
PERGERAKAN, Perhimpunan Penggerak Advokasi Kerakyatan untuk Keadilan Sosial, adalah suatu lingkar belajar untuk mendorong penguatan dan pengembangan serangkaian gerakan advokasi yang berbasis pada organisasi-organisasi rakyat (people centered advocacy) yang berdiri Juli tahun 2003 dan dikukuhkan melalui Kongres I Pergerakan pada Januari 2005 di Bali.Meskipun demikian, organisasi ini dibentuk melalui proses belajar bersama, konsultasi dan reflkesi panjang yang melibatkan banyak organisasi rakyat, ornop dan individu di Indonesia sejak tahun 1999 yang lalu. Bermula dari proses refleksi yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang telah terlibat panjang dalam perjalanan gerakan advokasi dan pengembangan kapasitas masyarakat sipil di Indonesia pada tahun 1999, maka sejak tahun 2002 bergulirlah serangkaian proses berupa asesmen, penulisan kisah-kisah advokasi, workshop dan seminar, studi banding dan sebagainya.
Melalui Kongres I PERGERAKAN di Bali pada bulan Januari 2005, model organisasi ditetapkan. Komposisi anggota PERGERAKAN terdiri dari 80% Organisasi Rakyat dan 20% individual, dimana jumlah anggota organisasi rakyat yang menjadi penentu komposisi. Anggota yang berasal dari organisasi rakyat harus memenuhi syarat-syarat: memiliki kepengurusan dan keanggotaan yang jelas, sekurang-kurangnya memiliki anggota definitif sebanyak 500 anggota (yang benar-benar merepresentasikan kalangan rakyat miskin/termarjinalkan di berbagai sektor kehidupan), ruang lingkup organisasi sekurang-kurangnya mencakup wilayah kabupaten/kota dan memiliki orientasi yang sejalan dengan PERGERAKAN. Sementara itu, anggota individual juga dikenai berbagai persyaratan, seperti: telah terbukti keterlibatannya dalam gerakan advokasi, memiliki kapasitas yang menunjang bagi penguatan gerakan advokasi kerakyatan dan memiliki orientasi yang sejalan dengan PERGERAKAN.
Pada April 2008, melalui Kongres II, Pergerakan dimandatkan untuk menjadi sebuah organisasi berbasis organisasi-organisasi rakyat untuk mendorong terciptanya tatanan pengelolaan hidup bersama yang berkeadilan sosial dan mensejahterakan rakyat yang bercirikan kesetaraan gender, pemenuhan keselamatan hidup Rakyat, kelangsungan pelayanan alam dan peningkatan produktifitas Rakyat.
Anggota-anggota Perhimpunan yang secara formal tergabung:
| Organisasi | |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Individu | |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Prinsip Penguatan dan Pelayanan
Penguatan dan pelayanan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas internal (Organisasional) dan posisional (struktur – kelembagaan). Upya ini selain meningkatkan mandat basis massa dengan Organisasi Rakyat, juga mengukuhkan legitimasi organisasi sesuai visi, misi dan arah strategis kolektif di PERGERAKAN.
Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk menjaga tindakan-tindakan organisasional maupun posisional, agar penguatan dan pelayanan kepada anggota berada pada kerangka visioner bersama. Upaya ini akan dikawal oleh prinsip-prinsip sebagai berikut:
| 1 | Kerakyatan, yakni suatu gerakan yang berbasis pada kekuatan massa Rakyat |
| 2 | Solidaritas, yakni mengutamakan solidaritas bersama dan keselarasan peran antarpihak baik internal mupun dengan pihak-pihak luar. |
| 3 | Progresif, yakni terus-menerus mengejar capaian yang lebih baik dan berkesinambungan dalam penguatan masyarakat lokal yang otonom. |
| 4 | Aksesibilitas, yakni kemudahan untuk mengakses bagi semua pihak yang membutuhkan pelayanan. |
| 5 | Keragaman isu dan kewilayahan, dengan kriteria: keadilan, kebutuhan, layak dijalankan dan memberi dampak bagi perubahan yang lebih besar |
| 6 | Pelayanan yang bersifat paritisipatoris, terbuka, kesertaan semua pihak, tanggung gugat, mudah dijangkau, peka jender, kesetaraan dan mendorong kemandirian pihak yang dilayani. |
| 7 | Desentralisasi, yakni model kelembagaan dan pelayanan harus menyebar di berbagai wilayah. |
| 8 | Independensi, yakni mengandalkan kekuatan dan sumberdaya sendiri agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan-kepentingan yang kontra-produktif pada pencapaian tujuan organisasi. |
| 9 | Dibangunnya mekanisme pengambilan keputusan yang berorientasi pada tali mandat konstituen. |
| 10 | Memperhatikan perspektif hak asasi manusia, gender, anak, lingkungan, dan perspektif lainnya yang sesuai dengan perkembangan rasa keadilan di dalam masyarakat. |
| 11 | Swadaya, yakni mengutamakan pemanfaatan sumberdaya internal untuk pengembangan kapasitas advokasi. |
| 12 | Responsible/cepat tanggap dalam melakukan advokasi terhadap insiden-insiden akibat dari perjuangan yang sewaktu-waktu dialami oleh anggota maupun penggerak baik melalui sekretariat PERGERAKAN dan atau melalui jaringan yang bekerjasama dengan pergerakan baik ditingkat internasional, nasioanal, regional, maupun lokal. |
| 13 | Mengoptimalkan kemanfaatan dan kemampuan jaringan informasi yang sudah ada maupun yang belum terbangun, agar terciptanya keadilan informasi bagi seluruh anggota |
Tujuan
PERGERAKAN secara sistematis akan mendorong penguatan kapasias organisasi dan jaringan gerakan rakyat marjinal yang ditandai dengan terbangunnya aksi-aksi kolektif secara berkelanjutan yang menempatkan organisasi-organisasi rakyat sebagai barisan inti dan terdepan. Dalam jangka panjang, terbangun dan menguatnya aksi-aksi kolektif yang berbasiskan pada kekuatan organisasi-organisasi rakyat ini diharapkan akan mampu mendorong lahirnya tatanan pengelolaan hidup bersama yang berkeadilan sosial dan menyejahterakan rakyat yang bercirikan kesetaraan gender, pemenuhan keselamatan hidup Rakyat, kelangsungan pelayanan alam dan peningkatan produktifitas Rakyat.
Situs resmi: http://pergerakan.org




