SBY Minta Moratorium Pemekaran Daerah

JAKARTA-Munculnya problem seputar pemekaran daerah memunculkan kebijakan baru. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyusun moratorium agar pada 2010 tidak ada pemekaran daerah baru. Moratorium itu diberlakukan sampai pemerintah tuntas menyusun grand design Negara RI.

SBY_yudhoyono_wideweb__430x280“Misalnya, di Sumatera, berapa idealnya, di Kalimantan berapa, Papua berapa. Itu belum pernah ada grand design. Jadi beri kami kesempatan berpikir untuk merumuskan itu dari berbagai sisi, geografi, kultur, ekonomi, dan berbagai macam aspek. Tentu pemerintah perlu memikirkan ini dengan para pakar, elemen masyarakat dan bersama-sama DPR,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu di Jakarta kemarin (3/11).

Gamawan mengatakan, sampai saat ini sudah ada 205 daerah di Tanah Air yang melakukan pemekaran wilayah. Berdasar data evaluasi daerah pemekaran yang dilakukan sejak tahun 2001 melalui Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, didapati sekitar 183 Kabupaten yang sangat tertinggal. “Karenanya ini (program pemekaran daerah, Red) kan perlu kita pikirkan. Kalau pemikiran kita hanya pemekaran saja maka dana akan terserap untuk itu terus tanpa ada hasil yang berarti,” ujar Gamawan.

Dia mencontohkan, sejumlah pemekaran daerah di Provinsi Papua dengan lima daerah yang PAD-nya belum ada. Artinya, 100 persen anggaran daerah disuplai dari DAK, dan dana dekon. “Ada juga satu kabupaten yang penduduknya cuma 46 ribu,” tegas dia.
Penyebab sulitnya daerah pemekaran tertinggal, kata dia, karena anggaran lebih banyak terserap untuk membangun kantor baru, mengangkat anggota Dewan baru, mengangkat pejabat baru, membangun rumah dan jabatan baru. “Jika biarkan saja terus bisa menjadi bom waktu. Problem lama belum terbenahi problem baru muncul lagi, dan akhirnya anggaran pun habis,” katanya.

Gamawan memaparkan, salah satu kelemahan bahwa syarat pemekaran hanya diatur melalui peraturan pemerintah. Padahal pemekaran itu produknya Undang-Undang (UU). “Syarat itu sering diterabas. Kalau pembentukan daerah baru itu kan UU sedangkan persyaratan dengan Peraturan Pemerintah jadi kadang-kadang terabaikan juga,” katanya.
Pengusulan pemekaran pun, kata dia, perlu dilakukan pengkajian kembali dengan melibatkan DPR dan pemerintah.Karena itu menurut dia perlu ada penundaan selama satu hingga dua tahun ke depan. “Ini perlu didiskusikan lagi dengan DPR. Ketika UU 32 tahun 2004, kita perbincangkan, apakah memang dari bawah semua atau harus ada bottom up dan top-down,” katanya.

Ketika ditanya soal pemekaran hanya lewat satu pintu hanya melalui pemerintah, Gamawan menyatakan hal itu muncul dalam pembahasan di Rembuk Nasional. “Itu juga ada pemikiran seperti itu dari beberapa pakar tapi jangan saya putuskan sekarang. Itu kewenangan dewan,” pungkas dia.(zul/jpnn)

Sumber: Cendrawasih Pos (4 Nopember 2009 10:20:22)

Comments are closed.