Panduan Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten/Kota memaparkan apa dan bagaimana menyelenggarakan dan memandu rangkaian kegiatan Musrenbang dalam membahas rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Musrenbang kabupaten/kota merupakan ajang konsultasi publik dokumen Rancangan RKPD. Rancangan RKPD disiapkan oleh tim kerja Bappeda dengan mengakomodasi hasil-hasil Musrenbang kecamatan dan draf Renja SKPD dengan mengacu pada pencapaian visi-misi dan isu strategis daerah.
Hasil dari pembahasan dalam Musrenbang kabupaten/kota menjadi dasar bagi tim kerja Bappeda untuk menyusun fi nalisasi dokumen RKPD yang akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD yang menjadi dasar penyusunan APBD. Oleh karena itu, pemaparan dalam buku panduan ini lebih difokuskan untuk menyelenggarakan Musrenbang kabupaten/kota sebagai forum konsultasi publik, yaitu pemerintah daerah menyampaikan dan meminta masukan dari warga dan pemangku kepentingan tingkat kabupaten/kota terhadap dokumen RKPD.
Dengan berbagai kekurangan yang ada, melalui buku ini Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM) bermaksud memberikan kontribusi dalam mendorong pelaksanaan praktik perencanaan dan penganggaran di daerah yang lebih berpihak kepada kelompok miskin dan perempuan. Harapannya agar Musrenbang dapat semakin memenuhi aspirasi dan kebutuhan kehidupan kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan.




