Dari Anggaran: Meniti Partisipasi, Mewujudkan Demokrasi

“Indonesia telah menjelma negara demokrasi”. Ada banyak bukti yang bisa membenarkan pernyataan tersebut. Penyelenggaraan Pemilu wakil rakyat dan presiden sampai kepala daerah yang dianggap jujur dan terbuka oleh banyak pihak, adanya kebebasan pers dan akses informasi, adanya kebebasan berorganisasi, berbicara dan mengemukakan pendapat, hanya beberapa fakta yang boleh dikata, memperkuat pernyataan di atas.

Selain itu, ada ruang sebagai respon atas dorongan kuat terhadap pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam kebijakan publik telah mengubah konfigurasi politik menjadi lebih demokratis. Ruang itu bernama, Partisipasi, yakni ruang bagi rakyat untuk turut aktif menentukan kebijakan negara (termasuk perencanaan dan penganggaran). Jika ruang ini dioptimalkan, misalnya dalam perencanaan dan penganggaran. Harapan terciptanya perencanaan dan penganggaran yang responsif dan mencerminkan pemenuhan atas tuntutan individu dan berbagai kelompok masyarakat, bisa menjadi kenyataan.

Maka dengan konteks tersebut, kehadiran Buku berjudul “Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif untuk Good Governance” ini menjadi penting. Buku ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas para partisipan pembangunan, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Buku ini membahas tentang perencanaan dan penganggaran partisipatif (3P) di daerah. Semula tulisan ini ditulis oleh Kelompok Kerja FPPM untuk Advokasi Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif atau disingkat Pokja FPPM dan dimaksudkan sebagai bahan diskusi berbagai pihak yang giat mempromosikan perencanaan dan penganggaran partisipatif.

Dalam perkembangannya, mengingat kebutuhan peningkatan kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi, maka FPPM memandang perlu untuk mempublikasikan tulisan-tulisan tersebut sebagai bahan bacaan. Kehadiran buku ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelaku partisipasi pembangunan. Buku ini menawarkan suatu metode untuk mengubah paradigma dalam perencanaan dan penganggaran daerah di kalangan birokrasi dan masyarakat. Dengan membaca buku ini diharapkan pelaku-pelaku pembangunan sadar bahwa proses perencanaan dan penganggaran bisa dijadikan salah satu instrumen untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Dari sisi sistematika, buku ini terdiri dari lima bab. Bab 1 membahas tema Kerangka Konseptual Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif. Bab ini mencoba membidik pentingnya Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif dalam format politik yang secara kelembagaan sudah menempatkan lembaga-lembaga negara dengan fungsinya mengagregasi dan membuat kebijakan publik. Prinsip Dasar serta prasyarat operasional

Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif juga menjadi bagian lain yang mendasari pembahasan tentang perencanaan dan penganggaran partisipatif berikutnya.

Pada Bab 2, buku ini membahas tentang Kerangka Regulasi Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif di Daerah. Di dalam Bab 2 juga diidentifikasikan tentang peran-peran masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran. Selain itu deskripsi konsep inti dari perencanaan dan penganggaran partisipatif daerah juga menjadi bagian penting yang menjadi bidikan dari bab ini.

Pada Bab 3, buku ini berbicara tentang Peluang dan Tantangan Pengembangan Perencanaan Partisipatif di Daerah. Bab ini terdiri dari dua bagian, yaitu: (1) mengidentifikasi faktor pendukung bagi penerapan perencanaan dan penganggaran daerah yang partisipatif; dan (2) melihat peluang dan tantangan pengembangan Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif di Daerah ke depan.

Agak berbeda dari tiga bab sebelumnya, pada Bab 4, buku ini mencoba beralih ke arena lain meskipun masih dalam satu rangkaian anggaran yaitu bahasan tentang realisasi anggaran. Bab 4 ini berusaha mencermati ruang yang sudah ada yaitu di bidang Pengawasan Anggaran Daerah. Tulisan ini mencoba membidik hal-hal teknis yang berkaitan dengan mekanisme masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran publik.

Bab terakhir, yaitu Bab 5, berisi tentang Pelembagaan Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif. Bab ini membahas tentang kendala dalam pelembagaan Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif dan strategi untuk mengatasinya. Sedangkan pada bagian akhir terlampir matriks perencanaan dan penganggaran daerah berdasarkan kerangka regulasi yang ada

Setelah membaca buku ini, diharapkan para pembaca tidak semata paham melainkan tergugah untuk mengimplementasikan gagasan-gagasan yang ada atau bahkan memunculkan gagasan-gagasan baru. Dengan begitu, semoga demokrasi yang dijalankan semakin mendekati subtansinya yang berujung pada perubahan penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih baik. (Dian Malensko)

Judul Buku: Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif untuk Good Governance

Terbit: Cetakan Pertama, September 2006

Editor: Slamet Luwihono

Tebal:  92 halaman

Penerbit: Prakarsa FPPM dan Ford Foundation

Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif untuk Good Governance

Leave a Reply