaman buruk pada saat negara Indonesia terkena krisis ekonomi yang berkembang menjadi krisis yang bersifat multidimensional.

Menurut Bambang, kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial .

Siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak.
Desentralisasi penyaiaran antara pusat dan daerah merupakan jiwa dari UU.No.32 Th 2002 yaitu jiwa desentralisasi yang berarti penyiaran di Indonesia tidak ada yang memiliki lingkup nasional, kecuali lembaga penyiaran publik (LPP) yaitu RRI dan TVRI, sedangkan yang lain hanya  memiliki lingkup lokal atau regional.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU No.32 Th.2002 nantinya tidak boleh lepas dari 4 (empat) filosofi, yaitu kondisi obyektif, perubahan berbagai peraturan perundangan, kemajuan teknologi, dan efisiensi dan efektifitas kelembagaan.

UU No.32 Th.2002 ini merupakan produk  awal reformasi dan salah satu dari beberapa UU yang tidak ditandatangani oleh pemerintah, dan UU Penyiaran ini selama 5 tahun tidak dapat diemplementasikan. Untuk itu baru dua tahun terakhir UU Penyiaran ini baru bisa di implementasikan dan masih banyak kontroversi dalam implementasinya .

UU Penyiaran No.32 Th.2002  dibuat sebagai kerangka desentralisasi, namun kenyataannya pada saat UU ini dibuat disisi lain ada UU yang secara filosofi bertentangan yang juga bernama UU Penyiaran yang bersifat sentralisasi. (T.Rmg/gro/toeb)

http://www.bipnewsroom.info/index.php?_language=Indonesia&_mainNo=11&_cmsType=HALAMAN%20UTAMA&_contentShow=Ascending&_contentType=Content%20Type&_pageBreak=0&_loginID=&_password=&&newsid=58109&_link=loadnews

Comments are closed.