(Desentralisasi.net) Reformasi agraria di Indonesia, bukan merupakan wacana baru. Hal ini telah dibicarakan bahkan semenjak tahun 60-an. Kenyataannya, sampai saat ini wacana tersebut masih sekedar wacana. Setelah reformasi 1998, isu reformasi agraria sempat menguat namun kemudian melempem lagi, menguat lalu melempem, terus seperti itu. Pemerintah, tidak pernah mempunyai komitmen dan tekad yang kuat merealisasikan reformasi agraria.
Pemerintah terkesan mencitrakan diri dan mengumbar janji untuk melaksanakan reformasi agraria. Faktanya, proyeksi pembangunan memperlihatkan adanya keberpihakan pemerintah pada pemodal besar. Dari sini tampak adanya gap atau jurang yang lebar antara retotika dengan fakta. Reformasi agraria terkesan hanya dijadikan komoditas politik untuk tujuan meraih kekuasaan.
Hal tersebut mengemuka dalam seminar nasional bertajuk, “Menuju Pembaruan Agraria Pro Rakyat Miskin Urgensi dan Pelaksanaannya di Indonesia” di Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi pada Rabu, 3 Februari 2010. Seminar yang diselenggarakan Konsorsium Pembaruan Agraria ini dihadiri lebih dari seratus orang peserta dari berbagai kalangan, mulai dari institusi pemerintah, LSM, akademisi bahkan beberapa anggota dewan. Dengan begitu, seminar diupayakan mampu membahas permasalahan reformasi agraria ini secara lebih komprehensif sehingga memunculkan wacana dan gagasan baru bagi perwujudan reformasi agraria di Indonesia.
Mengemuka juga, pemerintah saat ini banyak mengeluarkan peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Di ranah pengelolaan sumber daya alam, jelas tercantum keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pasal 33 UUD 1945. Namun justru, peraturan-peraturan yang dikeluarkan saat ini merugikan masyarakat dan cenderung berpihak kepada pemodal. Ini sejalan dengan pandangan Endriatno Sutarto, mereka yang menguasasi kapitalisme, menguasai panggung politik yang berujung pada kemampuan/akses terhadap aturan. Karena akses itu pulalah, mereka bermain mata dengan makelar undang-undang di DPR/DPRD untuk memuluskan peraturan-peraturan tertentu yang sejalan dengan kepentingan mereka.
Seorang peserta dari serikat tani membagi pengalamannya atas resistensinya dalam membendung pengesahan sebuah rancangan peraturan. Pada jaman presiden Megawati di sekira tahun 2004, ada sebuah peraturan agraria yang akan disahkan oleh DPR. Karena aturan tersebut dinilai berpihak pada pemodal dan cenderung merugikan masyarakat kecil, ia berjuang melakukan aksi di DPR. Mungkin karena adanya tekanan dari masyarakat, aturan tersebut tidak jadi disahkan. Hal yang gila, sehari sebelum para anggota DPR dilengserkan, aturan polemis tadi disahkan DPR. Edan.
Mengomentari wacana dalam seminar, Teguh dari komisi 2 melihat ada tantangan besar terkait penyelenggaraan dan keputusan DPR. “Mungkin benar, political will hanya sebatas retoris saja. Ini sangat terkait dengan siapa yang berada di tampuk kekuasaan” ujarnya. Permasalahannya, tujuan mencapai kemakmuran berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi berhubungan dengan investasi, ketertarikan berinvestasi berhubungan dengan iklim investasi, iklim investasi berhubungan dengan policy atau aturan yang kadang-kadang karena tujuan-tujuan sebelumnya, menjadi bertentangan dengan cita-cita reformasi agraria.
Lebih jauh, Teguh menilai political will harus memiliki kepemimpinan yang punya kekuatan (power) untuk men-drive, berani memimpin sekaligus menjalankannya. Sebagai ilustrasi, dia mencontohkan kasus di salah satu negara Amerika Latin. Satu hari setelah terpilih jadi presiden, langsung kebijakan penyelenggaraan reformasi agraria direalisasikan. Presiden tersebut berkata “Inilah buah dari kekuasaan, apa yang saya perjuangkan (reformasi agraria) selama menjadi aktivis berpuluh-puluh tahun, ternyata bisa diberlakukan dalam satu hari” tutur Teguh menirukan ucapan presiden.
Pada sesi sebelumnya, Dr. Ir. Son Diamar, M.Sc. (Staf Ahli Bidang Maritim dan Tata Ruang, Kantor Meneg PPN/ Bappenas) juga memaparkan adanya pertentangan antara pasal 33 UUD 1945 dengan UU penanaman modal. Faktanya, kebun di Indonesia, 30 % dimiliki pemodal dari malaysia. Son juga mengungkapkan tentang permasalahan Tanah di Perkotaan. Alih fungsi (konversi) lahan pertanian menjadi bangunan, siapa yang diuntungkan? Bisa kita lihat bersama, pembangunan di perkotaan menyebabkan tanah rakyat digusur, jikalau pun menghitung pemasukan kepada pemerintah, itu sangat kecil. Hanya beberapa persen dari keuntungan. Dalam konteks ini, tentu saja investor yang banyak meraup keuntungan. Selain itu, izin pengelolaan sumber daya alam di Indonesia juga terlalu lama, mencapai 90 tahun.
Son Diamar mencpntohkan aturan pertanahan yang sangat pancasilais di Pensylvenia. Investasi bidang real estate, hanya bisa membeli 1/3 kepemilikan tanah. Ketika tanah tersebut menjadi aset ekonomi yang menghasilkan keuntungan, terjadi pembagian keuntungan. 1/3 investor. 1/3 pemerintah dan 1/3 pemilik awal (masyarakat). Pembangunan sektor rill membawa keuntungan bagi banyak pihak. Tidak hanya investor, masyarakat pemilik lahan turut juga menikmati keuntungan. Dalam pandangannya, mengapa aturan-aturan semacam ini tidak dicoba untuk digulirkan di Indonesia.
Mengenai kebijakan agraria, harus ada pemisahan antara regristasi tanah dan legalisasi tanah. Program sertifikasi tanah oleh pemerintah, terutama untuk kasus di luar jawa, sering bertentangan dengan sistem adat yang berlaku. Legalisasi formal semacam program Larasita justru mencerabut hak-hak masyarakat adat atas tanahnya yang secara adat telah diwariskan secara turun temurun.
(Dian Mardiansyah/staf FPPM)




