Mendengar kata partisipasi warga, mungkin yang terbayang dibenak orang awam, sejumlah antrian warga di depan tempat pemilihan suara saat Pemilu. Bisa juga partisipasi warga dibayangkan sebagai orang-orang yang membawa cangkul, sapu dan peralatan lainnya untuk kerja bakti, membersihkan jalan misalnya. Ada lagi partisipasi warga berupa sejumlah uang sumbangan yang sengaja diminta dari warga atas nama pembangunan ini atau itu oleh aparat pemerintahan. Tidak percaya, ketik kata partisipasi masyarakat di Google, telusuri gambar, maka yang akan keluar adalah gambar orang-orang bekerja bakti.
Lalu coba anda bayangkan bagaimana wajah orang awam jika diberi pertanyaan, “apakah anda tahu kebijakan hukum dan kebijakan partisipasi warga di Indonesia?”
Tinimbang membayangkan apa jawaban mereka, membaca working paper berjudul “Kebijakan Hukum dan Kebijakan Partisipasi Warga di Indonesia” sepertinya akan lebih bermanfaat. Utamanya bagi anda yang peduli dan terlibat menggeluti wacana kebijakan hukum dan kebijakan publik. Pembicaraan mengenai kebijakan hukum dan kebijakan partisipasi warga dibahas rinci, mulai dari kerangka konseptual, kerangka hukum dan kebijakan, desentralisasi dan prospek partisipasi sampai pada warga trend dalam kerangka hukum dan kebijakan partisipasi warga, dibahas tuntas.
Maka dalam kerangka konseptual, anda akan menemukan penjelasan, tindakan individu atau kelompok terorganisir untuk melakukan pemungutan suara, kampanye, protes, untuk mempengaruhi wakil-wakil pemerintah itu ternyata hanya merupakan salah satu kegiatan partisipasi politik.
Paper ini memaparkan bahwa, di samping tradisi partisipasi politik, terutama sejak 1970-an, telah berkembang konsep partisipasi yang berorientasi pada perencanaan dan implementasi pembangunan. Dalam konteks pembangunan, Stiefel dan Wolfe mengartikan partisipasi sosial sebagai: “…upaya terorganisasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap sumber daya dan lembaga pengatur dalam keadaan sosial tertentu oleh pelbagai kelompok dan gerakan yang sampai sekarang dikesampingkan dalam fungsi pengawasan”.
Dalam pengertian ini, partisipasi ditempatkan di luar negara atau lembaga-lembaga formal pemerintahan. Partisipasi ditempatkan sebagai keterlibatan masyarakat, terutama yang dipandang sebagai beneficiary pembangunan, dalam konsultasi atau pengambilan keputusan di semua tahapan siklus proyek pembangunan.
Secara lebih jauh, buku ini fokus membicarakan “partisipasi warga”. Penekanannya pada partisipasi langsung warga dalam pengambilan keputusan pada lembaga dan proses kepemerintahan. Gaventa dan Valderama, menegaskan bahwa partisipasi warga telah mengalihkan konsep partisipasi “…dari sekadar kepedulian terhadap ‘penerima derma’ atau ‘kaum tersisih’ menuju ke suatu kepedulian dengan pelbagai bentuk keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di berbagai gelanggang kunci yang mempengaruhi kehidupan mereka”.(hal. 3)
Konsep partisipasi warga juga sering dikaitkan dengan demokrasi partisipatoris, demokrasi deliberatif, atau demokrasi langsung. Gagasan mengenai demokrasi partisipatif kembali diperhitungkan sejak tahun 1960-an sebagai dampak dari kegagalan demokrasi liberal dalam menjawab keadilan sosial dan kemiskinan.
Demokrasi liberal yang mendasarkan pada demokrasi perwakilan, ditambah dengan sistem birokrasi yang teknokratis dianggap telah gagal memfasilitasi keterlibatan warga —terutama kelompok miskin— dalam pemerintahan. Ide dasar dari demokrasi partisipatif adalah bagaimana kekuasaan politik dikembalikan lagi kepada seluruh rakyat. Rakyat, tidak tergantung kepada pendidikan, keturunan, agama, jenis kelamin, ataupun harta kekayaan yang dimilikinya, selayaknya ikut serta dalam pengambilankeputusan yang penting bagi dirinya. Melalui proses ini maka partisipasi warga dapat diperluas dan diperdalam sebagai bagian dari pendalaman demokrasi.
Partisipasi berarti mendorong proses belajar bersama, komunikasi yang seimbang dalam membahas persoalan publik, menjadikan kesepakatan warga sebagai sumber utama dalam pengambilan keputusan di tingkat politik formal, dan memberikan ruang yang cukup bagi rakyat untuk mengontrol keputusan publik agar dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Tulisan dalam buku ini merupakan upaya mendeskripsikan kerangka hukum dan kebijakan juga mengenai partisipasi di Indonesia. Meskipun dalam beberapa hal membahas mengenai kerangka hukum untuk konsep partisipasi secara luas, termasuk partisipasi politik dan partisipasi sosial, fokus utamanya adalah kerangka hukum yang dapat memfasilitasi atau menghambat partisipasi warga dalam pembuatan kebijakan publik dan monitoring pembangunan.
Ingin tahu lebih jauh, saya sarankan anda membaca buku ini.
Judul: Kerangka Hukum dan Kebijakan Partisipasi Warga di Indonesia
Penulis: Suhirman
Terbit : Bandung, 2006
Tebal : 62 halaman
Diterbitkan oleh : Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat
daftar isiisi buku




