UU Nomor 32 Tahun 2004 Kewenangan Pusat-Daerah Tumpang Tindih

Yogyakarta, CyberNews. Fakta di berbagai daerah memperlihatkan betapa desentralisasi dan otonomi daerah telah memberikan ruang bagi daerah untuk berinovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Meski begitu, UU Pemerintahan Daerah masih meninggalkan berbagai persoalan. Bahkan hasil diskusi Program Pascasarjana Program Studi Ilmu Politik Fisipol UGM selama tahun 2008-2009 memperlihatkan ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Akibatnya, para pelaku kepentingan memberikan interprestasi yang berbeda terkait hal yang menjadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga melahirkan tumpang tindih dan tarik menarik kewenangan antarlevel pemerintahan.

Demikian beberapa pemikiran yang muncul dalam seminar nasional ”Menata Ulang Desentralisasi Indonesia dari Perspektif Daerah”, di University Club UGM, Selasa (26/1). Seminar yang digelar Program Pascasarjana Program Studi Ilmu Politik Fisipol UGM itu diharapkanĀ  mampu memberikan masukan secara substantif pada pemerintah pusat dan DPR dalam proses revisi UU No 32 Tahun 2004.

Drs Cornelis Lay MA sebagai salah satu pembicara berharap, penerapan desentralisasi asimetris akan mengubah secara fundamental pola hubungan kewenangan, keuangan dan pengawasan antara daerah dan pemerintah pusat.

Bahwa pengalaman dari berbagai negara semisal Finlandia, contoh negara paling ekstrim yang menerapkan pola asimetris, menunjukkan pola itu telah memperluas kewenangan daerah untuk isu-isu tertentu, seperti kultural, bahasa dan kewarganegaraan khusus.

( Bambang Unjianto / CN16 )

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/01/26/45372/Kewenangan-Pusat-Daerah-Tumpang-Tindih

Leave a Reply