(Desentralisasi.net) “Tahun 1998, Indonesia berketetapan untuk masuk dalam demokrasi. Itu memberi keleluasaan yang besar kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Hantaman besar terhadap kediktatoran pada 1998, berupa mobilisasi massa tidak perlu terjadi kalau masyarakat tidak terlalu lama dibawah diktator dan sudah terbiasa berpartisipasi dalam demokrasi”. Demikian dikatakan Dr. F. Budi Hardiman dari STF. Driyakara dalam kegiatan Workshop Model Partisipasi dan Pelatihan Penyusunan Perda Partisipatif untuk Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga, di Kaisar Hotel Jakarta, Senin 21 Februari 2010.
Maka krisis pada 1998, lanjut Budi. Dapat dijelaskan sebagai bagian dari transisi masyarakat yang merasa jenuh terhadap otokrasi kekuasaan, mencoba melepaskan diri, kemudian memilih sistem demokrasi. Krisis semacam ini seringkali merupakan fase-fase alamiah yang sulit dielakan dalam sejarah menuju demokrasi, jelasnya panjang lebar.
Masalahnya, keadaan Indonesia berbeda dengan Inggris atau negara-negara di Eropa Utara yang sudah lebih lama mendapatkan pendidikan demokrasi. Inggris dengan sistem parlementernya, Prancis dengan revolusinya atau Jerman yang mendapatkan pendidikan demokrasi dari Amerika. “Konteks Jerman lebih mudah karena secara kultural, masyarakatnya lebih homogen sehingga lebih mudah ditransformasikan menjadi negara demokrasi,” ujar dosen yang akrab disebut Frangky ini.
Frangki menambahkan, 32 tahun masa kediktatoran membuat masyarakat Indonesia menjadi pasif, tidak mau berinisiatif dan berpatisipasi dalam demokrasi, cenderung menonton dan menantikan pahlawan. Kontruksi terhadap kepahlawanan merupakan ciri masyarakat pasif. “Jika masyarakat berkecenderungan partisipatif, corak kepahlawanannya bukan lagi pahlawan yang memanggul senjata atau memberontak melainkan pahlawan-pahlawan deliberasi publik, yakni seseorang yang mampu berargumentasi dan memberikan argumentasi lebih baik, sehingga aspirasi publik bisa menembus ke dalam sistem politik” ujarnya.
Masyarakat Indonesia mengalami keterbelakangan mental dan retardasi sebagai akibat sistem otoriter. Ini merupakan hal lumrah dalam sebuah masyarakat model komunitarianisme seperti Indonesia di era Orba.
Era reformasi, membuka celah yang harus dimanfaatkan. Ketetapan Indonesia untuk masuk dalam sistem demokrasi, memberi keleluasaan yang besar kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Salah satunya melalui cara deliberasi publik. Model deliberatif merupakan model yang sudah melekat dalam konsep negara hukum. Kelebihannya, jika model negara hukum klasik tidak memberikan penekanan pada partisipasi publik, deliberatif memandang sebuah kebijakan publik mempunyai legitimasi hanya jika kebijakan tersebut sudah mengalami proses pengujian deliberatif di ruang publik.
Karena itu, harus dibuka ruang publik yang bersifat rasional. Pada ruang ini, akan muncul beragam opini yang mengalami survival of the fittes. yang lolos akan di-blow up oleh media, kemudian melalui filterisasi berupa aturan-aturan yang dibuat. Hasilnya, akan kembali dilemparkan ke ruang publik untuk kemudian diproses di parlemen.
Setidaknya, hal-hal di atas menjadi secuplik pembicaraan dalam salah satu sesi dari berbagai sesi workshop yang diselenggarakan dari 21 – 24 Februari 2010 ini. Hadir sebagai peserta workshop perwakilan berbagai LSM dan Ormas dari berbagai penjuru tanah air. Di antaranya, Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB Suselbar), Perkumpulan Panca Karsa Mataram, Bengkel APPEK Kupang NTT, FORMASI, IDEA (Institute for Development and Economic Analysis) Yogya, AMPERA (Aliansi Masyarakat Peduli Anggaran) Sukabumi, Serikat Petani Pasundan Utara (SPPU) Kabupaten Subang, FITRA Sukabumi dan berbagai perwakilan lainnya. Workshop ini diselenggarakan atas kerjasama FPPM, Perkumpulan Inisiatif dan Ford Foundation.*
(Dian Mardiansyah, staf FPPM)




