Sinkronisasi regulasi lintas sektor dinilai mendesak

JAKARTA: Sinkronisasi regulasi lintas sektor yang terkait dengan industri energi dan mineral dinilai sangat mendesak untuk dilakukan pemerintah terkait dengan upaya peningkatan investasi di kedua industri padat modal dan risiko tersebut.

Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan beberapa regulasi lintas sektor, yang terkait dengan kedua industri banyak mendapatkan keluhan dari kalangan pemangku kepentingan.

Regulasi-regulasi, seperti UU No.4/2009 tentang Minerba, dinilai saling berbenturan dengan UU No.41/1999 tentang Kehutanan, UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup, dan No.26/2007 tentang UU Penataan Ruang yang pada akhirnya menurunkan minat investasi.

“Kami harap sinkronisasi regulasi yang telah diterbitkan bisa segera dilakukan sehingga bisa segera diimplementasikan,” katanya kemarin.

Ketua Umum Indonesia Minning Association (IMA) Arief S Siregar mengungkapkan banyaknya aturan yang tidak sinkron, serta lemahnya pengawasan dan koordinasi pemerintah menyebabkan pengelolaan tambang kurang terkendali.

Menurut dia, otonomi daerah yang melahirkan kebijakan terkotak-kotak demi kepentingan sektoral kerap membuat investor bingung.

Arief menyebutkan UU Kehutanan memberikan larangan bagi perusahaan tambang untuk memasuki dan membuka tambang di wilayah hutan lindung.

Selain itu, tuturnya, UU Lingkungan Hidup dinilai menambah beban industri dan UU Penataan Ruang belum mempertimbangkan deposit dan potensi pertambangan mengakibatkan pemerintah belum bisa mengeluarkan wilayah usaha pertambangan baru, kendati telah dipayungi dengan UU Minerba.

“UU Lingkungan Hidup berbenturan dengan UU Minerba. Kami harapkan ada aturan pelaksanaan yang lebih tegas. Seharusnya ada kebijakan nasional yang dapat berada di atas kepentingan sektor dan berlandaskan kepentingan nasional,” ungkapnya.

Di sisi lain, UU Minerba juga melahirkan ketidakpastian hukum terkait Pasal 169a yang menjamin penghormatan kontrak dan 169b yang justru mengharuskan investor untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Semua ketidakpastian hukum tersebut, katanya, telah menjadikan peta jalan untuk investasi pertambangan sebesar US$25 miliar dalam 25 tahun tidak berjalan.

“Kurang lebih sudah ada rencana investasi senilai US$10 miliar yang tertunda karena ketidakpastian hukum yang terjadi,” ungkapnya.

Proyek itu a.l. FeNi-4 Antam (US$320 juta), Chemical Grade Alumina Tayan-Antam (US$220 juta), Hydromet Antam (US$1 miliar), tambang seng dan timah hitam Dairi Prima (US$500 juta), nikel Rio Tinto (US$4 miliar),nikel Weda Bay-Eramet (US$2 miliar).

Oleh Rudi Ariffianto

Bisnis Indonesia – Rabu, 27/01/2010

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/pertambangan/1id157622.html

Leave a Reply