(Desentralisasi.net) Sejatinya, membuat Perda didahului oleh penyusunan legal baseline. Yaitu, menyusun sebuah produk, menginventarisasi, mengidentifikasi serangkaian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perda yang akan dibuat. Baik ke samping, ke atas tetapi tidak ke bawah. Ke bawah itu boleh hanya untuk melihat saja. Tujuannya supaya Perda yang dibuat, senada dan seirama. Sehingga tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang ada di atasnya dan senada dengan peraturan yang ada di sampingmya.
Parafrase tersebut, merupakan salah satu resume diskusi bersama Lilik Pudjiastuti Consultant Legal Draffing, sekaligus pengajar Fakultas Hukum UNAIR dalam workshop “Model Partisipasi dan Pelatihan Penyusunan Perda Partisipatif untuk Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga”, di Kaisar Hotel Jakarta, Selasa 22 Februari 2010.
Kembali pada pembicaraan, ketidakselarasan Perda diilustrasikan Lilik secara kontekstual. Contoh kasus. Perda tentang ruang terbuka hijau di Surabaya. Setiap pembangunan di lahan ukuran di bawah 200 meter, wajib diikuti dengan penanaman pohon lindung minimal satu batang. Tetapi, di Perda IMB tidak diikutkan, padahal pada penegakan hukumnya ini mengacu pada pemberian ijin. Pada konteks tersebut, Ijin bisa dikeluarkan atau kemudian dicabut jika ada pelanggaran terhadap aturan penanaman pohon tadi. Jadinya, pasal dalam Perda ini tidak bisa diimplementasikan. Ini memperlihatkan adanya ketakselarasan dalam tahapan awal penyusunan Perda.
Tak hanya ketakselarasan, Perda sering pula disalahpahami dalam menilai dan menentukan pilihan tindakan. Untuk menghadapi permasalahan, pemerintah bisa melakukan dua tindakan. Tindakan nyata dan tindakan hukum. Tindakan hukum, tindakan yang diambil dengan membuat perangkat hukum. Jika pemerintah daerah, maka produknya bisa berupa, Perda, peraturan kepala daerah, peraturan bersama dan keputusan.
Selain tindakan hukum, Pemerintah bisa melakukan tindakan lain, yang dapat dimasukkan ke dalam tindakan nyata. “Ada permasalahan yang harus diatasi dengan membuat produk hukum dan ada yang tidak” ujar Lilik. Karenanya, harus dilihat, sokusi suatu permasalahan itu lebih tepat direspons oleh tindakan hukum atau tindakan nyata.
Lilik mencontohkan kasus di Balikpapan. Seorang mahasiswa S2 telah membuat Perda untuk mengatur masalah pipis sembarangan. Pertanyaanya, apakah penertiban pipis sembarangan itu harus diatur oleh Perda? Jika tujuannya mengatasi kebiasaan buruk (pipis sembarangan) masyarakat yang menyebabkan kota menjadi kumuh, kenapa solusinya tidak membuat infrastruktur MCK yang baik. “Pertanyaannya, jika ada Perda lantas masyarakat tidak pipis sembarangan”, ujar Lilik. Untuk masalah semacam ini tentunya dibutuhkan tindakan nyata, bukan perda.
Di Surabaya, ada peraturan daerah tentang burung dara, boleh ditangkap kalau ada ijin. “Mungkin karena bupatinya ingin di taman kota banyak burung seperti di Paris atau di Madinah. Jadinya bikin Perda perlindungan burung dara. Lho, kalau mau banyak burung, ya buat kandang, pelihara burung. Kenapa mesti bikin Perda?” ungkap Lilik. Hal-hal semacam ini muncul karena lemahnya pengkajian dalam latar belakang dan identifikasi permasalahan penyususnan Perda.
Sementara itu, Dwijoko dari FPPM mengemukakan pertanyaan, Perda itu perangkat daerah atau bagian dari sistem hukum nasional? Berdasarkan UU no 10 tahun 2004, Perda merupakan bagian dari hierarki hukum nasional. Tetapi berdasarkan UU no 32 tentang pemerintah daerah, Perda itu merupakan perangkat daerah. Dwi melihat ada semacam inkonsistensi pemikiran hukum. Contoh kasus di Makassar, ada 1800 Perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat, ini termasuk di dalamnya Perda retribusi, ijin dan tata ruang. “Kabupaten yang Perdanya dibatalkan, menjadi protes dan bingung. Kalau dibatalkan, siapa yang berhak membatalkannya?” ungkap Dwi.
Lilik menanggapi, fenomena banyaknya Perda yang terkesan membludak karena di UU 22 tahun 1999 tidak ada aturan pengawasan. Baru ada pada UU no 32. Adapun yang berhak membatalkan, apabila Perda dibawa prada Depdagri, terus dibawa Depdagri untuk dilakukan klarifikasi, dikonsultasikan ke Depkeu, bila tidak layak uji materil, Depdagri membatalkan dengan mempertimbangkan apakah pungutan ini bukan pungutan ganda, apakah pungutan ini tidak menghambat investasi, apakah tidak mengganggu kepentingan umum, jika pertimbangannya mengganggu atau menghambat, maka Depkeu merekomendasikan Depdagri untuk membatalkan Perda ini. Termasuk apabila suatu Perda dianggap merugikan, masyarakat bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung. Jika Mahkamah Agung dengan melalui gugatan uji materil menyetujuinya, maka Mahkamah Agung bisa mencabut Perda.
Workshop ini diselenggarakan atas kerjasama FPPM, Perkumpulan Inisiatif dan Ford Foundation. Hadir sebagai peserta workshop perwakilan berbagai LSM dan Ormas dari berbagai penjuru tanah air. Di antaranya, Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB Suselbar), Perkumpulan Panca Karsa Mataram, Bengkel APPEK Kupang NTT, FORMASI, IDEA (Institute for Development and Economic Analysis) Yogya, AMPERA (Aliansi Masyarakat Peduli Anggaran) Sukabumi, Serikat Petani Pasundan Utara (SPPU) Kabupaten Subang, FITRA Sukabumi dan berbagai perwakilan lainnya.
(Dian Mardiansyah, staf FPPM)





kok media ga diajak sih? padahal temanya menarik dan padat unsur beritanya. (sahlan harian seputar indonesia)