UU Kesehatan tidak Perlu Dikhawatirkan

Senin, 05 Oktober 2009 , 04:10:00

BANDUNG, (PRLM).- Rumah Sakit (RS) pemerintah atau swasta tetap melayani pasien dari semua tingkatan. Namun untuk kelas tiga terkait tarif dan daya tampung yang harus disediakan, ditentukan pemerintah.  Dengan cara seperti itu, fungsi sosial RS tidak terhilangkan untuk kepentingan yang lainnya. Hal tersebut dikatakan Direktur Medik dan Keperawatan RSHS dr. H.M. Rizal Chaidir, Sp.O.T. (K).

”UU Kesehatan membuat kita nyaman karena bisa menjadi payung hukum untuk RS yang ada di Indonesia. Munculnya tanggapan bahwa RS pemerintah yang ditakutkannya semua harus kelas tiga, tidak betul. Tidak ada dan tidak disebutkan didraf yang terakhir kita terima. Hanya memang disebutkan untuk kelas tiga mengenai tarif dan daya tampungnya ditentukan pemerintah. Itu sangat wajar sehingga RS tidak kehilangan fungsi sosialnya untuk membantu masyarakat,” ucapnya.

Rizal berpendapat tidak ada yang harus dikhawatirkan dengan dipembahasan UU Kesehatan tersebut. Sebaliknya, Undang-Undang Kesehatan harus disambut gembira karena isinya sangat terperinci dan cukup detail mengatur sumber-sumber hukum untuk pendirian RS, pengelolaan, operasionalisasi dan pengawasannya. “Tidak ada yang harus dikhawatirkan, malah sangat senang sekali dengan hadirnya UU itu,” katanya.

Menurut Rizal dalam UU tersebut tidak ada aturan yang mengharuskan RS pemerintah hanya untuk kelas tiga. “Saya tidak tahu dari mana asalnya sehingga keluar persepsi bahwa RS pemerintah untuk kelas tiga saja karena dari draf terakhir yang kami dapatkan tidak ada pengaturan seperti itu. RS pemerintah tetap harus mengelola semua aset-aset, termasuk pasien VIP sekalipun. Akan tetapi, untuk pasien kelas tiga di mana pun, tarifnya pemerintah yang menentukan,” ujarnya. (A-62/A-147)***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=101789

Leave a Reply