Partisipasi dan Jaringan setelah Satu Dekade

(desentralisasi.net) Wacana Partisipasi masyarakat di pemerintahan, mulai berkembang sengit di Indonesia sekira 10 tahun lalu. Adanya euphoria otonomi saat itu, memunculkan tuntutan perbaikan penyelenggaraan dan pemberdayaan masyarakat desa.

lokakarya jaringanKemunculan wacana Partisipasi didorong serta diikawal pula oleh kehadiran berbagai Jaringan bervisi mendorong proses penyebaran wacana Partisipasi secara luas. Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM), satu di antaranya. Jaringan ini bertujuan, para concern groups bisa mengakses kebijakan, mencipta ruang publik sehingga pada akhirnya masyarakat bisa melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

Lalu apa kabar Partisipasi dan Jaringan hari ini?

Pada tanggal 17-20 Desember 2009, FPPM melakukan refleksi pasca 10 tahun era otonomi. Perbincangan yang mengemuka ikhwal situasi serta tantangan Jaringan dan Partisipasi secara umum saat ini. khususnya bagi FPPM. Berilit resume singkatnya.

Era Orde Baru dulu, pengambilan kebijakan didasarkan atas otoritas dari pusat secara top down. Pasca reformasi paradigma itu coba diubah menjadi botton up. Maka Partisipasi menjadi salah satu alternatif mengubah paradigma. Setelah 10 tahun, Fakhrul, SC Eksekutif FPPM menilai ada gejala degradasi makna Partisipasi yang menyebabkan menghilangnya esensi Partisipasi dan pemberdayaan. Partisipasi yang berkembang, ada yang natural dari masyarakat dan ada yang liberal. Fakhrul menilai, ada indikasi beberapa pihak memobilisasi Partisipasi untuk melegitimasi kebijakan tertentu. Hal ini terjadi dikarenakan Partispasi dipraktekan tanpa basis ideologi knowledge Partisipasi.

Contoh degradasi partisipasi: misalnya tampak di Aceh. Saat ini, tidak ada lagi warga yang bersedia membersihkan kampung tampa pamrih. Jaringan seharusnya bisa mengambil peran untuk mengembalikan nilai-nilai lokal partisipasi. Contoh lainnya, pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pengembangan). Secara prosedur Musrenbang baik. Tapi secara substansi, pelaksanaan Musrenbang di beberapa tempat malah banyak yang kembali memarginalkan masyarakat. Partisipasi dijadikan komoditi, sebagai alat bargain politik.

Menanggapi lontaran degradasi partisipasi dan Musrenbang, Haryo berpendapat Partisipasi memang bersifat politis. Musrenbang diniatkan menjadi ruang publik tempat masyarakat berpolitik menggalang kekuatan untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Diharapkan proses pengambilan kebijakan, penentuan keputusan publik, bisa lebih terbuka serta sesuai dengan aspirasi dan keinginan masyarakat. Walaupun sudah ada DPRD sebagai dewan perwakilan, Musrenbang menjadi alternatif lain dalam mewujudkan demokrasi deliberatif.

Tentang awal pembuatan Jaringan, Eddie B Handono dari Studio Driya Media menambahkan, pada awalnya jaringan merupakan akumulasi gagasan. “Dulu forum/jaringan memfokuskan pada pengembangan gagasan, yakni bagaimana ada elaborasi dari lembaga dan jaringan, untuk mensukseskan program dan sinergi pengembangan gagasan” ujarnya.

Fahrul mendefinisikan jaringan sebagai sebuah mekanisme untuk mentransformasikan knowledge partisipasi. Misalnya, FPPM menyerap pengetahuan dari mitra, kemudian pengetahuan tersebut disebarkan ke mitra-mitra FPPM lainnya. Sehingga knowledge partisipasi bisa dipastikan menjadi pengetahuan untuk membangun pola relasi governance yang baik.

Konteks dan tuntutan saat ini tentunya telah berbeda. Karenanya Mohammad Najib mengajukan pendapat, saat ini kebutuhan dan perkembangannya telah berubah, tuntutan Partisipasi dalam pembangunan lebih pada implementasinya, bukan wacana atau gagasan. Secara khusus, Najib mengajukan FPPM sebagai salah satu entitas jaringan beradaptasi dengan konteks yang terus berubah. “Garis yang harus dipegang adalah sejauh mana proses sharing learning di FPPM bisa dijalankan” ujarnya.

Kenyataannya, keinginan dan semangat untuk berjaringan, share learning dari mitra-mitra yang menjadi anggota  FPPM (jaringan), tidak tampak. Kondisi real yang terjadi di pertemuan nasional FPPM, jika ada uang saku, transport dan akomodasi, baru member ini mau terlibat aktif di jaringan. Maka harus diamati, apakah interaksi jaringan FPPM dengan mitra-mitranya didasarkan atas kepentingan finansial?

Tentang ini, Ilya berpendapat harus ada upaya penyadaran dan kesadaran partisipan FPPM mengenai pentingnya serta konsekuensi berjaringan. Selama ini tidak diketahui, apakah pihak-pihak yang berpartisipasi di jaringan tergerak didasarkan atas kesadaran partisipan. Akan sangat bermakna bila orang datang berjaringan karena kesadaran pentingnya partisipasi, bukan karena diundang dan diongkosi.

Wujud real pengetahuan partisipasi, adalah pelaksanaannya. Haryo menyatakan, pengetahuan Partisipasi sudah sangat banyak. Kondisi yang berbeda adalah pada penerapannya. Pemahaman tentang Partisipasi muncul saat mitra dilibatkan dalam satu even (misal Musrenbang).

Praktek partisipasi mengacu pada tiga hal. Pertama, mengenai kelembagaan (dan proses (misalnya Musrenbang). Kedua, keputusan politik (substansi) yang diambil dalam proses. Ketiga: tataran pengelolaan sebagai implementasi dari keputusan politik.  Maka harus ada upaya memproduksi pengetahuan agar kelembagaan dan keputusan politik partisipasi baik. Partisipasi juga menynagkut proses formulasi, proses pengelolaan dan pemanfaatan, serta  evaluasi. Masyarakat tidak sekedar dijadikan objek, namun terlibat sebagai subjek.

Edi menilai, fokus Partisipasi selama ini bertumpu pada ranah birokrasi. Perlu dijajaki praktek Partisipasi di ranah legislasi. Pengetahuan partisipasi berguna untuk memperkuat relasi politik. Tidak mengherankan, saat ini Partisipasi secara politik menjadi sensitif..sering dianggap intervensi. Feedback yang diharapkan dari partisipasi politik adalah adanya sesuatu untuk konstituen. (dian malensko)

Leave a Reply