Apakah anda cukup menghirup udara segar di lingkungan anda? Lingkungan anda terbebas dari gaduh bising suara? Sampah di lingkungan anda selalu dibawa tepat waktu? Lalu, apakah anda sadar bahwa anda sebagai warga negara memiliki hak mendapatkan pelayanan dari pemerintah atas hal-hal tersebut?
Saat berbicara mengenai pelayanan kesehatan, yang terpikirkan kebanyakan orang biasanya adalah pelayanan rumah sakit atau Puskesmas. Masyarakat umummya memandang pemerintah telah bekerja melayani publik di bidang kesehatan hanya dengan menyediakan rumah sakit. Padahal, pelayanan kesehatan sejatinya bukan sekedar mengobati penyakit, melainkan mencegah atau menghindarkan datangnya penyakit.
Dengan paradigma seperti ini, pelayanan kesehatan juga bisa berarti masyarakat berhak mendapatkan pelayanan atas, misalnya, peningkatan kualitas kebersihan lingkungan, tata kelola pengaturan lingkungan, sosialisasi dan pendidikan tatacara hidup sehat ,perlindungan dan penegakan hukum terhadap kegiatan serta tindakan yang bisa merugikan kesehatan.
Argumentasi semacam tadi, dijelaskan dalam buku “Merumuskan Konsep dan Praktek Partisipasi Warga dalam Pelayanan Publik”, yang digagas oleh FPPM. Paradigma kesehatan, dibahas dengan pendekatan dikotomi kuratif versus preventif (Bab VI hal.78). Bagian ini mencoba menggiringkan pemahaman pembaca bahwa pelayanan publik adalah hak bagi warga negara, dan meluruskan pandangan sempit masyarakat atas pelayanan publik.
Kenyataannya, saat ini pemerintah cenderung memfokuskan perhatian pada pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif, seperti pembangunan dan pelayanan Rumah Sakit. Itu pun memperlihatkan banyaknya ketimpangan-ketimpangan. Pelayanan di Rumah Sakit swasta yang mahal biasanya lebih baik dari Rumah Sakit pemerintah, terlebih-lebih jika pasien yang dilayani menggunakan Askin, pelayanannya di nomor akhirkan.
Buku ini berupaya merumuskan pengertian hak serta praktek partisipasi warga dalam pelayanan publik. Secara terstruktur, makna hak diredefinisi dari pengertian purbanya sebagai mitos, sekedar pemberian Tuhan, kewajiban negara hingga pengertiannya sebagai partisipasi masyarakat dalam pemenuhan hak tersebut. Sederhananya, ketika berhadapan dengan negara, hak bukanlah sesuatu yang diterima ala kadarnya melainkan bisa diminta serta dinegosiasikan masyarakat kepada pemerintah.
Lalu, apa sebenarnya partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik? Partisipasi sejatinya hak dasar warganegara, bukan kewajiban. Ini tentu saja bertentangan dengan pemahaman partisipasi sebagai, pungutan di rumah sakit atau sekolah yang biasanya nilainya telah dipatok atau ditentukan (pengertian sempit). Maka, pemerintah berkewajiban membuat kebijakan-kabijakan publik dengan memosisikan warga negara sebagai subjek yang berdaulat dalam menentukan apa dan bagaimana pelayanan public diselenggarakan. Tugas pemerintah lebih sebagai fasilitator.
Hal ini hanya bisa berhasil jika, partisipasi diberlangsungkan melalui penciptaan pra kondisi; keterbukaan informasi, equality (tidak membedakan ras, agama, dan kondisi sosial ekonomi), adanya komitmen dari pembuat keputusan (eksekutif maupun legislatif), adanya kesadaran kritis warga masyarakat yang terorganisir dan iklim kondusif untuk berpartisipasi.
Pelaksanaan Forum Nasional FPPM di Surakarta 19-22 September 2005, merupakan kegiatan yang membidani terbitnya buku ini. Berbagai fenomena pelayanan publik tersaji untuk disikapi para stakeholder, menguak definisi real hak dan partisipasi di masyarakat untuk kemudian meredifinisikannya kembali serta memetakan skema strategis untuk dijadikan panduan dalam pelaksanaan partisipasi. Anda yang terlibat di pemerintahan, peduli pada pelaksanaan tata kelola pemerintahan, buku ini teramat penting untuk dilewatkan. (Dian Malensko)
| Judul | : Merumuskan Konsep dan Partisipasi Warga dalam Pelayanan Publik |
| Terbit | : Cetakan Pertama, September 2006 |
| Penyunting | : Suhirman dan Agus Wibowo |
| Penerbit | : Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat bekerja sama dengan Ford Foundation |




