Jawa Pos [ Senin, 07 Desember 2009 ]
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membuat sejumlah terobosan dalam draf RUU Pemerintahan Daerah. Penuh dengan terobosan. Berikut ulasan Redhi Setiadi, peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
UNTUK kali ketiga, UU Pemerintahan Daerah (pemda) kembali akan direvisi. Bahkan, DPR telah menetapkan RUU yang mengatur tentang pelaksanaan kebijakan otonomi daerah itu sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang harus dituntaskan pada 2010.
Sejak resmi diterapkan pada 1 Januari 2001, pelaksanaan otonomi daerah yang didasarkan pada UU No 22/1999 tentang Pemda memang mengalami banyak pasang surut. Berbagai kerumitan dan tarik-menarik kepentingan antardaerah maupun pusat-daerah sering terjadi.
Akibatnya, pada 2004 UU Pemda tersebut direvisi menjadi UU No 32/2004.
Menurut I Wayan Sudirta, anggota DPD asal Provinsi Bali, revisi kembali akan dilakukan untuk memecah UU No 32/2004 menjadi tiga UU. Yaitu, UU tentang Pemda, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Desa. DPD periode 2004-2009 rupanya telah mengantisipasi hal itu dengan membahas dan usul tentang RUU Pemda yang baru.
”Naskah akademik dan draf RUU Pemda hasil inisiatif DPD tersebut telah diserahkan kepada DPR,” kata Wayan Sudirta. Nah, DPR akan membahas dengan pemerintah saat menggodok menjadi UU.
Dalam naskah akademiknya yang diperoleh JPIP, DPD mengemukakan tiga alasan mengapa UU No 32/2004 perlu diubah. Pertama, secara filosofi, UU Pemda perlu diubah, terutama pada materi-materi pembagian negara, pembagian urusan, wakil kepala daerah, pengawasan, keuangan, pengawasan, dan pembinaan.
Kedua, secara sosiologis, pada materi-materi yang harus diubah tersebut memang menjadi masalah yang ada dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. Masalah-masalah yang timbul tersebut tentu sangat menggangu terciptanya pemerintahan yang baik.
Ketiga, secara yuridis, terjadi tumpang tindih pengaturan dalam UU No 32/2004 tersebut yang berakibat terhambatnya pelaksanaan pemerintahan yang baik. Selain itu, perubahan yang dibuat oleh undang-undang itu tidak segera diikuti oleh harmonisasi peraturan perundang-undang lain. Akibatnya, UU Pemda hanya berjalan sebagian saja atau ”tertutup” oleh pelaksanaan undang-undang lain.
Salah satu yang menarik dari usul DPD adalah tentang wakil kepala daerah. Dalam RUU Pemda versi DPD tersebut, diusulkan agar wakil kepala daerah tidak dipilih langsung satu paket dengan kepala daerah. Jadi, tidak melalui pemilihan langsung. Tetapi, wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD dari kalangan profesional atas usul kepala daerah terpilih. Bahkan, kepala daerah dapat mempunyai tiga atau empat wakil kepala daerah bagi daerah yang mempunyai kompleksitas tinggi.
Itu tentunya usul yang sangat progresif yang layak didukung. Sebab, selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik (parpol) lebih banyak diwarnai konflik daripada kerja sama. Dalam banyak kejadian, ”bulan madu” antara gubernur/bupati/wali kota dengan wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota hanya terjadi pada tahun pertama. Empat tahun sisanya mereka akan saling bersaing memperebutkan pengaruh.
Keretakan antara kepala daerah dan wakilnya mencapai puncak terutama menjelang pilkada. Sebab, yang sering terjadi, kepala daerah tetap ingin maju atau mempunyai jago sendiri dan wakil juga bersiap maju pilkada. Apalagi, mereka dari partai berbeda yang membuat mereka bersaing berebut pengaruh.
Jika hubungan dua pucuk pimpinan tersebut tidak harmonis, itu tentu akan membingungkan aparat pemda di bawahnya. Kinerja pemda pun menjadi terganggu. Sebab, persaingan politik akhirnya juga merasuk ke dalam diri birokrasi pemerintahan.
Di beberapa daerah, kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) hingga camat mengaku kewalahan karena harus melayani kepentingan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hubungannya sedang tidak harmonis. Birokrasi pun terbelah menjadi dua kubu dan mulai timbul saling curiga. Kondisi itu tentu berpengaruh kepada pelayanan publik di daerah.
Jika usul DPD tersebut diakomodasi oleh DPR, itu suatu terobosan besar dalam tata pemerintahan daerah. Sebab, selama ini posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah menjadi jatah parpol dan menjadi bagian transaksi politik. Sayang, karena ketiadaan fungsi legislasi DPD, usul yang baik itu harus melewati pintu DPR yang berisi parpol-parpol dengan setumpuk kepentingan politik di daerah. Relakah mereka meloloskan usul tersebut? Kita ikuti saja pembahasannya. (redhi@jpip.or.id/tof)




