PONTIANAK. Untuk mendukung pelaksanaan manajemen pembangunan daerah, mutlak dilakukan dengan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dan organisasi masyarakat sipil (civil society). Sehingga masyarakat dapat mengambil peranan yang tepat dalam interaksi demokratis serta proses pembangunan secara menyeluruh (komprehensif).
“Secara lebih spesifik, pembangunan pada masa desentralisasi ini harus lebih berdimensi peningkatan sumber daya manusia,” kata Tony Kurniadi ST, Juru Bicara Badan Anggaran (Bang-Ang) DPRD Kalbar, baru-baru ini.
Kapasitas aparatur pemerintah mesti ditingkatkan agar dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pembangunan daerah. “Karena partisipasi masyarakat langsung maupun tidak langsung sangat diperlukan serta perlu terus diperkuat dan diperluas,” terang Tony.
Sehingga, tambah dia, istilah partisipatif masyarakat dalam pembangunan daerah tidak sekedar menjadi bahan retorika. Tetapi dapat diaktualisasikan secara nyata dalam berbagai kegiatan dan pengambilan keputusan pembangunan.
Partisipasi masyarakat tersebut perlu didorong, karena menurut Tony, keberhasilan pemerintah dalam pembangunan tidak hanya pada kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan.
“Tetapi juga atas ketertarikan, keikutsertaan dan dukungannya (masyarakat, red) dalam melaksanakan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Dia mengatakan, partisipasi secara utuh itu melibatkan aktor-aktor pembangunan daerah. Hendaknya dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan (monitoring) hingga evaluasi.
“Partisipatif tersebut merupakan suatu metodologi yang dapat menghantarkan para pelakunya untuk dapat mengatasi persoalan atau masalah yang dihadapi masyarakat, menganalisis akar masalah tersebut dan mendesain tindakan-tindakan terpilih serta memberi kerangka untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan suatu program pembangunan,” papar Tony.
Pendekatan partisipatif atau biasa disebut participatory and budgeting, terang Tony, sebenarnya suatu proses politik yang diharapkan menghasilkan suatu kesepakatan bersama (collective agreement). “Hal tersebut dapat dilakukan melalui aktivitas negosiasi atas seluruh pelaku pembangunan (stakeholders),” katanya.
Proses politik tersebut, terang Anggota Fraksi PAN DPRD Kalbar ini, harus dilakukan secara terbuka (transparan) dan mudah diakses (aksesibilty). “Sehingga masyarakat dapat memperoleh semua informasi mengenai proses pembangunan pada setiap perkembangannya,” jelas Tony.
Selain itu, kata Tony, pendekatan partisipatif juga dapat menjadi instrumen pembelajaran bagi masyarakat (social learning) melalui interaksi dengan seluruh pelaku pembangunan. “Pembelajaran ini pada akhirnya akan meningkatkan kapasitas seluruh stakeholders dalam upaya memobilitasi sumber daya yang dimiliki secara luas,” katanya. (dik)
Senin, 08 Februari 2010 , 09:17:00
http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=13190





Kenapa sich Sekdes diangkat PNS, itu pertanyaan Lik Har kepada saya.
Ada beberapa hal pertimbangan pemerintah pusat merubah pola adat masyarakat dalam perekrutan perangkat desa khususnya Sekdes.
1. Kedepan desa akan menikmati berkah otonomi desa dengan berlimpahnya dana dari pemerintah kedesa, apabila pengelolaan adminsitrasi tidak segera dibenahi, maka kegagalan otonomi desa akan dapat segera kita bayangkan
2. perlu segera dibenahi juga perencanaan perencanaan pembangunan desa baik RPJM, Rencana tahunan dll yg pro invest, pro poor dan pro growth, didalamnya dituntut peran sekdes
3. Pengawasan dan pengendalian keuangan serta jalannya pemerintahan desa akan semakin mudah dilaksanakan karena sekdes bukan lagi aparat pemerontah desa, namun sebagai kepanjangan tangan bupati di desa
4. Profesionalisme sekdes akan semakin mudah ditingkatkan karena sekdes merupakan Bagian dari pegawai yg pola pembinaan karier maupun ketrampilannya melekat di pemerintah daerah
5. Profesionalisme Sekdes diharapkan merupakan awal dari Penguatan otonomi desa yang diharapkan dapat menjembatani kelemahan pembangunan sektoral dan otonomi daerah yang terjadi selama ini. Dimensi lokal dari pembangunan politik, ekonomi, sosial, dan budaya akan terbingkai secara bersama-sama dalam semangat demokratisasi dan desentralisasi di level pemerintahan desa.
Sangat mulia dan urgen tentunya peran sekdes PNs di desa, namun ironinya :
1. Tidak adanya stimulus dari pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan sekdes selain standart gaji, sehingga bagi sekdes yg memiliki potensi bengkok (Pendapatan selama menjadi perangkat desa) yg “menjanjikan”, maka menjadi PNS bukanlah menjadi berkah, namun malah menjadi musibah.
2. Karena jabatan sekdes di Desa bukanlah merupakan pekerjaan yg “menjanjikan”, maka sebagian besar PNS Ogah diangkat menjadi sekdes di desa masing masing
3. Belum adanya pola pelatihan dan pembinaan yg jelas diselenggrakan oleh pemda guna meningkatkan kinerja dan prestasi kerja serta kinerja dari sekdes PNS sehingga standart kerja semasa menjadi PNS ataupun sebelumnya hampir dikatakan tidak ada perubahan
Sebuah masalah yg sepele sepertinya Sekdes PNS, namun apabila diakumulasikan secara luas di Seluruh Wilayah Indonesia, pengebirian sekdes PNS merupakan gejala pengebirian otonomi desa yg membahayakan pelaksanaan pemerintahan baik desa, daerah maupu pusat, desa hanya dijadikan gula gula politik pemerintah apabila akan dilaksanakan Pemilu, setelahnya ditinggalkan. Sebuah urgensi yang terlupakan.
Sekali lagi, satu hambatan kedepan otonomi desa yaitu adanya Ketakutan terhadap ketidaksiapan sumber daya manusia aparatur pemerintah desa dalam menjalankan otonomi desa ………….. berdasarkan pengalaman tidaksedikit desa yg kedodoran dalam pengelolaan administasi keuangan contoh add, padahal berhasil atau tidaknya pelaksanaan otonomi desa tentunya juga ditentukan oleh faktor tsb……..
Solusinya sudah disiapkan oleh pemerintah, yaitu sekdes pns………..namun sampai sekarang banyak desa yang mengalami kekosongan sekdes karena insentif dan beban kerja sekdes terasa kurang berimbang…….sehingga jabatan sekdes didesa seakan kurang menarik
Mudah mudahan pemerintah daerah mendengar pertanyaan mas har……dan punya good will meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas sekdes sehingga konsep bali desa bangun desa (otonomi desa) bisa dilaksanakan dan otonomi desa bisa dijalankan sehingga Pemberdayaan desa bukanlah hanya sebuah mimpi di awang awang……………. Setujukah anda