Jakarta, Kompas – Pemerintah masih menyelesaikan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dipecah menjadi tiga rancangan undang-undang, yaitu RUU Pemilu Kepala Daerah, RUU Pemerintahan Daerah, dan RUU Desa. Ketiga RUU tersebut diharapkan akan segera rampung tahun ini.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang di Jakarta, Senin (18/1), mengatakan, pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, sedang berupaya secara intensif mempersiapkan rancangan perubahan UU No 32/2004. Wacana mengenai revisi UU No 32/2004 telah dibicarakan sejak lama. Salah satu alasannya, membuat peraturan pemilu kepala daerah yang lebih lengkap sehingga aturan terkait pilkada harus dipisahkan dari UU Pemda.
Sejak disahkan pada Oktober 2004, UU No 32/2004 telah direvisi sebanyak dua kali. Kedua perubahan itu mengubah beberapa pasal terkait dengan pilkada. ”Sesuai kesepakatan Komisi II DPR dan Mendagri beberapa waktu lalu, pembahasan ketiga RUU itu dijadwalkan pada tahun ini,” kata Saut.
Menurut Saut, Kemdagri tetap membuka ruang bagi pemikiran-pemikiran konstruktif dari semua pihak dalam rangka penyempurnaan regulasi pada tiga RUU tersebut. ”Setelah menghimpun semua masukan, RUU akan dibahas antardepartemen, kemudian disampaikan di sidang kabinet. Setelah itu dikomunikasikan pada DPR mengenai pembahasan ketiga RUU itu,” ujar Saut.
Secara terpisah, anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, mengatakan, hingga kini belum ada kepastian jadwal pembahasan revisi UU No 32/2004 di DPR. Kepastian jadwal pembahasan mungkin akan dibicarakan dalam pertemuan antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri dan KPU yang akan dijadwalkan pekan depan.
”Tetapi, kami berharap semua revisi UU No 32/2004 bisa selesai tahun ini. Selain itu, kami juga menargetkan revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu juga selesai tahun ini,” katanya.
Menurut Malik, prioritas pembahasan undang-undang di Komisi II adalah revisi paket undang-undang politik. (SIE)
Selasa, 19 Januari 2010 | 03:00 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/19/03000182/revisi.uu.no.322004.belum.selesai





nice post…
kunjungi ini ya..
klik ini
thanks