Senin, 28/09/2009 | 23:25 WIB
Jakarta – DPR RI mengesahkan RUU Rumah Sakit (RS) menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan dihadiri Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. “Undang Undang Rumah Sakit sudah diketok palu di DPR. Intinya melindungi semua yang terkait dalam rumah sakit, baik itu pasien sebagai konsumen, dan rumah sakitnya,” tegas Menkes.
Menurutnya, dengan UU tersebut pemerintah dapat lebih mengawasi rumah sakit demi perlindungan kepada masyarakat. Dalam perundangan tersebut diatur hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien. “Kalau terjadi pelanggaran akan ada sanksinya,” seru Menkes.
Dalam UU RS itu disebutkan, pasien berhak memeroleh layanan yang manusiawai, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. Pasien juga berhak mengajukan pengaduan atau kualitas pelayanan yang didapatkan. Bahkan, menggugat dan menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan tidak sesuai standar baik secara pidana maupun perdata. Termasuk, mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik.
Terdapat 20 kewajiban rumah sakit dan diantaranya ditegaskan rumah sakit melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis , pelayanan korban bencana alam, kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
Kewajiban rumah sakit lainnya mulai dari memberikan informasi yang benar tentang rumah sakit kepada pasien, menghormati hak pasien dan melindungi para pekerja kesehatan di rumah sakit tersebut. Pelanggaran atas seluruh kewajiban tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, teguran tertulis atau denda hingga pencabutan izin rumah sakit.
Dalam perundangan tersebut, Menteri menetapkan pola tarif nasional rumah sakit pemerintah. Pola tarif nasional menjadi pedoman dasar yang berlaku secara nasional dalam pengaturan besaran tarif rumah sakit.
Dalam pasal UU RS yang baru tersebut juga mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan rumah sakit, termasuk pola tarif rumah sakit dan penetapan besaran tarif perawatan kelas tiga di rumah sakit. “Pola tarif akan diatur pemerintah, akan ada standar minimumnya. Untuk kelas tiga, besaran tarifnya ditetapkan oleh pemerintah,” kata Ketua Pansus RUU Rumah Sakit, Charles J Mesang.
Undang-undang, lanjut anggota Komisi IX DPR ini, juga mewajibkan tenaga kesehatan memberikan informasi mengenai jenis tindakan pelayanan kesehatan yang diberikan beserta efek dan besaran biayanya.
Sekjen Departemen Kesehatan, Sjafii Achmad menambahkan, pengaturan pola tarif akan dilakukan dengan memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan mutu pelayanan rumah sakit. “Tarif ditetapkan berdasarkan unit cost pembiayaan dalam satu pola tarif nasional. Ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” jelasnya.
UU RS juga menyebutkan bahwa Kepala Rumah Sakit harus berasal dari tenaga medis karena pelayanan kesehatan sangat kompleks, banyak permasalahan dan layanan mediknya macam-macam. “Masyarakat saat ini semakin pintar dan makin menuntut hak mereka, jadi wajar latar belakang tenaga medis,” sambung Menkes.
Terkait pengaturan pola tarif rumah sakit, disebutkan secara nasional khusus untuk pasien kelas tiga. Nantinya penetapan tarif RS publik di daerah ditetapkan melalui Perda Gubernur, dengan mengacu pada pola tarif nasional yang dibuat oleh Menkes. Mengenai pola tarif dan berapa besar tarifnya, kata Menkes, nanti diatur lagi. “Semua itu yang akan mengatur Depkes. Tapi saya lupa berapa besarannya. Nanti saja ya,” jelasnya.
UU RS ini juga memberikan jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin. Dan mereka tidak akan ditolak di rumah sakit, termasuk swasta, yang melanggar ada sanksi pidana. Selain itu, pemerintah juga bisa mengawasi RS swasta, baik asing maupun swasta nasional. “Jadi dengan disahknya UU RS ini, kita bisa mudah mengawasi RS swasta, RS pemerintah, atau RSUD. Begitu juga dengan pola tarifnya, akan ada tarif maksimum dan minimum. Tapi semua akan diatur lagi berapa besarannya.”
Dulu ketika masih berbentuk, menurut Menkes, pihaknya agak sulit mengawasi RS swasta. “Ini merupakan terobosan baru. Dan kalau ada rumah sakit yang melanggar aturan seperti yang sudah disahkan dalam UU RS, sanksi terbesar adalah dicabut hak operasionalnya,” tandasnya. (*/KSN)
Sumber: http://www.jakartapress.com/news/id/9056/UU-Disahkan-DPR-Rumah-Sakit-Bisa-Dituntut.jp




